BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian naional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan kata lain koperasi sebagai salah satu badan usaha yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan memperhatikan kedudukan dan tujuan koperasi seperti tersebut diatas, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat.
Dalam kegiatannya koperasi mengelola berbagai bidang usaha bagi anggotanya. Salah satu bidang usaha yang biasanya dikembangkan adalah Unit Simpan Pinjam (USP). Hal ini sesuai dengan pasal 44 UU no 25 tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian yang menyatakan” Bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan Unit Simpan Pinjam (USP) dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan koperasi lain dan atau anggotanya”. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar bagi koperasi untuk melaksanakan Unit Simpan Pinjam (USP) baik sebagai salah satu kegiatan koperasi.
Keberadaan KUD (USP) ini sangat membantu kehidupan masyarakat di sekitarnya dengan bantuan pinjaman guna perluasan usahanya, menerima simpanan dari masyarakat (USP), dan masih banyak lainnya. Unit Simpan Pinjam (USP) sebagai lembaga keuangan yang bergerak disektor jasa keuangan mempunyai kedudukan yang sangat vital dalam menunjang sektor riil yang diusahakan oleh masyarakat koperasi. Bagi masyarakat dengan golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil yang hanya mempuyai modal yang terbatas unit ini sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh anggota koperasi dalam rangka meningkatkan modal usaha maupun memenuhi kebutuhanya.
Masyarakat Indonesia sebagian besar adalah masyarakat golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil yang hanya mempunyai modal berskala terbatas, pasti akan menemui kendala di bagian modal yang dapat mengakibatkan mandegnya usaha. Salah satu alternatif untuk mendapatkan tambahan permodalan adalah dengan meminjam dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP). Dengan pinjaman tersebut diharapkan masyarakat akan terbantu dalam menjaga kelangsungan usahanya.
Baik KSP maupun USP mendapat modal dari anggota dalam bentuk simpanan. Semakin banyak simpanan anggota, semakin besar pula modal USP, yang berarti pula besarnya pinjaman yang dapat dipinjam anggota juga makin bertambah.
Sebagai badan perantara keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalm bentuk pinjaman, USP harus menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat dalam mengelola dana mereka. Perwujudan dari kesungguhan USP dalam mengelola dana masyarakat adalah dengan menjaga kesehatan kinerjanya karena kesehatan kinerja sangat penting bagi suatu lembaga usaha. Dengan mengetahui tingkat kesehatan usaha, masyarakat (anggota) dapat dengan mudah menilai kinerja lembaga tersebut. Oleh karena itu, Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah mengeluarkan Surat Keputusan No.194/KEP/M/IX/1998 tanggal 25 September 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam. Penilaian ini didasarkan pada 5 indikator penilaian yaitu permodalan, Kualitas aktiva Produktif, Manajemen, Rentabilitas, dan Likuiditas dengan batasan-batasan sesuai dengan surat keputusan tersebut diatas.
Untuk menilai tingkat kesehatan USP diperlukan analisis beberapa aspek sebagai tolak ukur yang sering dipakai adalah rasio atau indeks yang menghubungkan data keuangan yang satu dengan data keuangan yang lain. Batasa yang diberikan Dinas Koperasi adalah tentang seberapa besar atau prosentase kinerja keuangan yang memenuhi persyaratan USP untuk dinyatakan sehat, serta tidak merugikan anggota.
USP yang ada di Kabupaten Kendal merupakan salah satu unit usaha KUD yang masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini terlihat adanya USP yang berdiri meski dengan modal yang relatif kecil. Meskipun sangat dibutuhkan masyarkat, akan tetapi USP tetap tidak lepas dari masalah, misalnya kemunduran bagi USP tertentu. Berikut daftar USP pada tahun 2003.
Tabel 1
Daftar Unit Simpan Pinjam (USP) Pada KUD se- Kabupaten Kendal tahun 2003-2004
No | Nama KUD (USP) | No Badan Hukum | Pembukuan | |
2003 | 2004 | |||
1 | Dewi Sri | 6444d/BH/PAD/KWK.11/X/96 | Pembukuan | Pembukuan |
2 | Mina Jaya | 9174b/BH/PAD/KWK.11/VIII/97 | Pembukuan | Pembukuan |
3 | Sri Sadono | 5655d/BH/PAD/KWK.11/IV/96 | Pembukuan | Pembukuan |
4 | Dewi Shinta | 8381b/BH/PAD/KWK.11/X/96 | Pembukuan | Pembukuan |
5 | Pelita | 5484a/BH/PAD/KWK.11/IX/96 | Pembukuan | Pembukuan |
6 | Unggul | 6447b/BH/PAD/KWK.11/IX/96 | Pembukuan | Pembukuan |
7 | Remaja | 8751c/BH/PAD/KWK.11/XII/96 | Pembukuan | Tidak |
8 | Subur | 8581c/BH/PAD/KWK.11/XII/96 | Tidak | Tidak |
9 | Jelita | 8578b/BH/PAD/KWK.11/IX/96 | Pembukuan | Pembukuan |
10 | Rukun Tani | 8981b/BH/PAD/KWK.11/X/96 | Pembukuan | Pembukuan |
11 | Makmur | 8381b/BH/PAD/KWK.11/IX/96 | Pembukuan | Tidak |
12 | Agung | 9448b/BH/PAD/KWK.11/IX/96 | Modal kurang dari 15 juta | |
13 | Dewi Ratih | 6436a/BH/PAD/KWK.11/X/96 | Pembukuan | Pembukuan |
14 | Harapan | 3933d/BH/PAD/KWK.11/IX/96 | Pembukuan | Tidak |
15 | Darma Tani | 3852a/BH/PAD/KWK.11/X/96 | Pembukuan | Pembukuan |
16 | Intan | 9114c/BH/PAD/KWK.11/XII/96 | Pembukuan | Pembukuan |
17 | Aneka Tani Jaya | 9449b/BH/PAD/KWK.11/XI/96 | Tidak | Tidak |
18 | Karya Tani | 8729b/BH/PAD/KWK.11/XII/96 | Tidak | Tidak |
19 | Karya Usaha | 12923/BH/VI/XII/94 | Modal kurang dari 15 juta |
( Sumber data tahun 2003-2004)
Dari tabel di atas terlihat bahwa perkembangan USP di kabupaten kendal kurang baik yaitu pada tahun 2003 ada 3 USP yang sudah tidak melakukan pembukuan lagi, sedangkan pada tahun 2004 bertambah menjadi 6 USP yang tidak melakukan pembukuan. Disamping itu masih ada 2 USP dengan modal kurang dari ketentuan DepKop yaitu 15 juta.
Sebaiknya masyarakat mengetahui keadaaan USP ini. Dengan harapan masyarakat mengetahui keadaan USP yang ada di kabupaten Kendal dan USP sendiri dapat mengetahui dan menjaga kesehatannya. Karena jika USP tidak menjaga kesehatanya dikhawatirkan USP pada kabupaten Kendal akan terus mengalami penurunan yang pada akhirnya semua USP di Kabupaten Kendal tidak melakukan pembukuan lagi. Untuk itu setiap USP perlu memperhatikan standar kesehatan USP berdasarkan ketetapan dari DepKop.
Melihat keadaan tersebut, penulis ingin mengetahui bagaimana keadaan USP yang lain pada tahun selanjutnya. Oleh karena itu penulis berminat untuk melakukan penelitian tentang Tingkat Kesehatan USP di Kabupaten Kendal dengan judul “ANALISIS TINGKAT KESEHATAN UNIT SIMPAN PINJAM (USP)” (STUDI KASUS PADA KUD SE - KABUPATEN KENDAL)
I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas mengenai pentingnya penilaian tingkat kesehatan Unit Simpan Pinjam (USP) dalam membantu meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota, serta mempertahankan kelangsungan hidup unit simpan pinjam yang bersangkutan. Permasalahan yang akan diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah :
- Bagaimana tingkat kesehatan masing-masing komponen (Permodalan, Kualitas Aktiva Produktif, Manjemen, Rentabilitas, dan Likuiditas) pada Unit Simpan Pinjam (USP) KUD di Kabupaten Kendal Tahun 2004-2005?
- Komponen mana yang mengalami penurunan ataupun kenaikan skor tingkat kesehatan pada (USP) KUD se-Kabupaten Kendal Tahun 2004-2005 ?
No comments:
Post a Comment