STUDI TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRI & TRADING COMPANY

 On 19 May 2009  

BAB I


PENDAHULUAN


1.1. Latar belakang Penelitian


Dekade terakhir ini kemajuan teknologi yang begitu pesat telah merubah hal-hal yang fundamental di berbagai bidang, termasuk ekonomi. Perdagangan dunia dan sistem informasi yang semakin terbuka mengakibatkan volume transaksi yang meningkat dengan fantastis. Transaksi dapat dilakukan secara cepat dari satu kota, negara, bahkan lintas benua tanpa harus bertatap muka terlebih dahulu. Cara yang lazim dilakukan mulai dipandang sebagai sesuatu yang konvensional dan ketinggalan jaman. Produsen berpacu memproduksi dan menjual produksinya ke belahan dunia lain dengan maksud memperoleh keuntungan bagi kelangsungan usahanya.


Tidak terkecuali di tanah air Indonesia. Iklim usaha semakin ketat, ditandai dengan persaingan menghasilkan barang yang bermutu baik dan ditunjang dengan pemasaran yang sedemikian rupa. Beberapa Repelita terakhir di Indonesia pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama dengan sasaran pertumbuhan ekonomi yang tinggi.


Pembangunan di bidang ekonomi yang berorientasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut telah menghasilkan konglomerasi di bidang usaha. Namun ironisnya pada saat yang sama ada kepentingan yang terasa beium secara utuh menjadi bagian dari kegiatan bidang ekonomi, yaitu aspek-aspek perlindungan konsumen.


Kepentingan konsumen pada kurun waktu tersebut seolah-olah tertinggal jauh jika dibandingkan dengan kepentingan para pelaku usaha, bahkan hak-hak konsumen termasuk menuntut ganti rugi pada saat konsumen dirugikan akibat mengkonsumsi, menggunakan atau memakai barang dan jasa untuk kebutuhannya tidak jelas peraturannya.


Konsumen kerapkali menjadi korbanx sepihak dari arus perpindahan barang ini. Pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab meraup keuntungan besar tanpa harus bertanggung jawab atas apa yang dialami konsumennya akibat mengkonsumsi barang yang dijual. Misalnya tentang mutu barang dan layanan jasa, kalangan usahawan yang tidak bertanggung jawab menempatkannya pada posisi prioritas kedua setelah keuntungan usaha. Telah banyak bukti yang terjadi di masyarakat selama bertahun-tahun tentang hal ini, sehingga menimbulkan ketimpangan baik sosiologis maupun hukum. Pada saat yang sama globalisasi dan era perdagangan bebas telah menghadang di muka. Oleh karena itu pemerintah melalui Kabinet Reformasinya telah mempersiapkan ekonomi Indonesia yang dapat tetap eksis dan kembali berkembang sejalan dengan arus globalisasi di era perdagangan bebas.


Kebijakan di bidang ekonomi pada beberapa tahun terakhir yang lebih mengutamakan tersedianya bahan pokok di masyarakat dengan harga yang terjangkau serta pemulihan ekonomi sesegera mungkin. Kondisi ekonomi serta era perdagangan bebas dan kondisi konsumen Indonesia yang masih rendah kesadarannya karena menyangkut pendidikan konsumen yang jauh tertinggal, telah melatar belakangi lahirnya undang-undang yang telah lama ditunggu-tunggu yaitu UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERUNDUNGAN KONSUMEN.


Undang-undang ini diharapkan mampu memfasilitasi masyarakat produsen dan konsumen menjadi mandiri, dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing yang pada gilirannya akan mendorong iklim usaha yang sehat, kondusif, dan bertanggung jawab. Kondisi ini dalam jangka waktu menengah akan mendorong perekonomian nasional yang kuat, kompetitif dengan konsumen dalam negeri sebagai jaminan pasar.


Kewajiban produsen untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur pada kemasan barang dan /atau jasa yang diperdagangkan haruslah diimbangi oleh tanggung jawab konsumen dalam membaca dengan teliti kebenaran label dan iklan tersebut. Upaya ini merupakan sesuatu hal yang penting untuk mendidik produsen agar mereka mengerti harus memberi apa atas imbalan yang mereka terima sekaligus mendidik konsumen untuk mengetahui mereka mendapatkan apa atas sejumlah harga yang dibayarkan. Bila posisi ini dipahami dan dilaksanakan masing-masing pihak maka sinergi produsen-konsumen dalam memberi peluang yang sehat akan terbuka luas.


PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan susu dalam kemasan disamping produk lainnya. Pada umumnya konsumen produk PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY ini adalah masyarakat luas yang meliputi semua tingkatan sosial baik lapisan masyarakat kecil, menengah, maupun lapisan masyarakat atas . Agar terciptanya suatu iklim yang sehat bagi pelaku usaha dan masyarakat umum sebagai konsumen, maka sudah seharusnya semua pihak melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul: STUDI TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRI & TRADING COMPANY


1.2. Identifikasi masalah


Kewajiban pelaku usaha merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan. Ini berkenaan dengan pengorbanan konsumen yang dikeluarkan untuk mendapatkan kegunaan dari produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Namun sejalan dengan pelaksanaan kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen, maka perusahaan seringkali dihadapkan dengan berbagai kendala atau resiko tertentu. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mengidentifikasi masalah-masalah yang ada sebagai berikut:




  1. Bagaimana proses pelaksanaan kewajiban pelaku usaha berkaitan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilaksanakan oleh PT.   ULTRA JAYA MILK INDUSTRY &  TRADING COMPANY?

  2. Kendala-kendala apa yang dihadapi PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY dalam melaksanakan kewajiban pelaku usaha berkaitan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

  3. Bagaimana tanggapan konsumen tentang pelaksanaan kewajiban pelaku usaha     sesuai dengan  Undang-Undang  No.8 Tahun  1999 tentang Perlindungan Konsumen  yang dilaksanakan oleh PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY.

STUDI TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRI & TRADING COMPANY 4.5 5 Win Solution 19 May 2009 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang Penelitian Dekade terakhir ini kemajuan teknologi yang begitu pesat telah merubah hal-hal yang fundame...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive