BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan adalah pajak. Sehingga dalam pelaksanaannya sektor perpajakan diatur melalui sistem beserta Undang-undang yang telah ditetapkan. Melalui sistem tersebut diharapkan pengadaan pembangunan nasional melalui sektor pajak dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk kepentingan bersama.
Peran serta yang tinggi dari masyarakat Indonesia dalam membayar pajak sangat diharapkan dalam membayar pajak untuk meningkatkan semua sektor pembangunan. Karena pada hakekatnya pajak yang dibayarkan masyarakat kekas negara akan dikembalikan kemasyarakat dalam bentuk tersedianya sarana dan prasarana lain yang menunjang kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya agar adil dan makmur.
Peranan pajak sangat sangatlah penting bagi penerimaan kas negara oleh karena itu Pemerintah terus berusaha meningkatkan dan menggali setiap potensi yang ada. Demikian juga potensi yang ada di daerah dimana usaha tersebut tidak lepas dari peran serta dan kontribusi Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui akan kebutuhan dan kondisi serta potensi yang ada di daerahnya untuk digali dan dioptimalkan.
Didukung oleh oleh kebijakan ekonomi tentang Otonomi Daerah yang mulai diberlakukan pada 1 januari 2001 dan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta Undang-Undang Nomor 28 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Hal ini menguntungkan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerah itu sendiri dan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk menggali potensi daerahnya mengingat penggunaan dana yang dimiliki Pemerintah Daerah mempunyai manfaat yang besar untuk kepentingan semua lapisan di daerah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, maka Dinas Pendapatan Daerah wajib bertanggung jawab untuk mencari, mengolah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu upaya pengembangan dan peningkatan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah kiranya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah dengan maksud agar daerah tidak selamanya menggantungkan harapan pada Pemerintah Pusat, tetapi harus bisa mandiri dan kreatif.
Salah satu Pendapatan Daerah berasal dari Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah salah satunya adalah Pajak Reklame sebagai tempat untuk mempromosikan suatu usaha, baik berskala kecil ataupun besar.
Ditinjau dari segi mekanisme pemungutannya, pajak atas reklame ini sebenarnya praktis dan tidak begitu banyak menuntut perhatian perangakat fiskus, khususnya dibidang administrasi pemungutannya karena objek pajak jelas, penetapan besarnya pajak didasarkan pada laporan. Berdasarkan urutan diatas, Pajak Reklame merupakan objek yang penting dan menarik bagi penulis karena penerimaan Pajak Daerah terutama rekalame dapat memberikan andil yang tidak sedikit dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerah guna mensukseskan Pembangunan Daerah pada kkhususnya dan Pembanguna Nasional pada umumnya, maka untuk menyikapi hal tersebut penulis mengambil judul 'MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME SEBAGAI SARANA UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN BLITAR'.
No comments:
Post a Comment