BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penelitian
Kecurangan (fraud) adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memperoleh manfaat keuangan oleh si pelaku kecurangan. Karakteristik kecurangan ada tiga yaitu :
- Penipuan (theft act)
- Pengembangan atau peyembunyian fakta (concealment) agar penipuan tidak terlacak
- Penggunaan hasil kecurangan (conversion)
Kecurangan dapat dilakukan oleh karyawan, manajemen, pemasok, pelanggan. Contoh kecurangan langsung yang dilakukan karyawan misalnya pengambilan uang kas, persediaan dan peralatan perusahaan, dan kecurangan yang melibatkan pihak ketiga misalnya suap/kick back/bribe.
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen misalnya rekayasa laporan keuangan untuk mempertinggi laba bersih, investasi fiktif (investment scams) dan lain-lain. Kecurangan yang dilakukan oleh pemasok misalnya menaikkan harga sepihak (overcharge), pengiriman barang bermutu rendah, kekurangan atau tidak mengirimkan barang yang sudah dibayar. Kecurangan yang dilakukan oleh pelanggan misalnya tidak membayar barang yang dikirim, pembobolan bank dan lain-lain. Apa sebabnya orang melakukan kecurangan? Faktor-faktor penyebab kecurangan mungkin karena tekanan (pressure) keuangan, penyakit mental, ataupun tekanan karena beban pekerjaan.
Tekanan keuangan mungkin karena sifat tamak, besar pasak dari pada tiang, terlilit utang, kebutuhan biaya pengobatan, kebutuhan uang mendesak, kerugian keuangan/aktiva pribadi. Penyakit mental mungkin karena berjudi, menggunakan obat-obatan terlarang, dan perilaku seksual yang mahal. Tekanan beban pekerjaan mungkin karena lembur jam kerja yang terlalu lama, merasa kurang dihargai sesuai prestasi, jenjang karir (career path) yang tidak jelas dan lain-lain. (Amin Widjaja Tunggal, 2001:iii) Menurut Association of Certified Fraud Examiners (1993) di Amerika Serikat, kerugian tahunan dari kejahatan kerah putih (white collar crime) diperkirakan USD 200 milyar atau lebih.
- Sebagian terbesar mengalami kerugian ½% sampai 2% dari penjualan akibat kecurangan dan ketidakjujuran karyawan
- Pada tahun-tahun terakhir, ketidakjujuran pihak di dalam perusahaan, direksi, pejabat dan karyawan memberi kontribusi lebih dari setengah dari kegagalan institusi keuangan
- 45 manajemen puncak dari 100 pemasok militer yang terbesar berada di bawah investigasi kecurangan kriminal
- 1/3 dari kegagalan usaha (business failure) karena kecurangan internal
- Hanya 30% dari kerugian usaha eceran berasal dari pencuri toko (shop lifters), 70% dicuri oleh karyawan
- Dalam skandal penyimpanan dan peminjaman, diperlukan 4.000 tahun oleh perampok untuk mengimbangi apa yang dicuri oleh pejabat dan direktur. Kejahatan finansial mengakibatkan kerugian lebih besar daripada tipe kejahatan yang lain. Beberapa statistik telah menunjukkan bahwa kecurangan karyawan 5000% lebih besar dari pada kejahatan lain seperti pencurian (burlgary) dan perampokan bersenjata (armed robbery). (Amin Wijaya Tunggal, 2001:5)
Bagaimana dengan di Indonesia ? Tidak jauh dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat sejumlah catatan kecurangan yang dilakukan oleh kaum kerah putih (white collar crime) yang telah diketahui publik antara lain :
- Kasus Pembobolan dana BRI Rp. 294 Miliar
- Kasus Pembobolan dana BRI Rp. 676 Miliar
- Kasus Pembobolan dana BNI Rp. 130 Miliar
- Kasus Pembobolan dana BNI Rp. 195 Miliar
- Kasus Pembobolan dana BNI Rp. 1,7 Triliun
1.1.1 Tipe Korban
Terdapat empat kategori utama korban kecurangan yaitu :
1. Pemegang saham
Pemegang saham sering menjadi korban kecurangan manajemen (management fraud) yaitu manajer berusaha secara palsu meningkatkan laba atau aktiva.
2. Investor
Misalnya investor mengalami kerugian di pasar modal karena tindak pidana yang dilakukan emiten (insider trading) dan lain-lain.
3. Perusahaan (enterprise)
Baik organisasi komersial maupun pemerintahan dapat menjadi korban baik kecurangan internal maupun eksternal.
4. Pelanggan
Organisasi usaha sering mengorbankan pelanggannya melalui advertensi yang menyesatkan, substitusi produk dan pola yang sejenis. (Amin Wijaya Tunggal,
2001:6)
1.1.2 Kecurangan Dalam Perspektif Akuntansi dan Audit
Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak dalam organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai atau agen.
Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar misalnya penjual, pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan dengan cara penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai beli barang yang dibeli atau besarnya kredit pelanggan. Pihak luar seperti itu dapat juga bersalah dari korupsi di dalam misalnya perampokan komersial.
Kecurangan, pencurian, penggelapan uang dan perampokan komersial adalah puncak perhatian dari auditor keuangan. Audit kecurangan adalah disiplin yang digunakan untuk melihat, menemukan dan mendokumentasikan kejadian-kejadian itu. kejadian- kejadian ini bisanya melibatkan pernyataan laba, aktiva dan pendapatan yang berlebihan, dan pernyataan kerugian, hutang dan pengeluaran yang diperkecil atau kobinasi dengan kata 'arbitrary', misalnya tidak sama dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Maka membuktikan kecurangan jenis yang sebelumnya (pemasukan yang salah dalam buku besar) pada umumnya lebih mudah daripada membuktikan kecurangan dalam laporan keuangan. Pemasukan yang salah dalam laporan keuangan dapat disebabkan kesalahan penilaian karena keteraturan akuntansi cukup luas dan cukup kompleks untuk membingungkan akuntan yang pintar. Peraturan presentasi laporan keuangan masih berkembang. Peraturan pembukuan relatif tetap. Debet sama dengan kredit. Kolom harus dijumlahkan tanpa kesalahan matematika. Penjualan dan pengeluaran dimasukkan ketika selesai atau terjadi dengan jumlah yang tepat, akun yang tepat, dan periode yang tepat. (Amin Wijaya Tunggal, 2001:10)
1.1.3 Audit Intern Berbasis Risiko
Audit intern berbasis risiko (risk based auditing) adalah suatu kegiatan audit yang berpeduli resiko, suatu audit yang dimulai dengan proses penilaian resiko audit, sehinga dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan auditnya lebih difokuskan pada area-area penting yang beresiko dari penyimpangan, kecurangan/fraud. Dengan demikian audit berbasis resiko bukanlah merupakan suatu jenis audit, tetapi lebih merupakan suatu pendekatan dalam melaksanakan suatu audit.
Pengendalian (control) adalah merupakan salah satu fungsi dari manajemen (POAC) dan kegiatan audit merupakan salah satu unsur dalam pelaksanaan pengendalian (controlling) tersebut. Dalam Manajemen Risiko, pengendalian (control) merupakan fungsi dari manajemen risiko, dan audit yang berbasis pada risiko (Risk-Base Audit) merupakan salah satu unsur pengendalian yang mutlak harus dilakukan sebagai proses yang inherent dalam manajemen risiko. Audit Berbasis Risiko (Risk-Base Audit) adalah mata rantai dari Manajemen Risiko yang berada dalam satu paket program penerapan Manajemen Risiko yang dilaksanakan.
Audit berbasis risiko menetapkan fokus dan prioritas pemeriksaan berbasis risiko. Dengan demikian kegiatan audit akan diarahkan ke area yang dianggap berisiko tinggi, kemudian ke area risiko yang di atas rata-rata dan seterusnya ke area risiko yang lebih rendah. Menetapkan fokus pemeriksaan audit pada area yang berisiko tinggi dan kemudian ke risiko yang lebih rendah sangat menghemat tenaga dan lebih efektif dalam mencapai sasaran. Walaupun demikian tidak berarti bahwa area yang lebih rendah risikonya tidak diperiksa, yang terjadi adalah frekuensi pemeriksaan area berisiko rendah tidak sebanyak frekuensi pemeriksaan area yang berisiko tinggi.
Penyediaan tenaga auditor yang memadai dalam hal kuantitas dan kualitas menjadi tantangan tersendiri untuk mengimbangi pertumbuhan dan perkembangan bisnis bank yang pesat. Auditor yang baik memerlukan 'jam terbang' tertentu, karena keterbatasan ketersediaan tenaga tersebut memfokuskan kegiatan dan pemeriksaan audit pada area berisiko tinggi menjadi hal yang beralasan.
Audit coverage adalah rasio (perbandingan) antara Satuan Kerja yang di audit dengan seluruh Satuan Kerja dalam bank yang seharusnya menjadi objek audit. Berkaitan dengan Audit Berbasis Risiko yang memprioritaskan pemeriksaan ke Satuan Kerja yang dianggap berisiko tinggi saja (tidak secara keseluruhan dan tentu saja menurunkan persentase audit coverage) tentu saja menimbulkan kekhawatiran apakah Satuan Kerja yang tidak diperiksa benar-benar aman dan apakah kecenderungan akan semakin banyaknya penyimpangan dapat dikendalikan? Dengan penerapan Audit Berbasis Risiko efektifitas audit tidak lagi diukur oleh luasnya cakupan audit coverage melainkan apakah area yang dan aspek kegiatan bank yang berisiko tinggi (high risk dan above average risk) sudah seluruhnya tercakup dalam pemeriksaan, sehingga dengan demikian kekhawatiran atas semakin banyaknya penyimpangan yang tidak dapat dikendalikan dapat diminimalisir.
Pembiayaan (kredit) adalah salah satu kegiatan bank yang mengandung risiko yang tinggi. Risiko pembiayaan (kredit) sebagaimana disebutkan di atas adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya. Risiko pembiayaan (kredit) dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti perkreditan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, dan pembiayaan perdagangan, yang tercatat dalam banking book maupun trading book
Beberapa risiko pembiayaan yang merupakan risiko inherent antara lain :
- Apabila debitur (counter party) gagal memenuhi kewajibannya baik hutang pokok maupun bagi hasilnya, maka risiko tersebut dinamakan risiko pembiayaan, yaitu gagalnya debitur memenuhi perjanjian yang disepakati. Risiko pembiayaan disebut juga sebagai "borrower's default" atau "counter party default".
- Pembiayaan yang gagal dibayar debitur menyebabkan dana bank tidak kembali, dana yang seharusnya dapat dipakai untuk memenuhi kewajiban bank tertahan pada debitur yanng bersangkutan sehingga bank tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga lainnya. Hal ini disebut risiko likuiditas.
- Recovery kredit macet dapat diusahakan dari eksekusi jaminan yang diserahkan kepada bank, tetapi karena proses pengikatan jaminan tidak dilakukan atau tidak sempurna berakibat eksekusi jaminan tidak dapat dijalankan sehingga akhirnya recovery pembiayaan tersebut gagal. Hal ini disebut sebagai risiko operasional karena kesalahan proses.
- Apabila pembiayaan tersebut diberikan dalam mata uang asing (valas), dan terjadi fluktuasi nilai tukar maka risiko kerugian bank menjadi lebih besar akibat (misalnya) terjadi penurunan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing tersebut. Hal ini disebut sebagai risiko nilai tukar.
- Apabila pembiayaan bermasalah tersebut disebabkan karena rekayasa analis officer pembiayaan dalam memproses maka hal ini disebut sebagai risiko kecurangan/fraud. Risiko kecurangan termasuk dalam risiko operasional. Dan apabila masalah kecurangan ini mencuat dan tersebar ke masyarakat sehingga menyebabkan citra dan reputasi bank menjadi jelek, hal ini disebut juga risiko reputasi. (Z. Dunil, 2003)
Berdasarkan uraian di atas, penulis bermaksud untuk menganalisis penerapan audit intern berbasis risiko PT. Syariah Bank "X" Cabang Malang dalam sebuah skripsi berjudul :
"Audit Intern Berbasis Risiko Untuk Mengungkap Adanya Kecurangan (Fraud) Pada Bidang Pembiayaan ((Studi Kasus Pada PT. Bank Syariah "X" di Malang)".
1.2 Perumusan Masalah
PT. Bank Syariah "X" Cabang Malang sebagai lembaga perbankan yang juga menyelenggarakan kegiatan pembiayaan tentunya juga tidak terlepas dari berbagai risiko tersebut di atas.
Oleh karena itu masalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
- Apakah terdapat risiko fraud pada kegiatan pembiayaan di PT. Bank Syariah "X" Cabang Malang ?
- Apakah kegiatan audit intern berbasis risiko dapat mengungkapkan atau menemukan risiko fraud dalam kegiatan pembiayaan yang dilaksanakan?
No comments:
Post a Comment