BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Permasalahan
Kemajuan yang pesat di bidang ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan sarana transportasi telah banyak mengubah kehidupan masyarakat dunia. Dalam dunia usaha, perubahan ini diwujudkan dalam berbagai perspektif yang dapat dilihat dari berbagai strategi bisnis perusahaan untuk memenangkan persaingan misalnya bagaimana upaya suatu perusahaan merebut dan menguasai sumber-sumber daya yang relatif terbatas serta sekaligus mempertahankan.
Dengan kemajuan tersebut dan seiring dengan kemajuan perusahaan menjadi perusahaan multinasional yang secara otomatis transaksi yang dilakukan semakin banyak dan komplek maka perusahaan akan mencari cara untuk efisiensi dalam pengeluaran.Dalam lingkungan perusahaan multinasional, terjadi transaksi antar anggota yang meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi harta tak berwujud lainnya, penyediaan pinjaman dan sebagainya. Salah satu item atau akun yang digunakan untuk efisiensi adalah dengan melakukan transfer pricing. Dengan hal tersebut perusahaan multinasional akan cenderung mengeser kewajiban perpajakan dari Negara-negara yang memiliki pajak yang tinggi (high tax country) ke negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang rendah (low tax country). Bagi perusahaan berskala internasional, transfer pricing merupakan strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan didalam memperebutkan sumber-sumber daya yang terbatas.
Dari sudut pandang pemerintah transfer pricing dapat menyebabkan berkurangnya atau hilangnya potensi penerimaan pajak negara yang dikarenakan perusahaan tersebut mengalihkan kewajiban perpajakannya kenegara yang memiliki tarif pajak yang rendah. Dengan demikian pemerintah dapat dirugikan karena adanya hal tersebut. Untuk itu pemerintah dapat menerapkan suatu aturan yang mengatur mengenai transfer pricing agar potensi penerimaan negara tidak hilang.
Dengan permasalahan diatas maka penelitian ini akan mengkaji mengenai peraturan undang-undang perpajakan yang berkaitan dengan transfer pricing yaitu undang-undang pajak penghasilan No 17 Tahun 2000 Pasal 18 dan bagaimana peranan Advance Pricing Agreement (APA) dalam masalah tersebut. APA adalah kesepakatan antara Wajib Pajak (WP) dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengenai harga jual wajar produk kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi pratik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional. Selain itu APA juga dijadikan salah satu upaya penanganan rekayasa transfer pricing dengan maksud menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan perkembangan perpajakan internasional, disamping itu juga untuk mengatasi kebutuhan sehubungan dengan kurannya akses data eksternal dan tidak efektifnya pertukaran informasi (exchange of information) antar negara khususnya dalam pemeriksaan pajak sehubungan dengan transaksi dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa degan pihak-pihak diluar negeri. Dengan uraian permasalahan penulis akan mengambil judul "Advance Pricing Agreement dan Problematika Transfer Pricing dari Perspektif Undang-Undang Perpajakan Indonesia (UU No 17 Th 2000 pasal 18)".
1.2 Perumusan dan Pembatasan Masalah
1.2.1 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang maka penulis merumuskan masalah mengenai sejauh mana problematika transfer pricing yang muncul dapat diselesaikan atau dipecahkan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku dan bagaimana peranan Advance Pricing Agreement (APA) dapat mendukung perturan tersebut.
1.2.2 Batasan Masalah
Agar tujuan penelitian ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan pemahaman yang mendasari penelitian ini dan untuk memperjelas gambaran serta arahan pembahasan masalah, maka ruang lingkup dibatasi hanya pada undang- undang perpajakan Indonesia yang berlaku yang berkaitan dengan transfer pricing. Pembahasan masalah diusahakan berdasarkan dengan masalah transfer pricing yang terbaru yang terjadi di Indonesia saat ini.
No comments:
Post a Comment