KINERJA PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM MENINGKATKAN PROFITABILITAS PT. BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP) BOJONEGORO

 On 24 April 2009  

BAB I


PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang.


Krisis yang melanda dunia perbankan Indonesia sejak tahun 1997 telah menyadarkan semua pihak bahwa perbankan dengan sistem konvensional bukan merupakan satu-satunya sistem yang dapat diandalkan, tetapi ada sistem perbankan lain yang lebih tangguh karena menawarkan prinsip keadilan dan keterbukaan, yaitu Perbankan Syariah.


Perbankan Syariah mempunyai prinsip bagi hasil yang berbeda dengan perbankan konvensional, yang ternyata lebih tangguh dan terbukti mampu bertahan pada saat krisis moneter. Bahkan, sistem perbankan syariah saat ini lebih berkembang  dan menjadi alternatif menarik bagi kalangan pengusaha sebagai pelaku bisnis, akademisi sebagai penyedia sumber daya manusia dan masyarakat sebagai pengguna jasa perbankan.


Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah atau bank Islam, seperti halnya konvensional, juga berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu menyerap dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Bedanya hanyalah bahwa bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga tetapi berdasarkan prinsip syariah, yaitu prinsip pembagian keuntungan (profit lost sharing principle).



Di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, telah muncul pula kebutuhan akan adanya bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Keinginan ini kemudian ditampung dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sekalipun belum dengan istilah yang tegas, tetapi baru dimunculkan dengan memakai istilah "bagi hasil". Baru setelah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 itu diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, istilah yang dipakai lebih terbuka. Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 disebut dengan tegas istilah "prinsip syariah" bank berdasarkan prinsip syriah. Karena operasinya berpedoman ketentuan-ketentuan Syariah Islam, karenanya bank Islam disebut pula "Bank Syariah".


Berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank dalam melakukan kegiatannya tidak hanya memperhatikan prinsip syariah saja tetapi juga harus  memperhatikan rambu-rambu ketentuan Bank Indonesia (BI) atas terjadinya usaha yang dilakukan oleh bank. Penetapan rambu-rambu ketentuan dari BI bertujuan agar bank sebagai financial intermediary institution yang melakukan kegiatan usaha pembiayaannya harus selalu dalam keadaan baik.


Seperti Bank Konvensional, Bank Syariah juga memberikan jasa-jasa pembiayaan. Jasa-jasa pembiayaan yang diberikan Bank Syariah jauh lebih beragam daripada jasa-jasa pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Konvensional. Mengenai jasa pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank Islam bukan saja pembiayaan dalam bentuk apa yang disebut dalam istilah perbankan konvensional sebagai kredit, tetapi juga memberikan jasa-jasa pembiayaan yang biasanya diberikan oleh lembaga pembiayaan (multi finance company), seperti leasing, hire purchase, pembelian barang oleh nasabah bank kepada bank Islam yang bersangkutan dengan cicilan, pembelian barang oleh bank Islam kepada perusahaan manufaktur dengan pembayaran di muka, penyertaan modal (equity participation atau venture capital).


Jasa-jasa perbankan Islam yang terkait dengan jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh Bank Syariah dikemas dalam produk-produk yang ada dalam Bank Syariah, salah satunya adalah pembiayaan Murabahah. Pembiayaan Murabahah merupakan jasa pembiayaan dengan mengambil bentuk transaksi jual beli dengan cicilan. Sedangkan pola pelayanannya dengan memakai jenis pembelian  berdasarkan pesanan. Pada perjanjian Murabahah atau mark-up, bank membiayai pembelian barang atau asset yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari pemasok barang dan kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan menambah suatu mark-up atau keuntungan. Dengan kata lain, penjualan barang oleh bank kepada nasabah dilakukan atas dasar cost-plus profit.


Barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan tambahan biaya atau mark-up yang akan menjadi imbalan bagi bank, dirundingkan dan ditentukan di muka oleh bank dan nasabah yang bersangkutan. Keseluruhan harga barang dibayar oleh pembeli (nasabah) secara mencicil. Pemilikan (ownership) dari asset tersebut dialihkan kepada nasabah (pembeli) secara proporsional sesuai dengan cicilan-cicilan yang telah dibayar. Dengan demikian, barang yang dibeli berfungsi sebagai agunan sampai seluruh biaya dilunasi. Bank diperkenankan pula meminta agunan tambahan dari nasabah yang bersangkutan. Adapun perjanjian-perjanjian yang megikat seperti tersebut di atas adalah terjadinya hubungan-hubungan hukum dalam satu dokumen perjanjian antara pihak-pihak (3 pihak) dalam transaksi Murabahah (fungsi bank sebagai pedagang barang). Hubungan-hubungan hukum itu meliputi hubungan hukum antara bank dan pemasok barang, hubungan hukum antara bank dan nasabah pembeli barang, dan hubungan hukum antara nasabah pembeli barang dan pemasok barang


Sebagai misal Murabahah menurut M. Syafi'i Antonio (2001:101) yaitu dalam bai' al-murabahah penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya, pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga Rp. 10.000.000,00, kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000,00 dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 10.750.000,00. Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.


Dari uraian mengenai pembiayaan Murabahah di atas, karena pembiayaan Murabahah merupakan jenis pembiayaan bank yang nantinya akan berpengaruh penting dalam profitabilitas bank, maka bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank akan menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank sendiri maupun kepentingan nasabah. Agar tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak, bank dalam memberikan pembiayaan harus mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan Murabahah sesuai perjanjian antara bank dan nasabah.


Setelah diadakan analisis pembiayaan Murabahah akan dianalisis pula mengenai rasio keuangan perbankan. Dari analisis rasio ini dapat dijelaskan keuangan suatu bank yang berkaitan dengan pembiayaan dalam rangka meningkatkan profitabilitas bank terutama apabila angka rasio tersebut dibandingkan dengan angka rasio pembanding yang digunakan sebagai standard sesuai dengan ketentuan BI. Dalam hal ini rasio keuangan perbankan yang digunakan adalah: ROA (Return on Assets), LDR (Loan to Deposit Ratio), CRR (Credit Risk Ratio),dan Asset Utilization. Rasio keuangan perbankan ini berkaitan dengan pembiayaan dalam rangka meningkatkan profitabilitas bank yang pada umumnya rasio tersebut dikategorikan menjadi lima kategori rasio keuangan perbankan yaitu : rasio likuiditas, rasio rentabilitas, rasio efisiensi, dan rasio resiko usaha.


Salah satu Bank Syariah di Indonesia adalah Bank Syariah Mandiri. Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bojonegoro memiliki persentase yang lebih rendah daripada pembiayaan Mudharabah karena terdapat beberapa ketentuan yang dirasakan masyarakat Bojonegoro pada kalangan ekonomi bawah kurang mampu untuk memenuhinya. Beberapa ketentuan tersebut adalah harga barang minimal Rp. 50.000.000,00 dan harus ada jaminan dari pemohon. Sedangkan pada pembiayaan Mudharabah tidak diperlukan jaminan dari pemohon, hanya berupa Surat Kuasa/Pernyataan Bendahara Gaji (SKPG) dan angsuran kurang dari 40 % dari gaji, dan ada alternatif lain yang mampu bagi masyarakat Bojonegoro kalangan ekonomi bawah untuk dilakukan, yaitu permohonan pembiayaan Murabahah yang disediakan oleh koperasi yang dana koperasi tersebut diperoleh dari pembiaaan Mudharabah PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bojonegoro. Masyarakat lebih memilih mengajukan permohonan pembiayaan Murabahah pada koperasi karena tidak ada batas minimal harga barang dan tidak perlu jaminan, hanya menyerahkan surat pernyataan kepala dinas/kantor/atasan langsung, surat kuasa/pernyataan bendahara gaji, surat kuasa/pernyataan bendahara gaji koperasi, surat pernyataan pengurus koperasi, dan surat kuasa potong gaji yang ditandatangani oleh masing-masing anggota koperasi.


Berdasarkan latar belakang di atas, dirasa perlu untuk melakukan penelitian dengan judul 'Kinerja Pembiayaan Murabahah Dalam Meningkatkan Profitabilitas PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bojonegoro'.


1.2. Perumusan Masalah.


Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, dapat dirumuskan masalah penelitian sebagai berikut:




  1. Bagaimana prosedur pembiayaan Murabahah pada PT Bank Syariah Mandiri KCP Bojonegoro?

  2. Apa saja risiko yang dihadapi PT Bank Syariah Mandiri KCP Bojonegoro dalam memberikan pembiayaan Murabahah kepada debitur?

  3. Bagaimana kinerja pembiayaan Murabahah dalam meningkatkan profitabilitas PT Bank Syariah Mandiri KCP Bojonegoro?


KINERJA PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM MENINGKATKAN PROFITABILITAS PT. BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP) BOJONEGORO 4.5 5 Win Solution 24 April 2009 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang. Krisis yang melanda dunia perbankan Indonesia sejak tahun 1997 telah menyadarkan semua pihak bahwa ...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

1 comment:

  1. pengen lebih lengkapnya bisa gak gan dikirimin lewat email...mohon bantuannya...

    ReplyDelete

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive