ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEPATUHAN MASYARAKAT TERHADAP KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN KHUSUSNYA PAJAK PENGHASILAN (Studi Kasus Pada Nasabah Bank Danamon Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk)

 On 22 April 2009  


BAB I


PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG


Pemerintah pada saat ini sedang giat-giatnya melakukan kegiatan pembangunan di segala bidang, baik bidang politik, ekonomi, sosial, maupun di bidang budaya. Hal ini dilakukan dalam usahanya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, baik secara fisik maupun mental yang nantinya diharapkan akan tercipta manusia indonesia seutuhnya.


Untuk menjalankan kegiatan pembangunan tersebut diperlukan pembiayaan yang tidak sedikit. Salah satu pemasukan negara untuk pembiayaan tersebut adalah dari hasil penerimaan pajak. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam bidang perpajakan yaitu dengan reformasi perpajakan melalui penyempurnaan atas pelaksanaan sistem perpajakan dengan memperhatikan, asas keadilan, yuridis, ekonomi dan finansial. Hal ini berkaitan erat dengan kenyataan bahwa penerimaan kas negara sebagian besar berasal dari pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.


Tugas mulia administrasi perpajakan, terutama administrasi pajak pusat, diemban oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu instansi pemerintah yang secara struktural berada di bawah Departemen Keuangan. Dengan visi menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan salah satu misinya, yaitu misi fiskal, adalah untuk menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan dengan tingkat efektifitas dan efisiensi yang tinggi.


Pajak bersifat dinamik dan mengikuti perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi negara serta masyarakatnya. Tuntutan akan peningkatan penerimaan, perbaikan-perbaikan dan perubahan mendasar dalam segala aspek perpajakan menjadi alasan dilakukannya reformasi perpajakan dari waktu ke waktu, yang berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan, agar basis pajak dapat semakin diperluas, sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan sosial dan memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak. Kebijakan fiskal yang dicanangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 diantaranya melakukan reformasi di tiga bidang utama, yakni pajak, bea dan cukai, serta anggaran.


Dengan berlakunya Undang-Undang Perpajakan yaitu UU nomor 9, UU nomor 10 dan UU nomor 11 diharapkan penerimaan dari sektor pajak dapat ditingkatkan. Undang-Undang Perpajakan Tahun 1994  menganut asas self assesment, artinya wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, melaporkan dan membayar sendiri pajak yang terutang. Undang-Undang Tahun 1994 disempurnakan dengan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 16, nomor 17, nomor 18, nomor 19 dan nomor 20 Tahun 2000. Penyempurnaan tersebut berjalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional serta kebijakan pemerintah dalam pembangunan jangka panjang (PJP) Tahap II yang antara lain berbunyi "Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat kepajakan harus makin mampu dan bersih. (Mardiasmo, 2000:11)


Undang-undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 menetapkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan adalah sama dengan penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak. Tarif pajak yang dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak adalah tarif progresif dimana semakin besarnya Penghasilan Kena Pajak maka tarif pajak yang dikenakan semakin besar, sehingga berakibat pajak yang harus ditanggung akan semakin besar.


Pajak bagi wajib pajak,  baik perseorangan maupun Badan Usaha seringkali dirasakan sebagai beban. Oleh sebab itu peran dan partisipasi seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang dari golongan manapun sangatlah dibutuhkan demi kelancaran reformasi perpajakan. Titik berat dalam keberhasilan reformasi perpajakan ini adalah menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk melakukan perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan, bertanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak sebagai pencerminan kewajiban serta melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assesment).


Dalam menilai keberhasilan penerimaan pajak, perlu diingat beberapa sasaran administrasi perpajakan, seperti: (1) meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak, dan melaksanakan ketentuan perpajakan secara seragam untuk mendapatkan penerimaan maksimal dengan biaya yang optimal. Menurut Chaizi Nasucha, pengukuran efektifitas administrasi perpajakan yang lebih akurat adalah dengan mengukur berapa besarnya jurang kepatuhan (tax gap), yaitu selisih antara penerimaan yang sesungguhnya dengan pajak potensial dengan tingkat kepatuhan dari masing-masing sektor perpajakan. Penyebab tax gap terutama lemahnya administrasi perpajakan, hal ini juga disimpulkan dalam laporan hasil penelitian Badan Analisa Keuangan dan Moneter tahun 1999.1 Kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance) dapat diidentifikasi dari kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Isu kepatuhan menjadi penting karena ketidakpatuhan secara bersamaan akan menimbulkan upaya menghindarkan pajak, seperti tax evasion dan tax avoidance, yang mengakibatkan berkurangnya penyetoran dana pajak ke kas negara. Pada hakekatnya kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh faktor internal dari dalam diri wajib pajak sendiri serta kondisi sistem administrasi perpajakan yang meliputi tax service dan tax enforcement. Perbaikan administrasi perpajakan sendiri diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh bagaimana administrasi perpajakan dilakukan.


Bedasarkan uraian tersebut diatas, penulis mengkaji permasalahan dalam penelitian dengan tentang Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Ketentuan Umum Perpajakan khususnya Pajak Penghasilan.



B. Perumusan Masalah


Sejalan dengan  kemajuan pembangunan nasional secara keseluruhan khususnya dalam reformasi perpajakan terdapat kecenderungan semakin meningkatnya persoalan yang diahadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut pajak dari wajib pajak, hal ini berkaitan dengan banyaknya wajib pajak yang bersaha menghindar dari kewajibannya sebagai perorangan maupun badan usaha dalam  membayar pajak . Dari berbagai kajian empiris yang memusatkan perhatian pada studi terhadap  kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, ternyata sebagian besar penunggak pajak justru para wajib pajak yang lebih mengerti apa fungsi pajak dan umumnya dari wajib pajak yang mempunyai tagihan pajak yang cukup besar baik perorangan maupun badan usaha. Implikasi dari keadaan ini antara lain ditunjukkan oleh adanya berbagai praktek yang terus berusaha memanipulasi pajak khususnya pajak penghasilan yang harus ditanggung. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :


"Faktor- faktor apakah yang mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Masyarakat terhadap Ketentuan Umum Perpajakan yang berlaku saat ini khususnya pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 pada Nasabah Bank Danamon kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk".


ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEPATUHAN MASYARAKAT TERHADAP KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN KHUSUSNYA PAJAK PENGHASILAN (Studi Kasus Pada Nasabah Bank Danamon Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk) 4.5 5 Win Solution 22 April 2009 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pemerintah pada saat ini sedang giat-giatnya melakukan kegiatan pembangunan di segala bidang, baik bida...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive