EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BNI (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SYARIAH MEDAN

 On 24 April 2009  


BAB I


PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang


Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari sistem keuangan yang sehat dan stabil, demikian pula dengan negara Indonesia. Sistem keuangan negara Indonesia sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni sistem moneter, sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank (Rumiati, 2002: 1).


Perkembangan perekonomian yang semakin kompleks tentunya membutuhkan ketersediaan dan peran serta lembaga keuangan. Kebijakan moneter dan perbankan merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan. Oleh sebab itu peranan  perbankan dalam suatu negara sangat penting. Tidak ada suatu negarapun yang hidup tanpa memanfaatkan lembaga keuangan (Siamat, 1995: 47). Lembaga keuangan menjadi sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi pihak defisit dana dalam rangka untuk mengembangkan dan memperluas suatu usaha atau bisnis. Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi berfungsi memperlancar mobilisasi dana dari pihak surplus dana ke pihak defisit dana.


Saat ini ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui penjualan surat-surat berharga. Bentuk dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah : modal ventura, anjak piutang, dana pensiun, dan pegadaian.


Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang membutuhkan, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga (interest fee), sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah (UU, No 10:1998)


Perkembangan perbankan syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991. Pada mulanya perbankan syariah belum mendapat perhatian yang optimal dari pemerintah, hal ini terlihat pada Undang-Undang No 7 tahun 1992 yang belum menjelaskan adanya landasan hukum operasional perbankan syariah. Namun, setelah adanya undang-undang baru yaitu Undang-Undang No 10 tahun 1998 maka bank syariah telah memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah ataupun mengkonversi secara total menjadi bank syariah. Dengan diakuinya dua sistem perbankan yaitu perbankan sistem bagi hasil dan sistem konvensional, maka bank syariah semakin berkembang dan mulai dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.


Bank yang berdasarkan prinsip syariah seperti halnya bank konvensional, juga berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.  Pembiayaan merupakan salah satu kegiatan utama dan menjadi sumber utama pendapatan bagi bank syariah.


Bentuk pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip syariah antara lain adalah: berdasarkan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan  keuntungan yang disepakati (murabahah), pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayarannya dilakukan di muka (salam), pembelian barang yang dilakukan dengan kontrak penjualan yang disepakati (istishna'), pemindahan hak guna atas barang dan jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ijarah), kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan modal 100% sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (kafalah), pengalihan hutang (hawalah), dan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih dan diminta kembali (qardh) (Antonio: 1999).


Dalam menjalankan prinsip syariahnya, bank syariah juga harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi dan saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar dalam melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena itu, produk layanan perbankan harus disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Di Indonesia, penerapan prinsip  tersebut  utamanya diatur  dalam peraturan Bank Indonesia dan  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan  (PSAK) No. 59.


PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Medan merupakan salah satu bank syariah di Indonesia yang menjalankan konsep murabahah berdasarkan PSAK No. 59, yaitu akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. BNI Syariah Cabang Medan memberikan pelayanan pembiayaan murabahah, yang berupa pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan konsumtif. BNI Syariah Cabang Medan memberikan bantuan pembiayaan dalam bentuk pembayaran secara kredit/cicilan dan mempunyai beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.


BNI Syariah Cabang Medan sejak didirikan pada 15 Agustus 2002 sampai sekarang menunjukkan kinerja yang terus mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan yang diterima BNI Syariah Cabang Medan sebagai cabang yang memiliki kinerja terbaik untuk tahun 2005 dan 2006, berupa tingkat pertumbuhan yang mencapai 140% untuk laba dan 35% untuk pembiayaan pada tahun 2006. Dari keseluruhan pembiayaan yang ada di BNI Syariah Cabang Medan, pembiayaan murabahah merupakan jenis pembiayaan yang paling besar yaitu mencapai 75% (BNI Syariah Desember 2006). Proporsi tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah akan sangat menentukan perkembangan BNI Syariah Cabang Medan.


Tingkat pembiayaan yang semakin tinggi pada suatu bank juga diiringi dengan adanya risiko kredit yang besar pula. Risiko kredit ini harus diminimalisir agar bank dapat mempertahankan kelangsungan usahanya. Salah satu cara untuk meminimalisir risiko kredit adalah dengan pengadaan suatu pengendalian yang terdiri dari beberapa kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menjalankan fungsi pengelolaan pembiayaan secara aman, obyektif dan sesuai dengan ketentuan perbankan syariah yang berlaku.


Dengan latar belakang tersebut, peneliti memilih judul:


"EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BNI (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SYARIAH MEDAN".



1.2.  Rumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah :




  1. Apakah penerapan pembiayaan murabahah pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Syariah Cabang Medan telah sesuai dengan PSAK No. 59?

  2. Apakah pengendalian intern pembiayaan yang diterapkan oleh PT BNI (Persero) Tbk Kantor Syariah Cabang Medan telah sesuai dengan standar penerapan prinsip mengenal nasabah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia?


EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BNI (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SYARIAH MEDAN 4.5 5 Win Solution 24 April 2009 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari sistem keuangan y...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive