BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dunia pasar modal memberikan peranan tersendiri terhadap pembangunan di bidang ekonomi. Dimana peranan pasar modal itu sendiri adalah menggerakkan dana untuk pembangunan ini diwujudkan dalam fungsinya sebagai penghubung antara pemodal dengan perusahaan. Pasar modal memberikan kesempatan kepada pihak yang mempunyai surplus dana dalam masyarakat untuk mendapatkan tingkat likuiditas yang lebih tinggi dan sebaliknya pasar modal juga memberikan kemudahan pihak yang memerlukan dana (perusahaan) untuk memperoleh dana yang diperlukan dalam berinvestasi.
Sejalan dengan perkembangan pasar modal memberikan pengaruh pula terhadap perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia. Sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen perusahaan kepada pihak ekstern dan intern, setiap perusahaan dan badan hukum tersebut wajib untuk membuat laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan ini digunakan untuk kepetingan manajemen perusahaan dan juga digunakan oleh pemilik untuk menilai penelolaan dana yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Dengan semakin berkembangnya pasar modal di Indonesia pada saat ini yang ditandai dengan berkembangnya perusahaan-perusahaan yang go public, maka hal ini mengakibatkan peningkatan permintaan akan audit laporan keuangan. Ketepatan waktu penyajian laporan keuangan dan laporan audit (timeliness) merupakan syarat utama bagi peningkatan harga pasar saham perusahaan-perusahaan go public tersebut. Perkembangan proses audit untuk perusahaan-perusahaan yang go public selanjutnya ternyata tidaklah mudah, hal ini dikarenakan proses audit sendiri membutuhkan waktu yang menyebabkan kadang-kadang pengumuman laba dan laporan keuangan menjadi tertunda.
Menurut GAAP (Generally Accepted Auditing Standard) khususnya standar umum ketiga menyatakan bahwa pelaksanaaan dan penyusunan laporannya harus secara cermat dan seksama, (Boynton dan Kell 1996 dalam Halim 2000). Sementara dalam standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (SA-IAI) khususnya standar pekerjaan lapangan diatur mengenai beberapa prosedur dalam penjelasan pekerjaan lapangan seperti perlu adanya perencanaan atas aktivitas yang akan dilakukan, pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern dan pengumpulan bukti-bukti kompeten yang diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Standar tersbut memungkinkan akuntan publik untuk melakukan peundaan publikasi laporan audit atau laporan keuangan auditan.
Lamanya waktu penyelesaian audit ini dapat mempengaruhi ketepatan waktu informasi tersebut dipublikasikan sehingga berdampak pada reaksi pasar terhadap keterlambatan informasi tersebut dan mempengaruhi tingkat ketidakpastian keputusan yang didasarkan pada informasi yang dipublikasikan (Halim, 2000). Penelitian Chambers dan Penman (1984), menunjukkan bahwa penundaan pengumuman laba atau pengumumam laba yang terlambat mengakibatkan abnormal returns, sedangkan pengumuman laba yang lebih cepat mengakibatkan normal returns. Oleh karena itu , Dyer dan McHugh (1975) menyimpulkan bahwa ketepatan waktu pelaporan merupakan elemen pokok bagi catatan laporan keuangan yang memadai.
Berkaitan dengan ketepatan waktu publikasi laporan keuangan tersebut, Bursa Efek Jakarta mewajibkan perusahaan-perusahaan yang terdaftar untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam waktu 90 hari dari tanggal penutupan tahun buku. Namun BAPEPAM telah menetapkan peraturan baru pada tanggal 14 Agustus 2002, yaitu mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan mengalami perubahan dari yang semula selambat-lambatnya 120 hari menjadi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal alaporan keuangan tahunan. Tetapi masih ada beberapa perusahaan yang terlambat menyerahkan laporan keuangannya. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh lamanya waktu penyelesaian audit.
Keterlambatan informasi akan menimbulkan reaksi negatif dari pelaku pasar modal. Karena laporan keuangan auditan yang di dalamnya memuat informasi laba yang dihasilkan oleh perusahaan bersangkutan dijadikan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan untuk membeli atau menjual kepemilikan yang dimiliki oleh investor. Artinya informasi laba dari laporan keuangan yang dipublikasikan akan menyebabkan kenaikan atau penurunan harga saham. Keterlambatan pelaporan, secara tidak langsung juga diartikan oleh investor sebagai pertanda (signal) yang buruk bagi perusahaan. Mengingat begitu pentingnya ketepatan waktu pelaporan keuangan tersebut, maka penulis tertarik untuk mengambil topik penelitian di bidang akuntansi khususnya auditing dengan judul: "ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI LAMANYA PENYELESAIAN AUDIT (AUDIT DELAY)".
1.2 Motivasi Penelitian
Motivasi penelitian ini antara lain:
- Menguji kembali temuan dari penelitian Widiyanti (2003), dimana dalam penelitian tersebut terdapat beberapa ketidakkonsistenan hasil penelitian. Dalam Widiyanti (2003), ukuran perusahaan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi audit delay. Namun, tidak dengan hasil penelitian Givoly dan Palmon (1982); Ashton et. al (1987).; Hossain dan Taylor (1998); Ahmad dan Kamarudin (2001); Na'im (1998); dan Halim (2000). Mereka tidak berhasil membuktikan bahwa ukuran perusahaan mempengaruhi lamanya audit delay. Selain itu, ukuran KAP (Kantor Akuntan Publik) dalam penelitian Widiyanti (2003) menunjukkan sebagai faktor yang berpengaruh terhadap audit delay. Hasil penelitian ini tidak konsisten dengan penelitian Hossain dan Taylor (1998) serta Halim (2000).
- Menguji kembali penelitian dari Istiningsih (2005); dimana dalam penelitiannya memiliki kesamaan dengan penelitian Widiyanti (2003) yang mana menggunakan perusahaan manufaktur dan financial sebagai sampel penelitiannya.
1.3 Perumusan dan Batasan Masalah
1.3.1 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan diangkat adalah:
- Berapa rata-rata lamanya audit delay untuk perusahaan yang terdaftar di BEJ pada tahun 2003 s/d 2005?
- Apakah faktor-faktor total asset, jenis indsutri, laba/rugi usaha, jenis pendapat akuntan publik, ukuran KAP (Kantor Akuntan Publik), tingkat profitabilitas dan rasio hutang mempengaruhi audit delay?
1.3.2 Batasan Masalah
Agar penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang sesuai dengan tujuan yang akan ditetapkan maka dilakukan pembatasan terhadap ruang lingkup penelitian. Pembatasan tersebut meliputi:
- Faktor-faktor yang diteliti yang diperkirakan mempengaruhi audit delay adalah ukuran perusahaan, jenis industri, laba/rugi usaha, jenis pendapat akuntan publik, ukuran KAP (Kantor Akuntan Publik), tingkat profitabilitas dan rasio hutang.
- Perusahaan yang akan diteliti adalah perusahaan manufaktur, dan finansial yang terdaftar di BEJ (Bursa Efek Jakarta) pada tahun 2003 s/d 2005. Alasan dipilihnya perusahaan manufaktur adalah karena jenis perusahaan ini mendominasi perusahaan-perusahaan yang listing di BEJ, sedangkan dipilihnya perusahaan finansial adalah sebagai pembanding dengan perusahaan manufaktur dimana dari hasil beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan rata-rata audit delay yang lebih pendek.
- Data-data yang diperlukan untuk penelitian ini berasal dari data sekunder yaitu laporan keuangan dan laporan auditor independen masing-masing emiten yang memuat pemberian pendapat akuntan publik yang dipublikasikan pada tahun 2004 s/d 2006.
1.4 Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi audit delay pada perusahaan manufaktur, dan finansial yang terdaftar di BEJ pada tahun 2003 s/d 2005.
- Untuk mengetahui rata-rata audit delay untuk perusahaan yang terdaftar di BEJ pada tahun 2003 s/d 2005.
1.5 Manfaat Penelitian
1. Bagi Mahasiswa:
Mencoba untuk menerapkan teori yang diperoleh ke dalam dunia praktek kerja nyata.
2. Bagi Profesi Auditing:
Membantu dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses audit, dengan megendalikan faktor-faktor dominan yang menyebabkan audit delay yang lama. Selain itu bagi auditor dapat membantu dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi audit delay.
3. Bagi BAPEPAM dan BEJ:
Memberikan informasi dalam penyusunan undang-undang ketepatan waktu penyampaian pelaporan keuangan bagi perusahaan publik di Indonesia.
4. Bagi Manajer:
Memicu manajer untuk lebih meningkatkan ketepatan waktu dalam menyajikan laporan keuangan karena perusahaan publik cenderung lebih ketat diawasi oleh para investor dan institusi lain.
5. Bagi Penelitian Selanjutnya:
Menambah pengetahuan dengan memberikan gambaran dan bukti empiris mengenai audit delay dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
No comments:
Post a Comment