BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2004 (BPS, Sekernas 2004) jumlah penduduk indonesia sebanyak 214 juta orang dengan perincian umur 15-19 tahun sekitar 4,573 juta orang dan yang berumur diatas 20 tahun sekitar 10,201 juta orang. Dari sejumlah berusia 15 tahun ke atas yaitu 10,201 juta orang tersebut yang termasuk angkatan kerja sekitar 20,48 juta orang dengan perincian laki-laki 9,165 juta. Sedangkan angkatan kerja perempuan 5,609 juta orang.
Dari jumlah angkatan kerja yang meningkat tersebut maka timbul berbagai masalah diantaranya adalah tuna wisma dan tuna karya karena kurangnya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada. Dari permasalahan yang ada tersebut muncul berbagai macam alternatif diantaranya adalah menjadi tenaga kerja keluar negeri. Program ini semakin diminati oleh kaum wanita seiring dengan adanya krisis ekonomi yang terjadi di negara kita.
Menjadi tenaga kerja keluar negari merupakan salah satu pilihan yang menjanjikan bagi sebagian besar wanita baik yang belum berkeluarga maupun yang sudah berkeluarga. Sebagian dari mereka berasal dari keluarga yang kurang mampu yang ingin mengubah nasib keluarganya. Keinginan memutus rantai kemiskinan secara pintas untuk meningkatkan taraf kehidupan rumah tangga membuat para wanita semakin tertarik menjadi tenaga kerja keluar negeri. Hal ini dapat dilihat dari jumlah tenaga kerja Indonesia yang berhasil dipekerjakan ke luar negari disektor informal yaitu berjumlah 9,56 juta orang.
Di sisi lain seperti lazimnya proses kehidupan yang bisa berada pada dataran hitam putih, maka tenaga kerja wanita yang bekerja ke luar negeri tidak luput dari persoalan tersebut. Diantara mereka ada yang untung ada pula yang kurang beruntung. Ada yang majikannya baik sebaliknya ada yang suka menyiksa. Ada majikan yang suka memberikan hadiah sebaliknya tidak sedikit yang kikir dan enggan membayar gaji mereka.
Gaji besar tapi resiko juga besar, itulah sebenarnya yang dialami oleh tenaga kerja wanita. Hanya saja pengertian jenis ini tidak mungkin di baca dari sudut ekonomi. Sebab dalam konsep dan dalil ilmu ekonomi tidak pernah dikenal istilah penyiksaan, penghinaan, dan pemerkosaan.
Beban kerja yang luar biasa umumnya dialami oleh para tenaga kerja wanita. Repotnya lagi irama kerja sungguh sangat mungkin menimbulkan strees, misalnya saja pekerjaan yang harus dikerjakan tenaga kerja yang ada di Arab Saudi, antara lain mereka harus membersihkan permadani dengan sikat yang lembut, sapu dan penyedot debu dilarang digunakan dan biasanya permadani yang menghiasi rumah–rumah yang ada di Saudi sangat lebar, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk membersihkannya. Belum lagi pakaian sutera yang harus di cuci menggunakan tangan dan menggunakan sabun khusus, mencucinyapun harus lemah lembut sedang sabun yang digunakan sangat luar biasa, dapat membuat tangan terkelupas dan berdarah. Belum lagi jam kerja di Saudi karena pola hidup orang sana berbeda dengan pola kehidupan di Indonesia.
Umumnya pembantu disana harus bangun jam 03.00 pagi padahal mereka baru tidur sekitar pukul 01.00 dini hari. Dan masih banyak lagi masalah–masalah yang dialami oleh tenaga kerja indonesia di luar negeri. Pengiriman tenaga kerja wanita keluar negari di sisi lain merupakan altenatif pemecahan masalah kesempatan kerja yang kurang di Indonesia di sisi lain juga menimbulkan masalah baru. Permasalahan ini merupakan pekerjaan baru yang harus dipecahkan oleh pemerintah. Diantaranya adalah pembenahan sitem pengiriman dan pemberian bekal ketrampilan yang harus diperoleh oleh para tenaga kerja wanita sebelum diberangkatkan ke luar negari.
