Persepsi Konsumen Terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Pada Produk Elektronika di Kota Malang

 On 15 June 2009  

BAB I


PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang


Sistem pajak pertambahan nilai (PPN) baru diterapkan pada tahun 1985, dan diatur dalam UU No 8 tahun 1985 yang kemudian disempurnakan oleh UU No 11 tahun 1994. Pajak ini dimaksudkan sebagai pengganti pajak penjualan dan pajak penjualan impor. Dibandingkan dengan dua pajak tersebut, PPN memiliki basis yang lebih luas karena tidak hanya meliputi produsen pabrikan, tetapi juga mencakup distributor, agen besar dan penjual eceran. Ketika ketentuan PPN diterapkan pada tahun 1985, maka penerimaan PPN langsung meningkat tajam. Tingginya penerimaan PPN disebabkan oleh dua faktor, yaitu adanya basis pajak yang lebih luas dan tambahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya 10% diatas tarif PPN. Karena PPN ini merupakan pengganti pajak penjualan atau timbul karena adanya barang atau jasa yang ditransaksikan maka PPN  termasuk  pajak  obyektif.  Menurut  Adriani  dalam Brotodihardjo,1982:90, menyatakan bahwa pajak obyektif dimulai denganan obyeknya seperti keadaan, peristiwa, perbuatan dan lain - lain kemudian dicari orang atau subyek yang harus membayar pajaknya. Keadaan subjektif subyek pajak tidak relevan, walaupun dalam kasus - kasus tertentu ikut dipertimbangkan. Selain PPN & PPnBM, yang termasuk pajak ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor.


Sesuai dengan legal karakternya sebagai pajak objektif maka PPN tidak membedakan  tingkat  kemampuan  konsumennya.  Konsumen  yang  memiliki kemampuan tinggi dengan konsumen yang memiliki kemampuan rendah diperlakukan sama. Dengan demikian PPN mengandung unsur regresif, yaitu semakin tinggi kemampuan konsumen semakin ringan beban pajak yang dipikul, semakin rendah kemampuan konsumen semakin berat beban pajak yang dipikul. Sebagaiman diketahui UU PPN 1984 menerapkan tarif tunggal, yang justru lebih mempertajam  dampak   regresif  (Sukarji,2005:148).   Contoh    yang    dapat menggambarkan dampak regresifitas adalah sebagai berikut :


Amalia,    seorang    pegawai    honorer    di   instansi    pemerintah    dengan penghasilan satu bulan Rp.500.000,-. Sedangkan Titik adalah seorang pengusaha dengan penghasilan bersih perbulan Rp. 2.000.000,- mereka membeli sepeda masing - masing seharga Rp.100.000,-. Untuk itu mereka harus membayar PPN masing - masing sebesar 10 % atau Rp.10.000,-. Walaupun tarifnya sama 10%, namun apabila dihitung beban pajaknya akan berlainan, yaitu :


Untuk mengurangi regresifitas ini, konsumen yang mengkonsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan beban pajak tambahan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tentang hal ini, tersirat baik dalam memori penjelasan bagian umum maupun memori penjelasan pasal 5 UU PPN


1984 yang antara lain menegaskan bahwa atas konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai upaya nyata untuk mencapai keseimbangan pembebanan   pajak   antara   konsumen   yang   berpenghasilan   rendah   dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Diharapkan dengan pengenaan pajak tambahan berupa PPnBM terhadap konsumen yang mengkonsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah, maka dampak regresif ini dapat ditekan.  Dengan kata lain asas keadilanlah yang melatar belakangi adanya pungutan lain selain PPN untuk konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah. Suatu sistem pemungutan pajak akan mendekati asas keadilan apabila beban pajak yang dipikulkan oleh wajib pajak sepadan dengan kemampuannya.


Tapi kemudian menjadi masalah ketika definisi barang mewah di masyarakat cepat berubah dan bergeser. Contoh yang mudah ditemui adalah telepon seluler. Lima tahun yang lalu telepon seluler merupakan yang mewah karena selain harganya yang mahal juga jangkauan penerimaannya juga terbatas untuk daerah tertentu saja yang kebanyakan adalah perkotaan. Tapi lain yang terjadi sekarang hampir semua lapisan masyarakat mengkonsumsi telepon seluler bahkan sudah menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari. Dilain pihak peraturan yang  mengatur  barang kena pajak  yang  tergolong  mewah tidak  bisa mengantisipasi perubahan yang terjadi di masyarakat tersebut.


Selain hal tersebut diatas perilaku konsumen juga mengalami pergeseran yang sangat signifikan baik secara individu maupun lingkungan ataupun keterkaitan antara keduanya. Bahkan dewasa ini perilaku konsumen tidak berasal dari konsumen tapi produsen bisa menciptakan perilaku konsumen untuk konsumennya. Contohnya adalah air minum dalam kemasan. Sebelum air minum dalam kemasan diproduksi, masyarakat memenuhi kebutuhan air minum sendiri dengan memasak air, kemudian produsen mengenalkan air minum dalam kemasan ke masyarakat luas disertai usaha untuk menciptakan persepsi bahwa air minum dalam kemasan lebih sehat, hegienis dan praktis. Kemudian pola konsumsi masyarakat terhadap kebutuhan air minum berubah, dari memasak sendiri menjadi membeli produk air minum dalam kemasan.


Struktur masyarakat dan etnis menentukan sebagian besar dari apa yang dibeli dan digunakan oleh konsumen individual. Sistem hukum dan pemerintahan adalah bagian dari budaya suatu bangsa. Sistem tersebut menetukan apa yang dapat ditawarkan oleh penyuplai, cara - cara barang dapat dipasarkan dan tingkat dimana konsumen dibolehkan bertindak berdasarkan preferensi mereka. Apakah negara - negara akan mencurahkan sumber daya mereka untuk militer, industri atau barang konsumen. Apakah suatu bangsa akan menghasilkan mobil yang baik atau tank yank yang baik? Pendidikan yang baik atau kesehatan yang baik? Komputer  yang  baik  atau  musik  yang  baik?   Dan  karena  ketidakjenuhan permintaan mendiktekan bahwa tidak akan pernah cukup untuk semua, apakah barang ini harus tersedia terutama untuk kaum tua atau muda? Untuk kelompok etnis  atau  agama  mana?  Untuk  orang  yang  berpendidikan  terbaik  atau  untuk anggota dari keluarga "yang tepat" atau orang dari partai yang berkuasa? Pilihan seperti ini terjepit kuat oleh budaya dimana individu merupakan bagian darinya.


Perpajakan yang didalamnya terdapat unsur PPN dan PPnBM merupakan juga bagian dari kebijakan fiskal pemerintah. Konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah secara berlebihan pada umumnya dilakukan kelompok masyarakat yang berpenghasilan tinggi merupakan kegiatan yang kontraproduktif. Oleh karena itu, kegiatan konsumsi seperti ini perlu dikurangi. Salah satu sarana yang  dapat  ditempuh  adalah  diberikannya  beban  pajak  tambahan  terhadap kegiatan mengkonsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah. Motif diatas itulah maka dengan kata lain, pemerintah dengan kebijakan fiskalnya yang termaterialkan dalam PPnBM, berusaha untuk mempengaruhi perilaku konsumen khususnya pola konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah.


Tetapi  PPN  berbeda  dengan  PPnBM.  Bahkan  bisa  dikatakan  bahwa PPnBM merupakan pajak yang kurang populer dimasyarakat umum. Hal itu bisa disebabkan karena karekter dari PPnBM itu sendiri yaitu; merupakan pungutan tambahan disamping PPN dan hanya dipungut satu kali yaitu pada saat import dan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan. Yang selanjutnya tidak ada mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. PPnBM oleh distributor akan dimasukkan ke harga pokok barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut.


Maka tidak heran ada beberapa konsumen yang mengkonsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut tidak mengetahui tentang PPnBM. Karena dari pihak Direktorat Jendral Pajak hanya mengsosialisasikan PPnBM ke importir dan PKP pabrikan.


Salah satu kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah adalah barang elektronika. Barang elektronika yang dikenakan PPnBM antara lain TV diatas 21',   air conditioner (AC), radio cassette, mesin cuci, alat perekam atau reproduksi gambar, alat fotografi dan lain - lain. Bahkan bisa dikatakan sebagian besar kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor adalah barang elektronika. Di masyarakat sendiri barang elektronika merupakan  barang  yang  paling  cepat  mengalami  reposisi,  yaitu  dari  barang mewah ke barang yang banyak dikonsumsi hampir semua lapisan masyarakat. Bahkan pada tanggal 30 Januari 2003 dengan keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2003 sebanyak 20 item barang elektronika dikeluarkan dari kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang berarti tidak dikenakan lagi PPnBM serta 9 item barang elektronika yang mengalami penurunan tarif PPnBM.


Oleh karena itu penulis ingin mengangkat uraian diatas dengan judul "Persepsi Konsumen Terhadap Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Pada Barang Elektronika di Kota Malang"

Persepsi Konsumen Terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Pada Produk Elektronika di Kota Malang 4.5 5 Win Solution 15 June 2009 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sistem pajak pertambahan nilai (PPN) baru diterapkan pada tahun 1985, dan diatur dalam UU No 8 tahun 19...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive