Pinjaman Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Pembangunan Daerah (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto)

 On 27 April 2009  

BAB I


PENDAHULUAN



1.1 Latar belakang


Negara Republik Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam hal hubungan keuangan dan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah. Pada masa orde baru, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diatur berdasarkan UU No.5 Tahun 1974. Selanjutnya undang-undang tersebut membuat peranan dan potensi pemerintah daerah untuk dapat berkembang semakin terbatasi. Kebijakan keuangan yang diterapkan terlalu menguntungkan pemerintah pusat. Sumber-sumber potensial di daerah yang mampu mendatangkan penghasilan telah diambil oleh pemerintah pusat sebagai sumber penerimaan. Sehingga yang tersisa di daerah hanya sumber-sumber yang kurang potensial. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap transfer dari pusat. Dengan bergulirnya era reformasi, pembangunan berpola konglomerasi selama kepemimpinan orde baru mulai digantikan dengan pembangunan berpola ekonomi rakyat.


Penerapan pembangunan yang berpola ekonomi rakyat dicerminkan melalui pemberlakuan otonomi daerah. Pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah diselenggarakan sebagai sub sistem pemerintahan negara yang dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Daerah otonom mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Prinsip dasar pemberian otonomi didasarkan atas pertimbangan bahwa hanya daerah yang lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan bagi masyarakat didaerahnya. Atas dasar ini, pemberian otonomi diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada akhirnya.


Selain melakukan pelimpahan tugas, pemerintah pusat juga harus menyertakan pelimpahan kebijakan keuangan kepada pemerintah daerah. Tanpa pelimpahan ini otonomi daerah menjadi tidak bermakna. Sebuah alternatif bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan finansial untuk pengembangan dan pembangunan daerahnya, dapat mengajukan sebuah pinjaman. Menurut pasal 169-171 UU No. 32 tahun 2004, salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah adalah dengan melakukan pinjaman dari dalam atau luar negeri dengan persetujuan DPRD. Hal tersebut sejalan dengan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, yang menyatakan bahwa daerah dapat melakukan pembiayaan daerah melalui berbagai alternatif sumber pembiayaan baru. Misalkan dengan melakukan utang daerah (local government debt), maupun dengan penjualan obligasi pemerintah daerah kepada masyarakat. Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya PP Nomor 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah.


Otonomi daerah menuntut kemandirian daerah dalam mengatur dan menetapkan kebijakan pemerintahan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, untuk menutupi kekurangan sumber pembiayaan, maka pemerintah daerah diberikan kewenangan atau dimungkinkan untuk menggunakan dana pinjaman. Baik pinjaman kepada pihak dalam negeri, luar negeri, pihak swasta maupun kepada masyarakat melalui obligasi. Pinjaman daerah adalah transaksi yang mengakibatkan pemerintah daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga pemerintah daerah tersebut dibebani kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali (PP No.54 tahun 2005).


Menurut Devas et.al (1999:221), penggunaan dana pinjaman merupakan salah satu pilihan pembiayan pembangunan yang memegang peranan penting dalam membuka peluang investasi, dan membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat banyak. Menurutnya, pinjaman daerah dibenarkan atas dasar dua pertimbangan:




  1. dengan cara meminjam dana untuk menanam modal, pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan diwilayahnya dibandingkan dengan jika kegiatan pembangunan hanya bergantung pada penerimaan berjalan.

  2. karena manfaat penananam modal baru dapat dipetik setelah jangka waktu yang panjang, maka sudah seharusnya jika biaya dipikul oleh mereka yang akan menikmati manfaatnya dimasa yang akan datang.


Dalam penelitian ini, kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman diukur dengan mendasarkan pada konsep Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan Batas Maksimal Pinjaman (BMP). Alasan digunakannya alat ukur tersebut dikarenakan pinjaman daerah dapat membawa konsekuensi yaitu kewajiban untuk mengembalikan angsuran pokok pinjaman yang disertai dengan bunga, biaya administrasi, serta denda. Maka pemerintah daerah harus berhati-hati apabila akan mengambil keputusan untuk melakukan pinjaman daerah. Oleh karena hal tersebut, penulis termotivasi untuk melakukan penelitian pada dua objek penelitian, yaitu pada Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto dengan mengambil data dari RAPBD dan data keuangan daerah lainnya yang mendukung.


Berdasar uraian diatas, penelitian ini akan menganalisis kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto dalam melakukan pinjaman dan seberapa besar kelayakan pinjaman yang dapat dilakukan. Oleh karena itu, penulis mengangkat judul "Pinjaman Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Pembangunan Daerah" (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto).


1.2 Perumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diidentifikasi beberapa masalah diantaranya:




  1. Bagaimana kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto di dalam melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan APBD?

  2. Seberapa besar pinjaman daerah yang layak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto?


Pinjaman Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Pembangunan Daerah (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten dan Kota Mojokerto) 4.5 5 Win Solution 27 April 2009 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Negara Republik Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam hal hubungan keuangan dan pembagian ...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive