BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan perusahaan-perusahaan go public di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Perkembangan ini mengakibatkan permintaan akan audit laporan keuangan yang semakin meningkat. Hasil audit atas perusahaan publik mempunyai konsekuensi dan tanggung jawab yang besar. Adanya tanggung jawab yang besar ini memacu auditor untuk bekerja secara lebih profesional.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, 2001) khususnya tentang standar pekerjaan lapangan mengatur tentang prosedur dalam penyelesaian pekerjaan lapangan seperti perlu adanya perencanaan atas aktivitas yang akan dilakukan, pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern dan pengumpulan bukti-bukti kompeten yang diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Pemenuhan standar audit oleh auditor dapat berdampak pada lamanya penyelesaian laporan audit, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas hasil auditnya. Kondisi ini dapat menimbulkan suatu dilema bagi auditor.
Ketepatan waktu penyajian laporan keuangan (timeliness), merupakan atribut kualitatif penting pada laporan keuangan yang mengharuskan informasi disediakan tepat waktu bagi para pemakainya. Ketepatan waktu penyusunan maupun pelaporan suatu laporan keuangan bisa berpengaruh terhadap nilai informasi laporan keuangan tersebut. Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan, laporan keuangan harus memenuhi empat karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan keuangan berguna bagi para pemakainya. Keempat karakteristik tersebut yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Untuk mendapatkan informasi yang relevan tersebut, terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah kendala ketepatan waktu. Hal ini sesuai dengan PSAK No. 1 paragraf 43, yaitu bahwa jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya.
Pada tahun 1996, BAPEPAM mengeluarkan lampiran keputusan Ketua BAPEPAM Nomer Keputusan 80/PM/ 1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan auditor independennya kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM semakin memperketat peraturan dengan dikeluarkannya lampiran surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan manfaat relatif antara pelaporan tepat waktu dan ketentuan informasi andal. Untuk menyediakan informasi tepat waktu, seringkali perlu melaporkan sebelum seluruh aspek transaksi atau peristiwa lainnya diketahui, sehingga mengurangi keandalan informasi. Sebaliknya, jika pelaporan ditunda sampai seluruh aspek diketahui informasi yang dihasilkan mungkin sangat andal tetapi kurang bermanfaat bagi pengambilan keputusan. Dalam usaha mencapai keseimbangan antara relevan dan keandalan kebutuhan pengambilan keputusan merupakan pertimbangan yang menentukan (IAI, 2002).
Perbedaan waktu antara tanggal laporan keuangan dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan mengindikasikan tentang lamanya waktu penyelesaian audit yang dilakukan oleh auditor. Perbedaan waktu ini dalam audit sering dinamai dengan audit delay. Dalam penelitian-penelitian lain, audit delay disebut juga dengan istilah durasi audit (Givoly dan palmon, 1982), audit reporting lead time (Owusu-ansah, 2000) dan audit report lag (Knechel dan Payne, 2001). Penelitian ini akan menginvestigasi tentang faktor-faktor yang menjadi penyebab panjang-pendeknya audit delay.
Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian Subekti dan Widiyanti tahun 2004 dengan judul "Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Audit Delay Di Indonesia". Penelitian yang dilakukan oleh Subekti dan Widiyanti menggunakan satu variabel dependen dan lima variabel indenpenden. Variabel dependennya adalah audit delay dan variabel independennya adalah faktor-faktor ukuran perusahaan, tanggal penutupan tahun buku, opini, tingkat profitabilitas, dan auditor (ukuran KAP). Namun dalam penelitian ini penulis hanya menggunakan empat variabel independen, yaitu ukuran perusahaan, opini auditor, laba atau rugi usaha dan ukuran KAP. Sedangkan variabel tanggal penutupan tahun buku tidak digunakan karena sesuai dengan data yang diperoleh penulis hanya ada satu perusahaan yang tanggal penutupan tahun bukunya selain 31 Desember, yaitu PT. Komatsu Indonesia. Oleh karena itu variabel tanggal penutupan tahun buku tidak dapat dipakai untuk memenuhi tujuan penelitian.
Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang hanya menggunakan satu periode laporan keuangan, penelitian ini diperluas dengan menambah dua periode yang dapat digunakan untuk melihat trend/kecenderungan terjadinya audit delay yang terjadi selama tiga periode (2003-2005).
1.2. Masalah dan Batasan Masalah Penelitian
Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
- Berapakah rata-rata lamanya audit delay pada perusahaan-perusahaan publik di Indonesia?
- Apakah faktor-faktor ukuran perusahaan, laba atau rugi usaha, ukuran KAP, dan jenis opini auditor mempengaruhi audit delay?
Penelitian ini dilakukan terhadap perusahaan manufaktur yang listing di BEJ periode 2003-2005. Penelitian ini terbatas untuk mengetahui berapa lama rata-rata audit delay pada perusahaan-perusahaan publik yang termasuk dalam sampel penelitian. Selain itu, penelitian ini juga akan menguji pengaruh faktor-faktor ukuran perusahaan, laba atau rugi usaha, ukuran KAP, dan jenis opini auditor terhadap audit delay.
1.3. Motivasi Penelitian
- Ketepatan waktu penyajian laporan keuangan (timeliness), merupakan atribut kualitatif penting pada laporan keuangan karena ketepatan waktu penyusunan maupun pelaporan suatu laporan keuangan bisa berpengaruh terhadap nilai informasi laporan keuangan tersebut. Para pemakai laporan keuangan tidak hanya membutuhkan informasi yang andal tetapi juga harus relevan dengan prediksi dan pembuatan keputusan. Givoly dan Palmon (1982) melakukan uji pasar yang hasilnya mengindikasikan adanya proses penurunan yang secara statistik signifikan pada isi informasi laporan keuangan jika selisih waktu pelaporan (reporting lag) terlalu lama. Untuk mendapatkan informasi yang relevan, terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah ketepatan waktu. Ketepatan waktu penyajian laporan keuangan dipengaruhi oleh lamanya waktu penyelesaian audit, yang dihitung dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan auditor independen atau yang selanjutnya disebut audit delay. Hal ini menjadi motivasi untuk melakukan penelitian tentang rata-rata lamanya audit delay pada perusahaan-perusahaan publik di Indonesia.
- Penelitian ini dilakukan karena adanya ketidakkonsistenan hasil-hasil penelitian terdahulu mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi audit delay. Ketidakkonsistenan tersebut diantaranya terdapat dalam penelitian Halim (2000) yang menunjukkan bahwa faktor laba atau rugi usaha berpengaruh secara statistik signifikan terhadap audit delay. Hal ini sesuai dengan penelitian Carslaw dan Kaplan (1991) di Australia, Ahmad dan Kamarudin (2001) di Malaysia, Ansah (2000) di Zimbabwe dan Subekti dan Widiyanti (2004). Namun sebaliknya, penelitian Dyer dan McHugh (1975) di Australia, Na'im (1999) di Indonesia, dan Hossain dan Taylor (1998) di Pakistan tidak berhasil membuktikan bahwa laba atau rugi usaha berpengaruh terhadap audit delay.
- Ukuran perusahaan yang merupakan faktor yang paling sering diteliti. Dalam penelitian Dyer dan McHugh (1975), Carslaw dan Kaplan (1991), Ansah (2000), dan Subekti dan Widiyanti (2004) berhasil membuktikan bahwa ukuran perusahaan mempengaruhi lamanya audit delay. Namun hasil penelitian Ashton et.al. (1987), Givoly dan Palmon (1982), Hossain dan Taylor (1998), Ahmad dan Kamarudin (2001), Na'im (1999) dan Halim (2000) menunjukkan hasil yang berbeda. Mereka tidak berhasil membuktikan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap lamanya audit delay. Di samping ketidakkonsistenan tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi audit delay merupakan isu yang menarik untuk diteliti, sebab penelitian mengenai audit delay belum begitu banyak dilakukan di Indonesia.
1.4. Tujuan Penelitian
- Untuk menganalisa rata-rata audit delay pada perusahaan-perusahaan publik yang terdaftar di BEJ.
- Untuk memberi bukti empiris bahwa: ukuran perusahaan, laba atau rugi usaha, ukuran KAP, dan jenis opini auditor berpengaruh terhadap audit delay.
No comments:
Post a Comment