PENERAPAN ATURAN ETIKA UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALISME AKUNTAN PUBLIK

 On 12 May 2009  

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Penelitian


Terjadinya krisis multi dimensi di Indonesia menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya etika untuk dilaksanakan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum. Salah satunya adalah profesi akuntan yang dituntut untuk berperilaku etis dan juga untuk menjadi Information Professional, yang tidak hanya bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku akan tetapi juga menghasilkan "informasi" yang berguna bagi pengambil keputusan. Dalam hal ini akuntan publik harus dapat menunjukkan bahwa jasa audit yang diberikan adalah berkualitas dan dapat dipercaya, karena profesi akuntan publik memiliki peran penting untuk memberikan informasi (financial maupun non financial) yang dapat diandalkan, dipercaya, dan memenuhi kebutuhan pengguna jasa akuntan publik dalam dunia usaha yang semakin kompetitif.


Akuntan publik akan raengaudit laporan keuangan yang diterbitkan oleh pemsahaan untuk menentukan kewajarannya. Laporan keuangan yang telah diaudit ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan seperti, Bapepam, investor, bank, kreditor, pemerintah, karyawan, dan manajemen perusahaan itu sendiri.


Informasi-informasi yang dihasilkan oleh akuntan publik akan berguna jika akuntan pulik mampu mengendalikan mutu pemeriksaan, bertindak profesional, dan memberikan jasa yang terbaik bagi kliennya. Oleh karena itu, akuntan publik hams menaati standar profesional, yaitu Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, dan menghayati serta mengamalkan kode etik profesional dalam setiap penugasan audit atau jasa lainnya. Dengan demikian, akuntan publik dapat memberikan jasa yang berkualitas, mendapat  kepercayaan publik, dan  dapat  memenuhi   komitmen profesionalnya. Agar akuntan pubiik dapat memenuhi tanggungjawab profesional kepada masyarakat, klien, rekan seprofesi maupun dalam menghadapi persaingan ketat dalam era globalisasi, akuntan publik haras melakukan upaya untuk mempertahankan kualitas penugasan audit dengan meningkatkan profesionalisme kompartemen akuntan publik.


Akuntan publik adalah suatu profesi yang saat ini dihadapkan pada suatu lingkungan yang benar-benar baru. Kondisi lingkungan dan dunia usaha saat ini sudah dan akan berubah. Pada bulan Januari 1992 sebelum krisis ekonomi terjadi, dalam sidang KTT-IV ASEAN (Association South East of Asian Nation) di Singapura telah disepakati untuk mengefektifkan AFTA (ASEAN Free Trade Area) pada tahun 2003 dan diramalkan tahun 2020 sebagai era kebangkitan Asia baru, yang merupakan salah satu pusat kegiatan dunia. Jasa akuntan publik termasuk salah satu yang disepakati. Artinya, pada saatnya nanti, akuntan publik dari negara-negara ASEAN dapat melakukan usaha sendiri di negara kita dan begitu pula akuntan publik Indonesia dapat melakukan profesi akuntan publiknya di negara-negara ASEAN.


Saat ini akuntan publik asing pada kenyataannya lebih dipercaya daripada akuntan publik lokal. Salah satu parameter yang dapat diambil adalah digunakannya akuntan publik asing dalam melakukan audit atas kasus-kasus penting, seperti skandal Bank Bali, Pertamina, PLN, Bulog, Bank Lippo, Kimia Farma. Hal yang paling tidak mengenakkan adalah adanya tudingan dari beberapa kalangan bahwa yang menyebabkan terjadinya krisis ekonomi ini adalah profesi akuntan publik. Dengan kata lain, akuntan publik adalah orang yang paling bertanggungjawab sehingga terjadinya krisis ekonomi ini. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang sangat berat. Namun, inti permasalahannya adalah telah hilangnya atau setidaknya telah berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik lokal.


Dengan sejumlah peluang yang ada, profesi akuntan publik dihadapkan pada sejumlah tantangan yang harus dijawab dengan nyata dan sedini mungkin. Banyak pihak mengkhawatirkan bahkan memandang dengan sangat pesimis tentang keberhasilan akuntan  lokal  untuk  bersaing dengan akuntan  asing pada mas perdagangan bebas. Kekhawatiran ini apabita dikaji ulang memang sangat beralasan bila dilihat dari berbagai sudut, antara lain : profesionalisme akuntan publik, knowledge atau ilmu pengetahuan di bidang akuntansi, pelaksanaan kode etik atau aturan etika yang berlaku, dan keahlian.


Saat ini profesionalisme akuntan publik memang banyak dipertanyakan oleh berbagai pihak, apalagi setelah krisis ekonomi melanda Indonesia sehingga akuntan publik perlu menunjukkan bahwa dirinya adalah akuntan publik yang profesional. Melihat kondisi scperti ini, penulis tertarik untuk melakukan suatu survei dengan pengambilan pokok bahasan: "Penerapan Aturan Etika untuk Meningkatkan Profesionalisme Akuntan Publik" Survei pada kantor akuntan publik di Bandung.


1.2 Identifikasi Masalah


Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah dikemukakan di atas, penulis mengidentifikasikan masalah-masalah sebagai berikut:




  1. Bagaimana akuntan publik menerapkan aturan etikanya?

  2. Bagaimana akuntan publik menerapkan profesionalismenya?

  3. Seberapa besar pengaruh   penerapan  aturan etika untuk meningkatkan profesionalisme akuntan publik di Bandung ?

PENERAPAN ATURAN ETIKA UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALISME AKUNTAN PUBLIK 4.5 5 Win Solution 12 May 2009 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Penelitian Terjadinya krisis multi dimensi di Indonesia menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya etik...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive