BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Era Otonomi daerah yang secara resmi mulai diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 2001 menghendaki daerah untuk berkreasi mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari daerah itu sendiri dan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Pemberian kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah telah mengakibatkan pemungutan berbagai jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pemungutan ini harus dipahami oleh masyarakat sebagai sumber penerimaan yang dibutuhkan oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk mengatur tentang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah bersama dengan DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000. Sedangkan sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Pemerintah Daerah Kota Batu yang baru terbentuk tahun 2001 merupakan salah satu daerah yang diberi hak otonomi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Seiring dengan berjalannya otonomi daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu mengelola dan memaksimalkan sumber daya yang ada di daerah untuk kelangsungan dan kemajuan daerah itu sendiri.
Salah satu upaya Pemerintah Kota Batu dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerahnya adalah melalui pajak daerah. Sumber pendapatan daerah di Kota Batu yang berasal dari sektor pajak antara lain terdiri atas :
- 1. Pajak Hotel
- 2. Pajak Restoran
- 3. Pajak Hiburan
- 4. Pajak Reklame
- 5. Pajak Penerangan Jalan
- 6. Pajak Parkir
Grafik 1.1
Sumber : Dispenda Kota Batu
Dari keenam jenis pajak di atas, pajak penerangan jalan adalah pajak yang paling besar realisasinya. Hal ini terbukti pada tahun 2005 pajak penerangan jalan ini mencapai angka Rp. 1.906.753.380,00. Akan tetapi, pajak penerangan jalan ini sangat dipengaruhi oleh adanya hotel, restoran dan di hiburan di Kota Batu karena Kota Batu merupakan kota berbasis pariwisata.
Kota Batu sebagai salah satu kota berbasis pada sektor pariwisata dalam perkembangannya dituntut untuk meningkatkan sarana dan prasarana serta pelayanan yang baik dalam bidang pariwisata, yang otomatis tidaklah terlepas dari peningkatan dan pengembangan hotel, restoran, dan hiburan sebagai penunjang daripada sektor wisata. Hal ini memberikan angin segar bagi Pemerintah Kota Batu untuk menarik pajak agar dapat meningkatkan penerimaan daerah yang tentunya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah itu sendiri. Sedangkan dampak yang dirasakan masyarakat dengan adanya peningkatan penerimaan pajak daerah adalah kelancaran pembangunan. Pembangunan ini meliputi berbagai sektor diantaranya pembangunan jalan, pembangunan fasilitas umum seperti : sarana olahraga, pasar, masjid, jembatan dan fasilitas lainnya.
Sejak dikeluarkan Peraturan Daerah pada tahun 2003 tentang pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan, ketiga pajak ini selalu memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi penerimaan Kota Batu. Berikut ini data penerimaan dari pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan yang selalu melebihi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Batu dari tahun 2003-2005.
Grafik 1.2
Sumber : Dispenda Kota Batu
Dari grafik di atas dapat diketahui bahwa penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan mengalami peningkatan setiap tahunnya, hal ini disebabkan potensi pada sektor pariwisata yang sangat besar. Kemampuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi pajak hotel, restoran dan hiburan menggambarkan efektivitas pemungutan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Kemampuan daerah dalam menjalankan tugas berupa pemungutan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai minimal sebesar 1 (satu) atau 100% (seratus persen). Sehingga apabila rasio efektivitasnya semakin tinggi, menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik (Halim, 2004 :135). Namun tingkat efektivitas pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan sangat relatif di masing-masing daerah. Dari beberapa pajak daerah inilah Kota Batu mendapatkan penerimaan yang nantinya dipakai untuk pembiayaan daerah. Sehingga dapat dipastikan dengan efektifnya pemungutan dari beberapa pajak tersebut Pemerintah Daerah dapat memperkokoh sistem perekonomiannya dalam menghadapi otonomi daerah.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis merasa perlu untuk meneliti efektivitas penerimaan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan yang khususnya dilakukan Dispenda Kota Batu sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka penelitian ini mengambil judul : "ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BATU".
I.2 Perumusan masalah
Berdasarkan latar belakang maka perumusan masalah pada penelitian ini adalah :
- Bagaimana efektivitas pemungutan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di tinjau dari potensi Kota Batu untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah.
- Bagaimana perkembangan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Batu selama 3 (tiga) tahun terakhir di lihat dari laju pertumbuhan dan kontribusinya pertahun terhadap Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah.
1.3. Batasan Masalah
Masalah perlu diberi batasan agar dalam pembahasannya dapat lebih terarah. Maka permasalahan dalam penelitian ini dibatasi dalam hal-hal sebagai berikut:
- Analisa dalam penelitian ini hanya dibatasi pada sumber Pendapatan Asli Daerah yang dikhususkan pada pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan beserta potensi yang ada.
- Periode penelitian yang diambil dalam penelitian ini adalah tahun 2003-2005.
I.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
- Untuk mengetahui efektivitas pemungutan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di tinjau dari potensi Kota Batu untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah.
- Untuk mengetahui perkembangan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan dalam 3 (tiga) tahun terakhir, seperti laju pertumbuhan dan kontribusinya pertahun terhadap Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah
1.5. Manfaat Penelitian
Adapun dalam penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat sebagai berikut :
- Sebagai sumbangan pemikiran dan masukan bagi Pemerintah Kota Batu khususnya Dispenda Kota Batu mengenai keberadaan sektor pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan yang sangat potensial untuk dipungut.
- Sebagai masukan bagi instansi terkait yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan daerah dalam peningkatan penerimaan pajak daerah disektor pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.
- Menambah wawasan dan pengetahuan penulis khususnya dalam bidang pajak daerah dalam hal ini pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.
- Dapat dimanfaatkan sebagai bahan studi perbandingan atau informasi bagi penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
No comments:
Post a Comment