ANALISIS PROFITABILITAS PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG GO PUBLIC DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ) SEBELUM DAN SESUDAH DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

 On 24 April 2009  


BAB I


PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang


Pendapatan negara merupakan suatu hal yang sangat penting guna membiayai pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan. Pendapatan negara mempunyai berbagai macam sumber, baik dari sektor migas maupun non migas. Penerimaan dari sektor migas sangat besar, tetapi sektor migas tidak dapat kita andalkan sebagai sumber utama penerimaan secara terus menerus karena persediaan sumber daya migas dari waktu ke waktu semakin menipis, oleh karena itu pemerintah harus berusaha mengoptimalkan penerimaan dari sektor non migas. Salah satu cara mengoptimalkan penerimaan dari sektor non migas adalah penerimaan melalui sektor pajak karena pajak dapat dikatakan sebagai kunci bagi pembangunan di masa sekarang dan di masa yang akan datang.


Langkah kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak kerap dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Langkah ekstensifikasi dilakukan dengan tujuan untuk memperbanyak atau menambah jumlah wajib pajak yang belum terjaring padahal mereka telah memenuhi persyaratan menjadi Wajib Pajak sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan tujuan untuk mengefektifkan proses pemungutan pajak terhadap subyek serta obyek pajak yang sudah ada dan sudah dikenakan pajak sebelumnya.


Sejak 1984, pemerintah terus melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Terobosan itu dimulai dengan Tax Reform terhadap aturan perundang-undangan pajak sampai dengan berbagai jenis insentif pajak lainnya. Undang-undang perpajakan hasil Tax Reform akhir 1993 beserta perubahannya berupa perluasan dari obyek pajak dan kenaikan tarif yang dilakukan pada tahun 1988 dan 1991 telah menghasilkan peningkatan penerimaan pajak, bahkan melampaui rencana penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBN tahunan. Reformasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian nasional dan mendorong peningkatan iklim investasi di Indonesia.


Pada tahun 2000 reformasi pajak dilakukan dengan cara mencari obyek pajak yang potensial dalam rangka menghimpun dana dan mendorong pemulihan perekonomian. Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan  mengenakan tarif berbeda pada wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan, disamping itu untuk wajib pajak badan, lapisan pajak yang dikenakan berbeda. Diharapkan dengan tarif yang baru ini maka wajib pajak badan dapat lebih diuntungkan sehingga penerimaan dari wajib pajak badan lebih meningkat (Radianto, 2004).


Ikhsan (2001) menyatakan bahwa pajak itu haruslah bersifat netral dan adil, juga tidak dibenarkan apabila membuat aturan perpajakan secara secara tiba-tiba, karena pajak pada dasarnya sangat sensitif bagi masyarakat. Bagi perusahaan, pajak berdampak terhadap laba setelah pajak (earning after tax/EAT) dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan.


Investor pada dasarnya lebih banyak memanfaatkan situasi pasar untuk memprediksi dan melakukan penilaian terhadap surat berharga, namun demikian kinerja perusahaan menjadi faktor yang dapat dipertimbangkan investor dan yang secara internal mencerminkan efektif tidaknya pengelolaan perusahaan, yang pada akhirnya mampu menaikkan kesejahteraan pemegang saham. Salah satu cara untuk menilai dan mengetahui kinerja perusahaan adalah dengan melakukan analisis terhadap kondisi keuangan perusahaan yang tercermin dalam rasio-rasio keuangan perusahaan. Dengan rasio-rasio keuangan ini, kondisi dan potensi suatu perusahaan dapat diketahui. Rasio keuangan merupakan persentase sebagai hasil perbandingan antara pos perkiraan tertentu yang tercantum dalam laporan keuangan suatu perusahaan, yang terdiri dari neraca dan laba rugi. Setiap rasio keuangan mempunyai arti dan maknanya masing-masing dalam menganalisis kondisi dan posisi keuangan perusahaan.


Halim dan Soelistyo (1999) menyatakan salah satu pihak yang berkepentingan dengan informasi rasio keuangan adalah para investor dan calon investor atas perusahaan-perusahaan yang go public. Dengan informasi ini mereka dapat mengetahui kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Investor berharap mendapatkan hasil atau yields atas investasi yang mereka lakukan. Hasil yang diharapkan oleh para investor terdiri atas dua macam, yaitu dividen dan selisih harga atau capital gain. Menurut Anwar (1995) pengaruh perubahan undang-undang pajak terhadap investasi paling tidak harus dilihat dari dua segi, yaitu pertama, meningkatnya internal rate of return after tax yang pada gilirannya cateris paribus akan memperbanyak kegiatan ekonomi menjadi feasible; dan kedua, meningkatnya tabungan masyarakat di satu pihak akan memperbesar sumber pembiayaan investasi internal bagi badan usaha.


Penelitian dengan tujuan untuk melihat pengaruh diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan No. 17 Tahun 2000 terhadap kinerja perusahaan pernah dilakukan sebelumnya pada pasar modal Indonesia. Radianto (2004) telah melakukan penelitian mengenai efisiensi perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sebelum dan sesudah diberlakukannya undang-undang perpajakan tahun 2000. Hasil penelitiannya memberikan fakta bahwa secara umum pemberlakuan Undang-Undang perpajakan tahun 2000 belum dapat meningkatkan efisiensi perusahaan perbankan yang terdaftar di BEJ.


Ika (2005) melakukan penelitian pengaruh penerapan Undang-Undang Perpajakan No. 17 Tahun 2000 terhadap kinerja perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEJ. Kinerja perusahaan diukur dari tingkat current ratio, leverage ratio, gross profit margin, operating profit margin, total asset turnover, return on investment, dan return on equity. Hasil penelitian memberikan fakta bahwa secara umum terdapat perbaikan kinerja perusahaan pasca penerapan Undang-Undang Perpajakan No. 17 Tahun 2000.


Berdasarkan pada latar belakang dan hasil penelitian di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh perubahan lapisan tarif pajak penghasilan badan terhadap profitabilitas keuangan perusahaan manufaktur, dengan judul penelitian "Analisis Profitabilitas Perusahaan Manufaktur Yang Go Public di Bursa Efek Jakarta (BEJ) Sebelum dan Sesudah Diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000".


ANALISIS PROFITABILITAS PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG GO PUBLIC DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ) SEBELUM DAN SESUDAH DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000 4.5 5 Win Solution 24 April 2009 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pendapatan negara merupakan suatu hal yang sangat penting guna membiayai pembangunan dan menjalankan ro...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive