BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Pemilihan Judul
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang dan jasa merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (di dalam daerah pabean), baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. Oleh karena itu, atas barang yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean (diekspor), dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). Sebaliknya atas impor barang dikenakan pajak yang sama dengan produksi barang dalam negeri. Sesuai dengan pertimbangan keadaan ekonomi, sosial dan budaya, tidak semua jenis barang dan jasa terutang PPN.
Berdasarkan Pasal 9 angka 3 dan Pasal 12 angka 3 PP No. 50 tahun 1994 dan PP No. 144 tahun 2000 tentang barang dan jasa yang terutang PPN, menyatakan bahwa salah satu jasa yang terhutang PPN adalah Jasa Pengiriman Paket, sebesar 10% dari jumlah tagihan atau dari jumlah yang seharusnya ditagih.
Namun tidak demikian yang tercantum di dalam resi tanda terima pengiriman paket melalui PT. Pos Indonesia (Persero), yang hanya mencantumkan sejumlah beban uang yang harus dibayar oleh pengirim paket, tanpa mencantumkan tambahan PPN-nya. Oleh karena itu yang menjadi tujuan dari penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah bahwa PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jakarta Pusat tidak atau belum memungut PPN atas jasa layanan pengiriman paket, yang artinya belum melaksanakan ketentuan perpajakannya seperti yang tersebut di dalam peraturan pemerintah.
Atas dasar tujuan di atas penulis bermaksud untuk melakukan penelitian sebagai bahan membuat Laporan Tugas Akhir dengan mengambil judul "TINJAUAN PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA PENGIRIMAN PAKET PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS JAKARTA PUSAT".
1.2 Identifikasi Masalah
Mengingat luasnya kegiatan yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jakarta Pusat dan keterbatasan waktu yang diberikan kepada penulis dalam melaksanakan penyusunan tugas akhir ini, penulis membatasi kegiatan serta ruang lingkup penelitian yang dilaksanakan sebagai berikut :
- Bagaimana Pelaksanaan Pemungutan atau Pengenaan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Pengiriman Paket pada PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jakarta Pusat.
- Apakah pelaksanaan pemungutan atau pengenaan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jakarta Pusat telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti yang tersebut di dalam Peraturan Pemerintah.
2 comments: