BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Saat ini pajak merupakan sumber utama dana untuk pembangunan karena hampir sebagian besar sumber penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pajak. Pajak telah menjadi tulang punggung penggerak roda pembangunan yang sangat dominan.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Wajib Pajak telah menjadi pahlawan pembangunan demi eksistensi negara. Sementara itu di sisi lain, fiskus sebagai aparat yang bertugas untuk memungut pajak juga telah memberikan andil yang tidak sedikit dalam proses pengumpulan dana pembangunan.
Untuk meningkatkan penerimaan negara, berbagai kebijakan baru di bidang perpajakan mulai ditinjau ulang dan diberlakukan dengan tegas. Hal ini diawali dengan reformasi perpajakan tahun 1983. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melaksanakan perbaikan atas sistem pelayanan kepada masyarakat, mulai dari cara penyampaian informasi perpajakan, penyuluhan, sistem administrasi pajak, hingga pengawasan atas pelaksanaan lapangan dengan harapan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya sehingga penerimaan pajak dapat optimal.
Undang-undang perpajakan Indonesia sejak tahun 1984 menganut sistem self assesment dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dalam pemberlakuan sistem self assesment ini, kepatuhan Wajib Pajak diharapkan dapat meningkat yang ditandai dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak secara sukarela. DJP berusaha menjadikan kepatuhan tersebut sebagai hal yang mudah dan murah tetapi di lain pihak bersikap adil dan tegas kepada Wajib Pajak yang tidak patuh.
Peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan pemerintah namun kenyataannya masih dijumpai masyarakat yang seharusnya telah ber-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun mereka belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak, salah satu upaya yang dilakukan DJP adalah dengan program ekstensifikasi Wajib Pajak. Program ini merupakan kegiatan dalam rangka untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar. Selama bertahun-tahun kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dilakukan melalui penyuluhan secara langsung, seminar dan iklan diberbagai media massa sehingga diharapkan kesadaran Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri makin bertambah dari tahun ke tahun. Namun, untuk lebih meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar, mulai tahun 2001 DJP melaksanakan program ekstensifikasi Wajib Pajak yaitu melalui program canvassing atau penyisiran.
Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, DJP membuat blueprint 10 tahun DJP. Blueprint tersebut berisi rencana fokus tindakan setiap tahun dan dimulai dari tahun 2001. Kegiatan tahun 2001 dititikberatkan pada konsolidasi internal dan canvassing.
Kegiatan ekstensifikasi tersebut menunjukkan jumlah peningkatan Wajib Pajak yang cukup menggembirakan, yaitu sebagai berikut :
Tabel 1.1
Jumlah Wajib Pajak Tahun 2000 - 2005
TAHUN | WP ORANG PRIBADI |
2000 | 1.320.157 |
2001 | 1.690.193 |
2002 | 2.020.334 |
2003 | 2.327.618 |
2004 | 2.622.184 |
2005 | 2.893.960 |
Sumber : www.pajak.go.id
Namun, tampaknya semua itu belum cukup dan optimal serta masih jauh dari yang diharapkan, karena dari sekitar 213 juta penduduk Indonesia, baru sekitar 2,8 juta yang memiliki NPWP (www.pajak.go.id).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batu merupakan instansi pemerintah yang mengurusi penerimaan negara khusus di bidang penerimaan pajak yang bernaung di bawah Departemen Keuangan. Pada tahun-tahun terakhir penerimaan dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) tidak memenuhi target yang direncanakan. Untuk mengetahui lebih lanjut penerimaan PPh OP di KPP Batu, berikut ini disajikan data-data mengenai jumlah penerimaan PPh OP KPP Batu mulai tahun 2002 sampai dengan 2005.
Tabel I.2.
Jumlah Penerimaan Pajak Penghasilan KPP Batu Tahun 2002 s.d. 2005 (dalam jutaan rupiah)
|
Sumber : Laporan Penerimaan Pajak KPP Batu, 2002 s.d. 2005
Keterangan :
OP : orang pribadi, FLN : Fiskal Luar Negeri
Dari data penerimaan pajak di atas, dapat dilihat bahwa penerimaan PPh OP di KPP Batu dari tahun 2002-2005 semakin meningkat penerimaannya. Meskipun dalam PPh OP, jumlah penerimaannya tidak begitu besar, tetapi tetap menunjukkan kestabilan dalam peningkatan penerimaan. Hal ini dapat dibuktikan dalam tahun 2003, jumlah penerimaan PPh OP mengalami peningkatan sebesar Rp. 228.270.615, sedangkan tahun berikutnya masih terlihat adanya peningkatan sebesar Rp.338.233.953 dan tahun 2005 peningkatan yang terjadi cukup besar yaitu Rp.514.103.156.
Peningkatan penerimaan PPh OP tersebut belum sesuai dengan target yang akan dicapai. Mulai tahun 2002 sampai dengan tahun 2005, jumlah penerimaan PPh OP yang dapat melebihi target hanya pada tahun 2003, selebihnya untuk tahun 2002, 2004, dan 2005 belum dapat mencapai target yang ditetapkan. Untuk selengkapnya disajikan dalam grafik berikut :
Gambar I.1.
Target dan Realisasi Penerimaan PPh OP
Sumber : Laporan Penerimaan Pajak KPP Batu, 2002 s.d 2005.
Dari grafik di atas dapat dilihat bahwa pada tahun 2002, penerimaan PPh OP yang ditargetkan sebesar Rp.722.640.000 hanya dapat terealisasi Rp.710.920.000. Hal serupa juga terjadi pada tahun 2004 dan tahun 2005. Pada tahun 2004 penerimaan PPh OP tidak terealisasi sebesar Rp.106.640.000. Sementara penerimaan PPh OP pada tahun 2005 hanya sebesar Rp.2.420.000 tidak dapat terealisasi dari jumlah penerimaan PPh OP yang ditargetkan. Sedangkan pada tahun 2003, penerimaan PPh OP yang berhasil dicapai oleh KPP Batu dapat melebihi target. Penerimaan PPh OP pada tahun 2003 mencapai Rp.942.460.000.
Dari grafik di atas dapat dilihat bahwa jumlah penerimaan PPh OP memang selalu mengalami peningkatan mulai tahun 2002 sampai dengan tahun 2005. Tetapi, disisi lain realisasi jumlah penerimaan tersebut belum memenuhi target. Jumlah ini sebenarnya masih punya banyak potensi untuk ditingkatkan. Agar target tersebut dapat tercapai maka sebaiknya KPP Batu melaksanakan upaya untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak Orang pribadi sehingga dapat meningkatkan jumlah penerimaan PPh OP. Karena Potensi Orang Pribadi untuk meningkatkan PPh OP sangat besar. Jika jumlah Orang pribadi meningkat, diperkirakan jumlah penerimaann PPh OP tersebut juga akan meningkat. Berikut ini disajikan data mengenai jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Batu tahun 2002-2005.
Tabel 1.3
Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Batu Tahun 2002-2005
Tahun | Wajib Pajak Orang Pribadi |
2002 | 6406 |
2003 | 7217 |
2004 | 8094 |
2005 | 9020 |
Sumber : Seksi PDI KPP Batu
Berdasarkan data tersebut, bahwa di KPP Batu terjadi peningkatan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya. Namun, untuk lebih meningkatkan jumlah penerimaan PPh OP dan agar target dapat terealisasi maka penjaringan Wajib Pajak Orang Pribadi perlu digalakkan. Kalau selama ini pemerintah lebih banyak melakukan intensifikasi perpajakan, maka sudah saatnya melakukan ekstensifikasi perpajakan sehingga pengenaan pajak akan lebih meluas dan beban pajak akan lebih tersebar dan merata.
Berbagai upaya yang dapat dilakukan misalnya dengan cara melakukan penyisiran terhadap orang pribadi agar sadar dan mau serta ikhlas membayar pajak. Penyisiran ini dapat dimulai dari wilayah yang merupakan sentra orang-orang kaya dan ekonomi tertentu dengan kerjasama dengan RT/RW/Kelurahan di daerah pemukiman mewah atau masyarakat mampu supaya setiap Kepala Keluarga diberi NPWP.
Pemungutan pajak atas orang pribadi terjadi kesulitan pemantauan dan pendeteksian Penghasilan Kena Pajak orang pribadi , terutama karena tidak adanya informasi transaksi finansial dari tiap orang. Akselerasi pembangunan, selain telah menghasilkan pertumbuhan ekonomi juga telah meningkatkan pendapatan per kapita perorangan. Demikian pula untuk penghasilan yang diterima oleh orang pribadi semakin bervariasi, kalau semula penghasilan yang diterima hanya berbentuk gaji dan upah dari satu tempat pemberi kerja, sekarang banyak yang mempunyai penghasilan dari beberapa tempat kerja atau usaha sendiri dan profesi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sejak berdirinya KPP Batu pada tahun 2002, jumlah penerimaan PPh OP semakin meningkat, tetapi peningkatan tersebut masih belum optimal, karena tidak sesuai dengan target yang akan dicapai. Dengan melihat fenomena tersebut, dalam rangka meningkatkan penerimaan dan pengenaan pajak, sudah saatnya pemerintah melaksanakan ekstensifikasi Wajib Pajak. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk mengambil judul Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Batu).
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
- Apakah faktor penyuluhan, canvassing dan Sumber Daya Manusia berpengaruh terhadap peningkatan jumlah Wajib Pajak orang pribadi?
- Dari ketiga faktor tersebut, faktor manakah yang paling besar pengaruhnya terhadap peningkatan jumlah Wajib Pajak orang pribadi?
No comments:
Post a Comment