Persoalan pertumbuhan penduduk merupakan faktor yang penting dalam rangka pencapaian kesejahteraan rakyat. Kebijaksanaan pemerintah dalam rangka pelaksanaan sangat dipengaruhi oleh persoalan pertambahan penduduksehingga masalah tersebut berkaitan dengan pegelolaan kebutuhan dasar rakyat yaiu, kebutuhan akan sandang, pangan, dan permukiman. Berdasarkan jumlah penduduk adalah adanya angkatan kerja yang meingkat dan mengharuskan bertambahnya kesempatan kerja yang luas. Jadi pembangunan kita dikatakan berhasil apabila pembangunan mampu menaikkan taraf hidup rakyat serta mampu menciptakan lapangan kerja produktif.
Undang-undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 (1) dan (2), antara lain :
- Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi seluruh proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
- Pengguna jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan pengguna adalah Instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukun Swasta, dan atau Perseroan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Penempatan tenaga kerja Indonesia keluar negeri dilaksanakan melalui proses penyediaan, penyiapan kualitas, pemberian perlindungan dan pelayanan sejak dari daerah asal, pada saat penempatan sampai dengan kedatangan dari luar negari sampai dengan kepulangan ke daerah asal tenaga kerja indonesia. Penyediaan tenaga kerja dilaksanakan melalui kegiatan penuluhan, pengumuman, pendaftaran dan seleksi administrasi berdasarkan permintaan nyata dari mitra usaha dan pengguna jasa.
Hak setiap orang untuk memperoleh kesempatan kerja atau lapangan kerja telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan emansipasi di negara kita telah berhasil dalam perjuangannya, sehingga perempuan dapat bekerja apa saja dan mempunyai hak yang sama dengan kaum laki–laki.
Sebagian besar calon tenaga kerja wanita yang berada di Balai Latihan Kerja Luar Negeri adalah para remaja dan ibu rumah tangga yang setiap harinya hanya sibuk dangan pekerjaan rumah tangga antara lain mencuci, memasak, menjaga anak–anak dan lain-lain. Pada akhirnya pekerjaan tersebut semakin lama seakin membosankan sehingga mereka semakin lama semakin kurang pergaulan. Meskipun pekerjaan rumah merupakan kewajiban seorang istr dalam kegiatan rumah tangga namun mereka juga membutuhkan pengalaman dan rekreasi.
Setelah pekerjaan rumah tangga selesai dikerjakan mereka menganggur dan menunggu suami mereka pulang. Pekerjaan para suami mereka sebagian besar adalah petani, buruh dan karyawan biasa dari penghasilan pemberian para suami mereka dapat bertahan hidup meskipun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari–hari. Selain ibu rumah tangga calon tenaga kerja wanita yang ada di Balai Latihan Kerja Luar Negeri adalah remaja puteri umumnya mereka adalah lulusan SMP ataupun SMA. Aktivitas mereka sebelum menjadi calon tenaga kerja wanita hanya menonton tv, bermain, tidur siang. Motivasi mereka bekerja keluar negeri antara lain untuk melanjutkan sekolah atau kuliah setelah mengumpulkan penghasilan yang diterima, ingin menbuka usaha baru atau berwiraswasta, membangun dan memperbaiki rumah dan lain sebagainya.
Sesuai dengan kenyataan yang ada bahwa calon tenaga kerja wanita keluar negari dilandasi motivasi yang tinggi untuk meningkatkan ketrampilan, biaya, sekolah, modal, usaha, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memperbaiki masa depan agar lebih baik. Karena motivasi yang tinggi akan sanggup menghasilkan prestasi kerja yang optimal dan dapat mencegah hal–hal yang timbul selama bekerja keluar negari serta mendapatkan sesuai hasil yang diharapkan.
Sebelum calon tenaga kerja wanita diberangkatkan ke negara tujuan mereka diberi ketrampilan yang cukup agar menjadi tenaga kerja wanita yang profesional. Selain pemberian ketrampilan yang bibutuhkan calon tenaga kerja wanita tersebut juga dibekali dengan bahasa yang sesuai dengan bahasa negara tujuan. Pemberian bekal ketrampilan dan bahasa asing dilakukan selama para calon tenaga kerja indonesia berada di Balai Latihan Kerja Luar Negeri sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan sambil menunggu keberangkatan mereka. Cepat lambatnya pemberangkatan mereka ke negara tujuan didasarkan pada panggilan kerja dari luar negeri atau permintaan dari negara tujuan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
- Faktor pendorong dan faktor penghambat calon tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
- Bagaimana model pelatihan calon tenaga kerja Indonesia yang dilakukan oleh Balai Latihan Kerja Luar Negeri meliputi : tujuan pelatihan, materi pelatihan, metode pelatihan, media pelatihan, dan evaluasi pelatihan
No comments:
Post a Comment