BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam perkembangannya, selama lebih dari dua dasawarsa terakhir, penerimaan negara dari sektor pajak mengalami tren yang selalu meningkat. Dari tahun ke tahun porsi penerimaan pajak dalam APBN kita terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hingga saat ini tidak kurang dari 80% APBN dibiayai oleh penerimaan dari sektor pajak.
Untuk tahun 2006 ini, pemerintah telah menargetkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 348,66 T. Sedangkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk triwulan pertama di tahun 2006, telah diperoleh penerimaan sebesar Rp 82 T. Hal ini membuktikan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak merupakan tulang punggung dalam APBN. Penerimaan dari sektor pajak ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan dari hutang luar negeri serta mempu membangkitkan kembali kepercayaan diri bangsa kita di hadapan bangsa-bangsa lain di dunia. Selain itu juga diharapkan penerimaan dari sektor pajak tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelayanan umum, serta pembangunan nasional yang adil dan merata. Sebagai contohnya adalah pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pemerintah sekarang telah sungguh-sungguh untuk mengoptimalkan penerimaan negara untuk kepentingan bangsa demi peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Program BOS.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan terutama dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
Pada prakteknya BOS diberikan kepada SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, Pondok Pesantren Salafiyah dan Sekolah Agama Non Islam penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Bantuan ini diharapkan untuk mengejar ketertinggalan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pendidikan sampai saat ini merupakan "barang mahal" dan masih banyak yang belum bisa menikmatinya.
Sumber dana BOS bersumber dari APBN dan merupakan realisasi dari program kompensasi pengurangan subsidi BBM (PKPS-BBM) yang dialokasikan khusus untuk bidang pendidikan. Pendistribusian dari dana BOS tersebut disalurkan dengan cara didistribusikan kepada sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan Nasional setempat.
Sedangkan sekolah-sekolah yang berhak menerima dana BOS dibagi menjadi 2 kategori, yaitu: Pertama, sekolah-sekolah yang masuk ke dalam kelompok Sekolah Negeri yaitu dana pengelolaan sekolah semuanya berasal dari APBN. Kedua, sekolah-sekolah yang masuk ke dalam kelompok selain Sekolah Negeri atau lebih dikenal dengan Sekolah Swasta dimana dananya tidak berasal dari APBN.
Kemudian penggunaan dana BOS itu sendiri dapat digunakan untuk pembelanjaan barang dan jasa, pengeluaran untuk honorarium dan Bantuan Siswa Miskin.
Dalam hal untuk pembelanjaan barang, sekolah yang menerima dana BOS tersebut menggunakannya untuk membeli fasilitas-fasilitas demi kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), seperti misalnya membeli meja dan kursi yang baru untuk mengganti meja dan kursi lama yang telah rusak, pembelian bahan-bahan material untuk perbaikan pembangunan gedung sekolah yang baru agar para siswa dapat belajar lebih nyaman dan mudah dalam menerima materi pelajaran dan tidak terganggu dengan atap sekolah yang bocor atau gedung sekolah yang hampir roboh yang dapat membuat para Guru dan siswa menjadi was-was sehingga menimbulkan tidak lancarnya Kegiatan Belajar Mengajar.
Bisa juga dengan membeli alat-alat komputer untuk penambahan fasilitas sekolah atau lebih baik lagi jika program pengadaan komputer tersebut diperuntukkan bagi para siswa sehingga para siswa tidak gagap akan kecanggihan teknologi masa kini. Hal ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan SDM bangsa Indonesia sehingga tidak kalah dengan SDM dari negara-negara lain.
Namun yang jadi permasalahan adalah perlakuan perpajakan yang harus dilakukan oleh sekolah-sekolah yang memperoleh dana BOS tersebut. Hal ini sangat berkaitan dengan pertanggungjawaban dana BOS yang telah diberikan terhadap Pemerintah, apakah sudah sesuai dengan target penggunaannya atau malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu juga masih banyak sekolah-sekolah yang belum mengerti tentang perpajakan serta permasalahannya. Yaitu bagaimana tata cara memungut, memotong dan menghitung penghasilan yang dikenakan pajak, serta tata cara melaporkan dan menyetorkan SPT (Surat Pemberitahuan) dan SSP (Surat Setoran Pajak).
Sebenarnya untuk perlakuan perpajakan sehubungan dengan dana BOS, pemerintah telah membuat peraturan yang di atur dalam SE-02/PJ./2006 yang telah ditetapkan Pemerintah pada tanggal 1 Februari 2006. Di dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bagaimana perlakuan perpajakan dana BOS bagi Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta, baik itu digunakan untuk pembelanjaan barang, pembelanjaan jasa, kewajiban Bea Materai atas dokumen-dokumen seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran (dengan nilai materai Rp 3.000,- atau materai Rp 6.000,-) sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2003, serta kewajiban pemotongan PPh 21 atas honorarium.
Selain itu Direktorat Jenderal Pajak sendiri selaku perpanjangan tangan dari pemerintah, telah melakukan upaya sosialisasi berupa : Talk Show, Road Show ke mal-mal, dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat, apalagi sekarang Direktorat Jenderal Pajak telah berani membuat gebrakan dengan mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah menengah atas.
Namun upaya sosialisasi yang telah dilakukan oleh baik Pemerintah maupun Direktorat Jenderal Pajak tersebut masih berkutat pada kota-kota besar. Sehingga masyarakat yang berada di daerah yang bukan termasuk kota besar, pengetahuannya boleh dikatakan masih nol jika berkenaan dengan masalah pajak. Yang lebih dikhawatirkan, jika penerimaan negara yang semestinya bisa ditingkatkan akan mengalami stagnasi atau lebih parah lagi jika penerimaan negara dari sektor pajak sampai menurun.
Maka dari itu, berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di atas penulis mengadakan penelitian untuk mengangkat topik mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan mengambil judul : "PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK DANA BOS DALAM HAL PEMBELANJAAN BARANG BAGI SEKOLAH NEGERI DI WILAYAH KANTOR PELAYANAN PAJAK MADIUN"
No comments:
Post a Comment