ANALISIS PROSEDUR PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI PADA PABRIK GULA KEBON AGUNG MALANG

 On 12 June 2009  

BAB I


1.1.   Latar Belakang


Fakta yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan negara adalah dari sektor pajak. Hal tersebut dikarenakan sampai detik ini lebih dari 50 persen penerimaan negara yaitu dari sektor pajak masih menjadi  prioritas yang utama di Indonesia sebagai sarana untuk mensukseskan dan melancarkan pembangunan nasional yang terus berkesinambungan. Pada APBD 2005, sumbangan dari pajak mencapai Rp.239 triliun atau sekitar 80 persen dari total penerimaan negara. Sedangkan dari bea cukai menyumbang sekitar 40 triliun. Suatu  negara  yang  memiliki  penerimaan  pajak  yang  tinggi  akan  dapat membiayai pembangunan nasional dari kekuatannya sendiri, dengan demikian perekonomian negara tersebut menjadi kokoh dan tidak perlu lagi tergantung dengan  pinjaman negara  maju lainnya   ataupun  lembaga  pembiayaan internasional lainnya.


Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (tax ratio) secara bertahap, terus dilakukan langkah-langkah penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan, agar basis pajak dapat diperluas dan potensi pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal. Dengan langkah-langkah tersebut rasio penerimaan pajak terhadap GDB dalam tiga tahun terakhir dapat ditingkatkan sekitar 13 persen pada tahun 2003, menjadi 14,0 persen dalam tahun 2005. Dengan perkembangan tersebut, peranan penerimaan perpajakan terhadap  pendapatan  negara  mengalami  perubahan,  yakni  dari  70,4  persen dalam tahun 2003, menjadi 69.1 persen dalam dalam APBN-P 2005. Perbandingan penerimaan dari sektor pajak dengan penerimaan Negara bukan pajak dapat dilihat pada Grafik 1.1 tentang perkembangan penerimaan negara berikut ini :


Gambar 1.1



Grafik Perkembangan Pendapatan Negara Tahun 2003-2005

Tahun Anggaran Perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak


Sumber : Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Perkembangan Anggaran dan Pendapatan Negara Tahun 2003-2005.


PPh 21 merupakan penyumbang terbesar ketiga bagi APBN dari total penerimaan pos pajak yang dipotong dari gaji/honor, sedangkan yang ke empat berasal dari PPh pasal 22 dan PPh yang berasal dari kegiatan impor. Kedua PPh tersebut masing-masing menyumbangkan penerimaan sebesar Rp. 16.51 triliun dan Rp.3,67 triliun atau masing-masing menyumbangkan 41,2 persen dan 70 persen diatas target APBN-nya. Lesunya perekonomian yang ditandai dengan banyaknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) beberapa tahun terakhir ini ternyata tidak menurunkan pendapatan dari PPh pasal 21 ini. Perkembangan penerimaan beberapa jenis pajak dapat dilihat pada Grafik 1.2. berikut ini :


Gambar 1.2


Grafik Penerimaan Beberapa Jenis Pajak Tahun 2003-2005


Sumber : Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Perkembangan Anggaran dan Pendapatan Negara Tahun 2003-2005.


Dari grafik diatas dapat dilihat bahwa kontribusi terbesar penerimaan pajak dalam negeri adalah penerimaan dari pajak penghasilan. Dari tahun ke tahun pajak penghasilan masih menjadi nomor satu dalam perkembangan penerimaan negara dari sektor pajak. Penerimaan PPh senantiasa mengalami peningkatan, dari Rp.101,9 Triliun atau 6,3 persen terhadap GDB pada tahun 2003, menjadi Rp.115,0 triliun atau 6,4 persen terhadap GDB pada tahun 2004, dan Rp.135,9 triliun atau 6,6 persen terhadap GDB dalam APBN-P 2005.


Pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas    penghasilan  yang berupa  gaji, upah,  honorarium,    tunjangan,   dan pembayaran lainnya dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang penghitungan dan pemotongannya biasa dilakukan oleh pihak pemberi kerja.


Dalam  PPh 21 ini  banyak  sekali  peraturan-peraturan  yang  bisa berubah  dan   perhitungan-perhitungan  yang perlu dicermati  yang memungkinkan terjadinya moral hazard sehingga pajak terutang tidak sesuai dengan praktik sebenarnya, maka diperlukan pengkajian kesesuaian antara prosedur  Penghitungan  dan  Pemotongan  pajak  penghasilan  pasal  21 dan pelaporannya dengan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku dan merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak untuk membayarnya.


Atas dasar hal diatas mahasiswa tertarik untuk mengambil penulisan Laporan Praktik Kerja Nyata dengan judul : " Analisis Prosedur Penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai pada Pabrik Gula Kebon Agung Malang ", Sehingga dengan pelaksanaan PKN ini diharapkan mahasiswa mampu menilai kesesuaian penerapan  penghitungan  dan  Pemotongan  pajak  penghasilan  pasal 21  di perusahaan yang bersangkutan dengan prosedur yang berlaku saat ini (Peraturan Menteri Keuangan No.564/KMK.03/2004 tentang penyesuian PTKP ).

ANALISIS PROSEDUR PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI PADA PABRIK GULA KEBON AGUNG MALANG 4.5 5 Win Solution 12 June 2009 BAB I 1.1.   Latar Belakang Fakta yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan negara adalah dari sektor pajak. Hal tersebut dikaren...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive