Advance Pricing Agreement dan Problematika Transfer Pricing dari Perspektif Undang-Undang Perpajakan Indonesia (UU No 17 Th 2000 pasal 18)

 On 10 June 2009  

BAB I


PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Permasalahan


Kemajuan yang pesat di bidang ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan sarana transportasi telah banyak mengubah kehidupan masyarakat dunia. Dalam dunia usaha, perubahan ini diwujudkan dalam berbagai perspektif yang dapat dilihat dari berbagai strategi bisnis perusahaan untuk memenangkan persaingan misalnya bagaimana upaya suatu perusahaan merebut dan menguasai sumber-sumber daya yang relatif terbatas serta sekaligus mempertahankan.


Dengan kemajuan tersebut dan seiring dengan kemajuan perusahaan menjadi perusahaan multinasional yang secara otomatis transaksi yang dilakukan semakin banyak dan komplek maka perusahaan akan mencari cara untuk efisiensi dalam pengeluaran.Dalam lingkungan perusahaan multinasional, terjadi transaksi antar anggota yang meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi harta tak berwujud lainnya, penyediaan pinjaman dan sebagainya.   Salah satu item atau akun yang digunakan untuk efisiensi adalah dengan melakukan transfer pricing. Dengan hal tersebut     perusahaan  multinasional akan  cenderung  mengeser    kewajiban perpajakan  dari  Negara-negara  yang  memiliki  pajak  yang  tinggi  (high  tax country) ke negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang rendah (low tax country). Bagi perusahaan berskala internasional, transfer pricing merupakan strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan didalam memperebutkan sumber-sumber daya yang terbatas.


Dari sudut pandang pemerintah transfer pricing dapat menyebabkan berkurangnya atau hilangnya potensi penerimaan pajak negara yang dikarenakan perusahaan tersebut mengalihkan kewajiban perpajakannya kenegara yang memiliki tarif pajak yang rendah. Dengan demikian pemerintah dapat dirugikan karena adanya hal tersebut. Untuk itu pemerintah dapat menerapkan suatu aturan yang mengatur mengenai transfer pricing agar potensi penerimaan negara tidak hilang.


Dengan permasalahan diatas maka penelitian ini akan mengkaji mengenai peraturan  undang-undang  perpajakan  yang  berkaitan  dengan transfer  pricing yaitu  undang-undang  pajak  penghasilan  No  17  Tahun  2000  Pasal  18  dan bagaimana peranan Advance Pricing Agreement (APA) dalam masalah tersebut. APA adalah kesepakatan antara Wajib Pajak (WP)  dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengenai harga jual wajar produk kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi pratik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional. Selain itu APA juga dijadikan salah satu upaya penanganan rekayasa transfer pricing dengan maksud menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan perkembangan perpajakan internasional, disamping itu juga untuk mengatasi kebutuhan sehubungan dengan kurannya akses data eksternal dan tidak efektifnya pertukaran informasi (exchange of information) antar negara khususnya dalam pemeriksaan pajak sehubungan dengan transaksi dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa degan pihak-pihak diluar negeri. Dengan uraian permasalahan penulis akan  mengambil  judul     "Advance  Pricing  Agreement  dan  Problematika Transfer Pricing dari Perspektif Undang-Undang Perpajakan Indonesia (UU No 17 Th 2000 pasal 18)".


1.2   Perumusan dan Pembatasan Masalah


1.2.1    Perumusan Masalah


Berdasarkan  uraian  pada  latar  belakang  maka  penulis  merumuskan masalah mengenai sejauh mana problematika transfer pricing yang muncul dapat diselesaikan atau dipecahkan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku dan bagaimana  peranan  Advance  Pricing  Agreement  (APA)  dapat  mendukung perturan tersebut.


1.2.2    Batasan Masalah


Agar  tujuan  penelitian  ini  dapat  berjalan  dengan  baik     sesuai  dengan pemahaman yang mendasari penelitian ini dan untuk memperjelas gambaran serta arahan pembahasan masalah, maka ruang lingkup dibatasi hanya pada undang- undang  perpajakan  Indonesia  yang  berlaku  yang  berkaitan  dengan  transfer pricing. Pembahasan masalah diusahakan berdasarkan dengan masalah transfer pricing yang terbaru yang terjadi di Indonesia saat ini.

Advance Pricing Agreement dan Problematika Transfer Pricing dari Perspektif Undang-Undang Perpajakan Indonesia (UU No 17 Th 2000 pasal 18) 4.5 5 Win Solution 10 June 2009 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Permasalahan Kemajuan yang pesat di bidang ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan sarana transportas...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive