PILIHAN PUBLIK SEKTOR USAHA KECIL MENENGAH (UKM) TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MALANG DI BIDANG PERMODALAN

 On 27 April 2009  

BAB I


PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang


Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan salah satu motor lokomotif yang krusial bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di banyak negara di dunia. Di negara maju, seperti Jepang, tingkat pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sering dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Di negara Amerika Serikat sumbangan UKM sangat besar dalam penciptaan lapangan kerja sejak Perang Dunia II (Anderson; dalam Partomo, 2004:12-13). Dalam hal ini, negara-negara berkembang mulai mengubah orientasinya dengan memberdayakan (empowering) sektor UKM karena sangat pentingnya peranan dan sumbangan UKM tersebut. Eksistensi sektor UKM di dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara berkembang terdesak dan tersaingi oleh sektor usaha skala besar1 serta sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial, seperti tingginya jumlah kemiskinan, besarnya pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan, serta masalah urbanisasi dengan segala efek-efek negatifnya (Tambunan, 2002:1).


Kebijakan pengembangan sektor UKM oleh pemerintah Indonesia dengan diikuti pengelolaan yang baik (good corporate governance) dijadikan kebijakan penciptaan kesempatan kerja, kebijakan anti-kemiskinan, dan kebijakan redistribusi pendapatan. Kebijakan pemerintah dalam pengembangan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) bertujuan untuk meningkatkan potensi dan partisipasi aktif UKM di dalam proses pembangunan nasional, khususnya dalam kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan melalui perluasan kerja dan peningkatan pendapatan. Sasaran dan pembinaan usaha kecil adalah meningkatnya jumlah usaha kecil dan terwujudnya usaha yang makin tangguh dan mandiri, sehingga pelaku ekonomi tersebut dapat berperan dalam perekonomian nasional, meningkatnya daya saing pengusaha nasional di pasar dunia, serta seimbangnya persebaran investasi antar sektor dan antar golongan (Partomo, 2004:25).



1 Di Indonesia, pada periode Soeharto konsentrasi kekuatan ekonomi semakin meningkat di berbagai sektor industri dan bidang usaha, sehingga pasarnya pun kian mengarah ke struktur oligopolistik atau monopolistik dan bersifat enclave. Lihat Faisal H. Basri. Perekonomian Indonesia Menjelang Abad XXI: Distorsi Peluang & Kendala. Erlangga, Jakarta, 1995, hal 141; Didik J. Racbhini, Ekonomi Politik: Kebijakan dan Strategi Pembangunan. Granit, Jakarta, 2004, hal. 136-137; Arief Ramelan Karseno dan Arti Adjie, Kebijakan Ekonomi dan Pembangunan Kelembagaaan di Indonesia. UPP AMP YKPN, Yogyakarta, 2000, hal. 25-27.


2 Bayangkan, berapa ribu unit industri kecil penghasil mie rakyat yang gulung tikar akibat ekspansi perusahaan milik konglomerat tersebut. Disini pemerintah dituntut untuk konsekuen dengan komitmennya bahwa peraturan tidak boleh mempersulit ruang gerak industri kecil. Lihat Indra Ismawan, Sukses Di Era Ekonomi Liberal bagi Koperasi & Perusahaan Kecil-Menengah. Penerbit PT Grasindo Anggota IKAPI, Jakarta, 2001, hal. 11-12.


3 Seperti disimpulkan oleh Robin Hahnel bahwa teori pertukaran pasar bebas sering mengakibatkan misalokasi pada sumber-sumber daya langka di mana alokasi barang-barang akan membawa pengaruh buruk pada masyarakat dan pasar yang tidak ada daya saing yang sempurna akan mengalami ketidakseimbangan ekonomi. Untuk keterangan lebih detailnya lihat Robin Hahnel, The ABC's of Political Economy: A Modern Approach. Pluto Press, London, 2002, hal. 99-100.


4 Dalam analisis ekonomi politik, definisi rente ialah sifat pelaku bisnis untuk memudahkan cara memperoleh keuntungan dengan menggunakan modal yang menjadi hak milik publik bagi kepentingan sendiri. Pemerintah (atas nama publik) memberikan hak-hak tertentu (lisensi) kepada satu atau sekelompok orang dalam berbisnis. Karena sekelmpok orang mendapat kemudahan dari proteksi lisensi tersebut yang diberikan oleh pemerintah maka mereka mendapat keistimewaan (privilege) dalam berbisnis. Lihat Hudiyanto, Ekonomi Politik. Bumi Aksara, Yogyakarta, 2004, hal. 20-21; Didik J. Racbhini, Ekonomi Politik: Paradigma dan Teori Pilihan Publik, Ghalia, Jakarta Indonesia, 2002, hal. 116-117.


5 Teori biaya transaksi sering dikaitkan dengan teori asymetric information dalam arti tidak seimbangnya informasi yang dimiliki oleh mereka yang terlibat pertukaran di mana memungkinkan terjadinya eksploitasi terhadap pihak yang kekurangan informasi oleh pihak yang memiliki informasi sempurna. Lihat Munawar Ismail, Sumbangan Institusi Lokal dalam Pembangunan ekonomi. Dalam Iwan Triyuwono dan Ahmad Erani Yustika (eds). Emansipasi Kebijakan Lokal: Ekonomi dan Bisnis Pascasentralisasi Pembangunan. Bayumedia, Malang Publishing, 2003, hal. 6.


6 Arti free rider (penumpang bebas) ialah pengusaha "katrolan" yang mengganggu ekonomi. Untuk lebih jelasnya Lihat Didik J. Rachbini, Ekonomi Politik: Kebijakan dan Strategi Pembangunan. Granit, Jakarta, 2004, hal. 114.


7 Tarik-menarik antara mekanisme pasar dan intervensi pemerintah akan menimbulkan tumpang tindih dan menjadi distorsi yang lumayan besar. Praktik-praktik seperti monopoli, kartel, tata niaga, dan pemberian lisensi mendominasi wajah perekonomian sehingga menciptakan kekaburan tentang arah pembangunan ekonomi Indonesia. Lihat Ahmad Erani Yustika, Industrialisasi Pinggiran. Cet I Oktober, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000, hal. 21.


8 Di Indonesia, negara hadir dalam peran dan porsi yang salah sehingga banyak sekali menggangu pasar. Industri yang distortif, konglomerasi, perburuan rente ekonomi, dan monopoli terjadi karena peranan negara yang salah. Sering negara hadir ketika tidak diperlukan tetapi malah merusak. Ternyata kehadiran ditunggangi kelompok kepentingan (interest group) untuk memburu rente ekonomi pada industri tertentu. Didik J. Rachbini, 2004, op.cit., hal. 69.


9 Segelintir perusahaan menguasai sebagian besar pangsa pasar bagi produk tertentu. Untuk lebih detailnya Lihat Yustika, op.cit., hal. 42.


10 Undang-undang anti monopoli harus diarahkan pada perlindungan terhadap persaingan dengan membuat aturan permainan bagi para pelaku pasar. Jadi UU tersebut tidak boleh hanya melindungi kepentingan kelompok-kelompok tertentu (misalnya untuk menghindari persaingan UKM dengan Usaha Besar). Lihat Candra Fajri Ananda, Kemandirian Ekonomi: Studi Kasus Ekonomi Skala Kecil. Dalam Iwan Triyuwono dan Ahmad Erani Yustika (eds). Emansipasi Kebijakan Lokal: Ekonomi dan Bisnis Pascasentralisasi Pembangunan. Bayumedia Publishing, Malang, 2003, hal 78-79; Didik J. Rachbini, Ekonomi Politik: Kebijakan dan Strategi Pembangunan. Granit, Jakarta, 2004, hal 127-130.


11 Negara telah memaklumatkan kebijakan publik yang menyatakan bahwa setiap perbankan hanya boleh memberikan kredit maksimal 20% dari total kredit kepada perusahaan satu induk (legal lending limit). Lihat Ahmad Erani Yustika, Negara VS Kaum Miskin. Cet I Desember, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003, hal. 12.


12 Sejak krisis moneter yang diawali tahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK masal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidak cengeng dan tahan banting. Sehubungan dengan gambaran tersebut diatas tidak berlebihan apabila kita belajar dari Jepang. Sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, kekuatan ekonomi Jepang ditopang oleh UKM, lihat Ina Primiana, Ubah Paradigma Pemberdayaan UKM, Kompas, Selasa, 27 Mei 2003.


13 Menurut Mburu, biaya transaksi diartikan sebagai biaya mencari informasi; biaya negoisasi (bargaining) dan keputusan atau mengeksekusi kontrak dan; biaya pengawasan (monitoring), pemaksaan, dan pelaksanaan (compliance). Atau lebih jelasnya biaya untuk melakukan negoisasi, mengukur, dan memaksakan pertukaran (exchange). Ahmad Erani Yustika, Ekonomi Kelembagaan: Definisi, Teori, & Strategi, Bayumedia Publising, Malang, 2006, hal. 107.


14 Untuk lebih detail tentang makna birokrasi bisa lihat Mohtar Mas'oed, Politik, Birokrasi, dan Pembangunan. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003, hal. 68-72.


15 Lihat Peter McCawley, Pertumbuhan Sektor Industri. Dalam Anne Booth dan Peter McCawley (eds). Ekonomi Order Baru, Terjemahan, Cet kelima, LP3ES Jakarta, 1990, hal. 99-100.


16 Halangan berupa regulasi, hambatan biaya, penertiban administrative, pungutan liar (artificial cost), aparat yang korup, biaya siluman (invisible cost), psycho-bureaucracy, ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Lihat Indra Ismawan, Sukses Di Era Ekonomi Liberal bagi Koperasi & Perusahaan Kecil-Menengah. Penerbit PT Grasindo Anggota IKAPI, Jakarta, 2001, hal. 13-14.



17 Menurut Bintoro BAPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang berada di wilayah kota/kabupaten untuk membantu walikota/bupati dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahaan dalam mendukung pelaksanaan teknis perencanaan pembangunan daerah. Lihat Tatte Censio Daha, Koordinasi Perencanaan Pembangunan dalam Upaya Pembangunan Daerah, Studi kasus Kab. Malang, Skripsi, FIA UB, 2002, hal. 19.


18 Pasangan Sujud Pribadi-Rendra Krisna dinyatakan menang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang periode 2005-2010 dalam perolehan suara Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) langsung, 5 September 2005. Mereka menyisihkan dua pasangan lainnya yaitu, Nooriyanto-Zainal Fahris dan Dade Angga-Kamilun Muhtadin. Lihat Bagus Suryo, Artikel Pikiran Rakyat, diakses lewat internet: www.yahoo.com.15 September 2005


19 Sebelumnya, demokrasi representatif yang dijalankan banyak kelemahan mendasar. Kepala daerah hasil pilihan anggota DPRD sering bertentangan dengan aspirasi yang diberikan rakyatnya. Kepala daerah akan lebih loyal kepada DPRD yang merupakan kepanjangan dari partai, ketimbang memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, dengan pilkada langsung diharapkan rakyat dapat menilai dan memilih calon bupati yang seaspiratif. Lihat Ignatius Kristanto, Kompas, 20 Juni 2006, hal. 5.


20 Ahli ekonomi politik menggunakan "tools of analysis" yang ada padanya untuk menganalisa keadaan perekonomian setelah ia mengetahui apa yang perlu ia perbaiki maka barulah ia menggariskan ekonomi politik guna mencapai sasaran tersebut, Lihat Winardi, 1976:9.


21 Sebagaimana dikatakan oleh Buchanan bahwa pilihan merupakan tindakan memilih diantara berbagai pilihan. Public menunjukkan ke orang-orang. Tetapi orang-orang tersebut tidak memilih. Individu-individu melakukan pilihan-pilihan, dan ini bisa privat atau publik. Seorang melakukan pilihan pribadi karena bisnisnya. Sedangkan seorang melakukan pilihan publik jika orang tersebut memilih diantara pilihan-pilihan untuk kepentingan kolektif. Sementara itu, Teori ekonomi tradisional telah di interpretasikan terlalu sempit yang hanya mencakup pilihan pribadi di dalam proses pasar, Ilmu politik tradisional sudah jarang menganalisis prilaku pilihan individu. Pilihan publik merupakan pertemuan dari dua ilmu disiplin tersebut; kelembagaan adalah ilmu politiknya, dan alat metodenya dengan teori ekonomi. Dari sini dideskripsikan bahwa teori pilihan publik lebih memperhatikan kepentingan kolektif di dalam sistem kelembagaan dengan terapan metode-metode ekonomi. Lihat Jane S. Shaw, Public Choice Theory, 2001. Didownload di Internet Website: www. publicchoicetheory.com. Lihat James Caporaso, A dan David P Levine. Theories of Political Economy. Cambridge University Press, USA, 1992, hal. 133.


22 Pada dasarnya, teori pilihan publik mengkonversi dari tindakan individu dalam pengambil keputusan didalam pasar ekonomi dengan tindakan kolektif sosial didalam pasar politik untuk pencapaian kesejahteraan sosial secara rasional. Seperti dikatakan oleh Jane S. Shaw, op cit., bahwa pilihan publik mengambil dasar acuan yang sama bahwa ekonom menganalisis tindakan orang-orang di dalam pasar ekonomi dan menerapkannya ke dalam keputusan kolektif. Ekonom yang studi pola perilaku di dalam pasar ekonomi mengasumsikan bahwa orang-orang dimotivasi oleh kepentingan pribadi. Kebanyakan orang memilih atas dasar kepentingan mereka di dalam pasar ekonomi. Para ekonom pilihan publik membuat asumsi yang sama bahwa tindakan orang-orang di dalam pasar politik juga memlih atas kepentingan untuk yang lainnya (kolektif).


23 Ekonomi politik biasanya mengamati satu situasi politik, setidaknya dalam demokrasi-demokrasi, yang menjadi penyebab pertukaran kemungkinan-kemungkinan di antara para warga negara, partai-partai politik, pemerintah-pemerintah, dan birokrasi-birokrasi. Di satu sisi, para pembeli suara diperlakukan sebagai "pembeli-pembeli" barang kolektif sementara pemerintah dan partai-partai politik dipandang sebagai "pemasok-pemasok" alternatif yang barsaing untuk memproduksi kebijakan-kebijakan publik (barang dan jasa) atau dalam hal ini janji-janji, memiliki kegunaan atau memberikan kepuasan sebagai ganti dari dukungan para pemberi suara di saat pemilihan umum. Lihat Martin Staniland, Apakah Ekonomi Politik Itu?: Sebuah Studi Teori Sosial dan Keterbelakangan. Terjemahan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hal. 54.


24 Penelitian kualitatif sering juga dipertukarkan dengan penelitian naturalistik (naturalistic inquiry), juga dengan etnografi dalam antropologi kognitif yang berusaha memahami bagaimana orang-orang mempersepsi dunia dengan menelaah bagaimana mereka berkomunikasi. Anderson dan Meyer, dalam Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003, hal. 157-158.


25 Banyak peneliti kualitatif menyatakan bahwa untuk memahami secara tepat perspektif orang lain, peneliti harus melibatkan sedikit mungkin ide-ide atau teori-teori tentang pengukuran. Tetapi, pendekatan yang ideal ialah peneliti sebaiknya melibatkan dirinya dalam interaksi dengan subyek penelitian dan lingkungannya dan membiarkan bahasa penggambaran dan kesadaran akan pola-pola tingkah laku muncul dari keterlibatan yang mendalam dengan subyek, lihat Bruce Chadwick, Howard, M. Bahr, Stan L. Albrecht. Metode Penelitian Ilmu Pengetahuan Sosial. Terjemahan. Dicetak oleh IKIP Semarang Press, 1991, hal. 235-236.



Namun demikian, sektor UKM di Indonesia belum menjadi agenda pemberdayaan yang penting dalam sektor pembangunan ekonomi Indonesia. Sepanjang masa Orde Baru, Pemerintahan Soeharto sering memberikan "keleluasaan"2 kepada usaha-usaha besar termasuk dalam menyaluran kredit, menjadikan kolusi partner maupun memperlakukan khusus (corner of previlege). Sehingga kebijakan Orde Baru menjadi mekanisme pasar (market mechanism)3 yang tidak sehat karena di dalamnya banyak mengandung unsur favoritisme, blokade pasar menggunakan kekuasaan, perburuan rente (rent seeking),4 captive market, adanya asymetric information,5 pembonceng gratis (free rider),6 serta faktor-faktor yang mengganggu lainnya. Justru mekanisme pasar (market mechanism) ala Orde Baru itu sangat distortif,7 mengalami kegagalan pasar (market failure) sampai sengaja dipakai oleh pengusaha besar (para elit konglomerat) -malah mendapat kekuasaan pasar (market power)- dengan penguasa8 untuk memetik keuntungan abnormal sebesar-besarnya. Seolah-olah jika mekanisme pasar (market mechanism) diimplementasikan sebagai strategi dan kebijakan pokok dalam bidang ekonomi, maka pengusaha kecil akan tersingkir dan tidak mendapat akses yang cukup terhadap sumber-sumber ekonomi yang tersedia (access of opportunity).


Di samping itu, peranan penguasa negara yang sangat dominan (over-regulated) telah mengakibatkan pelaku-pelaku ekonomi yang tertentu saja mendapat akses yang berlebihan,9 kebijakan proteksi ataupun kebijakan diskriminasi terhadap sumber-sumber ekonomi (kredit, tanah, tata ruang, perijinan, hukum dan sebagainya) [Rachbini, 2001:12-14].


Permasalahan sektor UKM selama ini lebih terfokus pada akses terhadap sumber-sumber permodalan. Artinya sektor UKM belum mendapat akses modal yang memadai dalam pemberdayaan sektor UKM karena kenaikan tingkat bunga SBI yang membuat suku bunga pinjaman di bank-bank umum menjadi sangat tinggi yang pada akhirnya pengusaha kecil semakin sulit untuk mendapatkan kredit dari bank. Sungguh pun begitu, dorongan pihak pemerintah dengan kebijakan pengembangan UKM yang dinyatakan secara eksplisit di dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 (Periode Pemerintahan Megawati) [Fitanto, 2003:59] dan jaminan UU dan TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta tentang Usaha Kecil10 belum menentukan arah keberhasilan dalam mengembangkan sektor UKM di bidang permodalan.


Sesungguhnya, pemerintah Orde Baru dari dulu memang telah memenuhi serangkaian upaya (political will) yang memungkinkan pengusaha kecil untuk tumbuh. Beberapa diantaranya ialah berupa penyaluran Kredit Investasi Kecil (KIK), dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), kewajiban seluruh bank untuk mengalokasikan 20% kreditnya bagi pengusaha kecil dalam bentuk Kredit Usaha Kecil (KUK),11 penyaluran 1-5% keuntungan BUMN kepada golongan ekonomi lemah (Basri, 2000:15-16), program bapak angkat-anak angkat, dan juga program keterkaitan (linkage program). Selain itu dibangun sejumlah lokasi bagi pengusaha kecil yang dikenal dengan Lingkungan Industri Kecil (LIK). Tanpa maksud sedikit pun untuk mengecilkan tujuan idiil dari beragam upaya di atas, namun dalam pelaksanaannya masih dijumpai sejumlah permasalahan yang menyebabkan tujuan dari upaya-upaya tersebut tidak tercapai secara optimal. Program yang saling tumpang-tindih, berbagai kriteria serta syarat tersebut menyebabkan alokasi dana bagi pengembangan pengusaha kecil tidak optimal dan kurang efektif mencapai sasarannya (Basri, 1995:146).


Sejalan dengan itu, pada masa perjalanan pemerintahan setelah krisis 199712 menuju periode pemerintahan Megawati-Hamzah (pasca otonomi daerah tahun 2001), kini sektor usaha kecil dan menengah (UKM) perlahan-lahan mulai dilirik oleh kalangan perbankan di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 68 bank yang beroperasi di Jatim menyatakan komitmen untuk menyalurkan kredit bagi pelaku UKM sebesar Rp 6,5 trilyun pada tahun ini. Secara keseluruhan, tahun 2003 ini perbankan Jatim menyalurkan kredit kepada dunia usaha sebesar Rp 10 trilyun.


Berbagai kalangan melihat komitmen perbankan Jatim itu sebagai sesuatu yang positif untuk mengembangkan UKM, tetapi selama ini aksesibilitas UKM terhadap dunia perbankan sangat minim. Akibat rendahnya aksesibilitas sumber modal itu, upaya UKM untuk mengembangkan skala usahanya dengan cara meminjam kredit kepada bank selalu patah di tengah jalan (Surur, 2003:6).


Persoalan-persoalan tersebut sering dikaitkan oleh hubungan kemitraan dengan lembaga pemberi kredit formal diantaranya ketidaktahuan sektor UKM sendiri tentang lembaga mana yang menyediakan kredit usaha kecil, alasan dan tujuan penggunaan pinjaman tidak jelas termasuk kesulitan menyediakan agunan (lack of collateral) ataupun tidak bankable sehingga pemberi bantuan (kredit) ragu-ragu untuk memberikan pinjaman, ketidakjelasan dari prosedur pengajuan kredit ke lembaga keuangan formal, mahalnya biaya transaksi (transaction cost)13 dalam mengurus pengajuan kredit maupun bagi pihak bank dalam memberikan skala kredit terlalu kecil dan penuh risiko, dan sebagainya (Rintuh, 2005:146-147). Akibat dari asumsi tersebut, aksesibilitas dari pengusaha kecil terhadap sumber keuangan formal sangat rendah sehingga kebanyakan mereka mengandalkan modal sendiri (non-banking financing).


Sementara itu, berjalannya pergantian rejim pemerintahan, nasib sektor UKM terus dijadikan sebagai agenda program pembangunan pemerintah. Bahkan di dalam janji-janji dan komitmen Presiden SBY (pidato politik pada penutupan masa kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI 2004-2009) telah dipaparkan bahwa bidang ekonomi sebagai prioritas diantara bidang-bidang lainnya. Dengan pengembangan kebijakan ekonomi sebagai prioritas yang salah satunya mengurangi pengangguran, maka dilakukan revitalisasi sektor ekonomi padat karya, yaitu melalui pemberdayaan sektor UKM. Dan juga telah disampaikan versi ringkas dari buku visi, misi, dan program kerja SBY-JK; yaitu Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta usaha informal. Pengembangan akses petani, nelayan, UMKM, dan usaha informal terhadap sumber permodalan, informasi, serta kepastian dan perlindungan hukum (Pontoh, 2004:21-23).


Dalam ruang lingkup lebih mengerucut, kebijakan otonomi daerah yang mulai berlaku sejak januari 2001 dengan UU. No.22/1999 dan UU. No. 25/1999, pemerintah daerah kini berwenang penuh merancang dan melaksanakan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan kebutuhannya. Salah satu tujuan otonomi daerah adalah untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, iklim usaha daerah lebih kondusif, tata pemerintahan (good corporate governance) yang lebih transparan dan akuntabel di setiap koordinasi antar departemen pemerintah daerah. Dalam hal ini, peranan pemda (pemkot) mempunyai hak dan kewenangan maupun tanggung jawab di tingkat lembaga untuk menyediakan sarana kepentingan publik di sektor industri kecil terutama dalam aspek bantuan modal sesuai dengan aspirasi rakyatnya (Rintuh, 2005:197-203).


Pada dasarnya, kerangka fenomena ekonomi politik ini harus didorong dengan proses dinamika pasar sebagai institusi sosial dan suatu lingkungan politik yang demokratis sehingga memberikan akses kesempatan (access of opportunity) yang sama bagi semua pelaku dalam mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal (Basri, 2002:207). Secara sederhana, pilihan dunia usaha lebih menuntut pada perlakuan yang adil (fair) serta transparan (transparency and accountability) sehingga semua pelaku ekonomi memanfaatkan sumber-sumber ekonomi (economy resources) secara efisien. Payung birokrasi14 dalam mengurus kredit UKM15 yang ramping, prosedur yang satu atap (one stop service), dukungan institusi sosial, adanya aturan main (rules of the game) ataupun yang lainnya16 menjamin kehidupan UKM lebih sehat dan lebih mampu bersaing dengan usaha-usaha besar sehingga tercipta persaingan yang efektif dan memadai serta berkelanjutan (sustainability).


Realitanya, kebijaksanaan sektor UKM sampai sekarang belum berfungsi sebagai institusi pemberdayaan sektor UKM. Artinya, mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat (fair competition), berbasis pada sumber daya alam (resource based) yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing (competitive), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (sustainable development) belum terealisasi dengan baik.


Jadi, persoalan-persoalan sektor usaha kecil menengah mengenai akses permodalan lebih dikaitkan dengan praktik ekonomi politik yang menyimpang yang secara tidak langsung membunuh dan menghilangkan peluang berkembangnya kelompok pengusaha di lapisan ini. Fenomena ekonomi politik itulah yang dialami oleh sektor UKM dari pergantian pemerintahan Indonesia dan juga pemerintah daerah di mana kebijakan publiknya (public policy) belum mampu dijadikan produk kemaslahatan dari akses modal pada sektor UKM di tengah-tengah berlangsungnya sistem otonomi daerah.


Kabupaten Malang merupakan kota otonomi daerah yang memiliki misi kegiatan kelompok masyarakat ekonomi lemah dengan berbasis ekonomi kerakyatan terutama industri kecil, mengurangi kesenjangan, mengentaskan kemiskinan, dan memacu kewirausahawan serta perbaikan iklim ketenagakerjaan. Dengan Sujud Pribadi sebagai Bupati Kabupaten Malang akan menjadi vocal point dalam mengembangkan industri dan perdagangan yang menganut prinsip ekonomi kerakyatan yang adil dan berimbang bagi segenap pelaku dalam rangka memanfaatkan secara optimal potensi yang tersedia sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Program pembangunan ekonomi di bidang industri kecil di Kabupaten Malang atau disebut BAPEDA17 Malang sebagai penjabaran visi dan misi bupati memiliki daya saing (competitive), berakses ke basis ekonomi kerakyatan dengan menonjolkan sumber daya lokal serta industri yang ramah lingkungan (www.kabmalang.go.id ).


Sehubungan dengan pemilihan kepala daerah secara langsung (PILKADAL) di Kabupaten Malang tahun 2005,18 kebijakan-kebijakan dari Sujud Pribadi yang berlandaskan pada BAPEDA Kabupaten Malang telah membawa perubahan warna institusi dan ekonomi politik sektor UKM dalam bidang permodalan di Kabupaten Malang. Pada titik ini, bisa dipahami adanya keinginan (baca: pilihan publik) dari pelaku usaha kecil agar kepala daerah sensitif secara langsung terhadap keinginan publik usaha kecil, seperti yang diangankan oleh bentuk pemerintahan demokrasi.19


Berangkat dari pemilihan bupati secara langsung (PILKADAL) dan pemerintahan Sujud Pribadi, penulis tertarik untuk meneliti dengan judul Pilihan Publik Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Malang Terhadap Kebijakan Pemerintahan Daerah di Bidang Permodalan.


1.2. Rumusan Masalah


Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut, rumusan masalah adalah ingin mendeskripsikan pilihan publik sektor UKM Kabupaten Malang dalam Kebijakan Pemerintahan Daerah Malang di bidang permodalan, yaitu:




  1. Mengidentifikasi persoalan-persoalan akses modal sektor UKM Kabupaten Malang dalam Pemerintahan Sujud Pribadi.

  2. Mendeskripsikan bagaimana pandangan sektor UKM Kabupaten Malang terhadap kebijakan Pemerintahan Sujud Pribadi di bidang permodalan.


PILIHAN PUBLIK SEKTOR USAHA KECIL MENENGAH (UKM) TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MALANG DI BIDANG PERMODALAN 4.5 5 Win Solution 27 April 2009 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan salah satu motor lokomotif yang krusial bagi pembangunan ...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive