Pengaruh Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Sektor Keuangan Terhadap Return Saham Emiten Sektor Keuangan yang Go Public di Bursa Efek Jakarta

 On 25 April 2009  


BAB I


PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah


Pasar modal adalah salah satu instrumen perekonomian yang sangat vital. Bukan hanya kondisi ekonomi yang dapat direfleksi oleh harga saham emiten di pasar modal, bahkan kondisi non ekonomi seperti pergantian presiden, perang, dan kondisi non ekonomi lainnya juga dapat direfleksikan oleh harga saham di pasar modal. Di Indonesia ada dua bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Kedua bursa ini dibedakan berdasarkan kapitalisasinya, tetapi yang menjadi pasar modal utama adalah Bursa Efek Jakarta, sebab Bursa Efek Jakarta mempunyai kapitalisasi lebih besar.


Perkembangan kemajuan Bursa Efek Jakarta tidak lepas dari pengaruh pertumbuhan ekonomi, selain itu perkembangannya juga didukung dengan adanya beberapa kebijakan pemerintah di pasar modal. Salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan pasar modal adalah efisiensi, dan hal ini perlu dikaji lebih serius. Bagi pelaku bursa efek, efisiensi sangat penting karena konsep pasar modal yang efisien adalah pasar dimana pelakunya dapat bertransaksi secara adil, tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak normal (Jogiyanto Hartono, 2004:3). Pasar seperti ini hanya dapat terjadi jika informasi sudah menyebar secara penuh dan cepat serta pasar pintar dalam mengambil keputusan yang benar       (Jogiyanto Hartono, 2004:3).


Laporan keuangan yang diumumkan perusahaan merupakan salah satu informasi  relevan  yang  tersedia, terutama  tentang  suatu  saham yang dipandang sangat penting bagi investor. Dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi terhadap kegiatan perusahaan, maka laporan keuangan menjadi indikator utama untuk memperkirakan dengan lebih tepat dan lebih rasional mengenai prospek perusahaan di masa yang akan datang.


Di Bursa Efek Jakarta, dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan dan sesuai pasal 86 ayat 1 Undang-undang Nomer 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, Emiten dan perusahaan publik wajib menyampaikan laporan berkala kepada Bapepam dan menyampaikan laporan tersebut kepada masyarakat. Menurut Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 Tahun 1996, perihal Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomer : KEP-86/PM/1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik, disebutkan bahwa setiap perusahaan publik atau emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, harus menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke dua setelah keputusan atau terdapatnya informasi atau Fakta Material yang sekiranya dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.


Laporan Keuangan Tahunan yang wajib dikemukakan pada publik, sebagaimana disebutkan dalam peraturan Nomer X.K.2 Tahun 2003, perihal Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomer : KEP-36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, meliputi ketentuan sebagai berikut :




  1. Perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.

  2. Bagi perusahaan yang dikategorikan sebagai Perusahaan Menengah atau Kecil  wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional.

  3. Bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada Bapepam.

  4. Pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan

  5. Bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya dua(dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.



Tata cara penyampaian laporan keuangan diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 Tahun 2003, perihal Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomer : KEP-36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, yang menyebutkan "Laporan Keuangan Tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan". Keterlambatan penyampaian laporan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda berdasarkan ketentuan Pasal 63                    huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang menyatakan bahwa " Emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, dikenakan sanksi denda          Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan keuangan dengan ketentuan jumlah keseluruhan denda paling banyak   Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."


Dengan menggunakan pendekatan muatan informasi yang terkandung pada laporan keuangan perusahaan, maka adanya informasi dan kejadian seputar laporan keuangan tahunan akan cepat mendapat reaksi dari pasar. Emiten yang terlambat dalam menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan akan memberikan kesan buruk terhadap investor yang menanamkan dana pada kegiatan emiten tersebut. Keterlambatan laporan keuangan tahunan akan merubah keyakinan para investor yang dapat dilihat dari reaksi pasar modal. Salah satu reaksinya tercermin dari perubahan tingkat keuntungan saham yang ditunjukkan oleh rata-rata return saham sebelum dan sesudah tanggal jatuh tempo laporan, yaitu tanggal 31 Maret pada tahun yang bersangkutan. Disamping itu keterlambatan penyampaian laporan keuangan dapat direaksi oleh pasar dengan perubahan harga saham-saham emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.



Menurut Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) rata-rata ada lebih dari 50 perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan setiap tahunnya. Pada tahun 2000, sampai dengan 21 Juli 2000 terdapat 82 emiten yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan, atau sebanyak 25,62% dari keseluruhan emiten di pasar. Dari keseluruhan emiten yang terlambat sampai dengan 21 Juli 2000, sektor Keuangan sebanyak 13 perusahaan. Menurut database Jakarta Stock Exchange bulan Juni 2006, untuk laporan keuangan periode tahun 2005, sampai dengan 20 juni 2006 terdapat total 89 perusahaan dari keseluruhan 344 emiten, atau sebanyak 25,8% terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Jumlah emiten dari sektor industri keuangan yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan sebesar 10 perusahaan dari jumlah keseluruhan emiten sektor industri keuangan, sebesar 62 perusahaan.


Kenyataan bahwa angka keterlambatan tiap tahun masih tinggi di Bursa Efek Jakarta, menunjukkan hal yang janggal, mengingat sudah adanya aturan pemerintah yaitu pasal 63 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal yang menyatakan bahwa perusahaan akan mendapatkan denda untuk setiap satu hari keterlambatan, dan akan dihapus dari bursa bila keterlambatan lebih dari 500 hari. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan, apakah peraturan pemerintah melalui BAPEPAM tidak efektif dalam prakteknya, atau emiten di Bursa Efek Jakarta memang tidak menganggap secara serius  peraturan-peraturan yang di keluarkan pemerintah yang pada akhirnya keharusan membayar denda bukanlah masalah yang berarti bagi emiten.



1.2 Perumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang masalah, maka perumusan masalah yang diajukan pada penelitian ini adalah:


- Apakah keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) perusahaan sektor keuangan berpengaruh terhadap Return saham emiten sektor keuangan yang Go Public di Bursa Efek Jakarta ?


Pengaruh Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Sektor Keuangan Terhadap Return Saham Emiten Sektor Keuangan yang Go Public di Bursa Efek Jakarta 4.5 5 Win Solution 25 April 2009 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Pasar modal adalah salah satu instrumen perekonomian yang sangat vital. Bukan hanya kondisi ek...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive