BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perekonomian merupakan sektor yang sangat penting dan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam membuat berbagai kebijakan untuk mencapai kesejahteraan. Sedemikian pentingnya sektor perekonomian ini sehingga dalam setiap pembuatan kebijakan harus mempertimbangkan segala aspek yang mungkin dapat mempengaruhinya baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif (Saleh, 1986:1).
Menurut Rustian Kamaluddin (1999:159), pembangunan pada hakekatnya adalah proses perubahan yang terus menerus yang menuju kearah perbaikan cita-cita yang ingin dicapai oleh suatu bangsa, atau pembangunan ekonomi suatu bangsa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Dalam membangun bangsa dan negara di berbagai bidang tersebut peranan pemerintah adalah sangat penting sekali, yaitu diantaranya melalui perencanaan pembangunan. Bagi Indonesia melalui pembangunan, ingin dicapai masyarakat adil dan makmur yang merata materill dan spiritual. Dengan perkataan lain, yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia adalah adanya keseimbangan pembangunan dalam arti fisik (materill) dan pembangunan dalam arti rohaniah (mental/spiritual). Tujuan pembangunan ini tidaklah akan dicapai dalam waktu satu atau dua tahun saja, melainkan memerlukan waktu yang cukup panjang, yang akan ditempuh melalui serangkaian tahap-tahap.
Sejak awal dasawarsa tujuhpuluhan secara tajam mulai disadari, bahwa meskipun mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat, namun kebanyakan negara berkembang belumlah berhasil menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerja pada umumnya, baik ditinjau dari segi tingkat pendapatan, ataupun dari kesesuaian pekerjaan terhadap keahlian. Harapan bahwa pertumbuhan yang pesat dari sektor industri modern akan dapat menyelesaikan masalah kemiskinan dan pengangguran secara tuntas ternyata masih berada pada rentang perjalanan yang panjang. Bertolak dari kenyataan inilah maka eksistensi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), telah mengambil tempat penting dalam masalah kesempatan kerja dan ketenagakerjaan di negara-negara berkembang (Saleh, 1986:1).
Krisis ekonomi membuka cakrawala bangsa Indonesia tentang rapuhnya sistem ekonomi yang dibangun hanya dengan segelintir konglomerasi. Sebelum terjadi krisis di era Orde Baru, ekonomi Indonesia dikuasai oleh 0,1% perusahaan besar yang hanya menyerap 2% dari angkatan kerja. Sedangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mampu menampung 95% angkatan kerja, yakni tak kurang 110 juta orang, ternyata hanya menguasai sedikit sumber daya (Sumodiningrat, 2005:33).
Fokus perekonomian Indonesia pra krisis yang lebih menitikberatkan "konglomerasi usaha" terbukti telah menyeret perekonomian kita ke jurang krisis yang semakin dalam. Demikian pula pada saat Indonesia mengalami puncak krisis moneter pada tahun 1997, yang menyelamatkan perekonomian adalah kontribusi dari Small Medium Enterpries (Usaha Mikro Kecil Menengah, selanjutnya disingkat UMKM). UMKM terbukti kebal terhadap krisis ekonomi dan menjadi katup pengaman bagi dampak krisis, seperti pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (Sumodiningrat, 2005:33).
UMKM merupakan salah satu sektor informal yang cukup banyak mengatasi masalah pengangguran. Bahkan lewat sektor ini diharapkan 10 juta pengangguran akan terkurangi. Badan Pusat Statistik (2003) menyebutkan bahwa jumlah UKM tercatat 42,3 juta atau 99,90 % dari total jumlah unit usaha.UKM menyerap tenaga kerja sebanyak 79 juta atau 99,40 % dari total angkatan kerja.Kontribusi UKM dalam pembentukan PDB sebesar 56,70 %. Kemudian sumbangan UKM terhadap penerimaan devisa negara melalui kegiatan ekspor sebesar Rp 75,80 triliun atau 19,90 % dari total nilai ekspor. Sampai saat ini perekonomian Indonesia mayoritas ditopang oleh sektor ini. Setidaknya, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut mampu menyerap sekitar 70 % tenaga kerja informal. Sisanya, 30 % bergerak di bidang formal. UMKM juga telah menyumbang produk ekspor sampai 16 %. Sehingga, sektor usaha ini perlu dibina dan diberdayakan, karena merupakan penggerak perekonomian dan pengembang ekonomi kerakyatan. Potensi itu terlihat tahun 2003, UMKM telah menyerap sebanyak 42,4 juta unit usaha dan 79 juta tenaga kerja dengan 56,7 % dari PDB nasional. Sampai awal tahun 2005, jumlah angkatan kerja adalah sebanyak 105,8 juta orang atau naik sekitar 1,8 juta dibandingkan dengan tahun 2004. Namun, lapangan kerja baru yang tercipta hanya sebesar 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 200 ribu tenaga kerja baru yang diserap oleh kegiatan ekonomi formal, sementara sisanya yang sebesar 1 juta tenaga kerja diserap oleh kegiatan ekonomi informal. Pekerja pada kegiatan ekonomi informal mengalami kenaikan dari sebesar 65,3 juta orang atau 62,8% dari seluruh angkatan kerja pada tahun 2004 menjadi 62,7% atau 66,3 juta orang pada tahun 2005. Sebagian besar pekerja Indonesia bekerja di kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyerap sebanyak lebih dari 99,5% dari jumlah tenaga kerja, dengan tingkat produktivitas tenaga kerja yang jauh lebih rendah dibanding produktivitas usaha besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 77,68 juta orang tenaga kerja terserap oleh UMKM atau 96,77 persen dari total tenaga kerja nasional. Selama periode 2004 hingga 2006, koperasi mengalami peningkatan sebesar 5,88 persen dari 130.730 unit pada 2004 menjadi 138.411 unit pada 2006. Pertumbuhan ini dilihat dari beberapa indikator seperti jumlah koperasi, jumlah anggota, penyerapan tenaga kerja, permodalan, volume usaha, dan nilai sisa hasil usaha (SHU). Sementara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tercatat hampir 45 juta unit atau 99,9 persen dari pelaku usaha nasional. Sebanyak 45 juta unit UMKM tersebut, 44,3 juta unit merupakan usaha mikro dan kecil serta sebanyak 700.000 unit dari usaha menengah Untuk mencapai sasaran di tahun 2007, kebijakan umum pemberdayaan koperasi dan UMKM diarahkan terutama untuk mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan yaitu: (1) peningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor; dan (2) upaya penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka upaya peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor. Kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM difokuskan kepada peningkatan produktivitas dan akses UKM kepada sumberdaya produktif (Anonim, 2006).
Masalah klasik dalam pembahasan sektor UMKM selama ini yaitu tertuju pada persoalan Permodalan dan Pasar. Kedua faktor tersebut selama ini menjadi keluhan bagi UMKM dalam berinvestasi. Saat ini Perhatian pemerintah terhadap UMKM sangat gencar dilakukan. Demikian besar perhatian pemerintah pada faktor permodalan dan pasar, kemudian mendorong pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan sumber-sumber pendanaan bagi pengusaha skala mikro, kecil, menengah, dan koperasi dan membuat kebijakan untuk mempermudah pengusaha UMKM dalam mengakses pasar. Permodalan bagi UMKM erat kaitannya dengan perputaran uang untuk berkembang dengan baik pada hari-hari berikutnya. Modal dan pasar merupakan dua faktor yang memiliki hubungan sangat erat (Anonim, 2006).
Dalam perkembangannya hadirnya pasar swalayan dan supermarket, merupakan dampak positif bagi UMKM, yaitu kemudahan dalam mengakses pasar. Dalam wadah tersebut tidak perlu di cemaskan lagi mengenai hubungannya dengan konsumen, karena pasar sudah tersedia. Namun dilain sisi dengan adanya kepastian adanya pasar tersebut, terdapat kelemahan yaitu perputaran modal. Pihak penyedia pasar mengambil kebijakan untuk tidak mencairkan secara langsung kepada UMKM atas barang yang terjual. Investor jasa ini juga ingin mengambil keuntungan dalam kegiatan ini. Dengan dana tunai yang tertampung, maka bisa digunakan untuk memutar uang untuk berinvestasi, selain itu juga mendapat profit dari sistem bagi hasil antar kedua elemen. Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa UMKM menjual secara kredit kepada konsumen. Uang tunai bisa dicairkan kepada UMKM setelah beberapa hari sesuai dengan kebijakan setempat. Adanya waktu luang ini yang menjadi permasalahan bagi UMKM yaitu perputaran uang untuk berproduksi kembali.
Di beberapa negara maju seperti Jepang, Korea, Italia, dan Negara-negara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), perhatian pemerintah terhadap perkembangan UMKM sangat besar dan kemitraan terjalin karena adanya suatu kebutuhan. Kemitraan itu timbul karena adanya tuntutan pasar, tanggung jawab bersama, mengurangi pengangguran, tumbuhnya usaha mikro kecil dan menengah, serta dalam rangka meningkatkan daya saing usaha nasionalnya. Dukungan terhadap UMKM terbukti memperkokoh sistem perekonomian mereka. Hal itu dapat dilihat dari sedikitnya pengaruh krisis ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi kedua negara. Besarnya manfaat dan efek berganda yang dihasilkan dari pemberdayaan UMKM sesungguhnya dapat dilihat dari tertopangnya 68% sektor ekonomi nasional semasa Orde baru. Sumbangan sektor UMKM juga dapat dilihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihasilkan antara tahun 1997 - 2001 berkisar 54,74% - 57,68%. Jadi lebih separuh dari Pendapatan negara disumbang oleh pengusaha kecil dan menengah. Tidak diragukan lagi, keberpihakan pada pengembangan sektor UMKM harus dijadikan acuan dalam memulihkan dan membangkitkan kembali perekonomian nasional. Untuk itu perlu diperhatikan lima sumberdaya pokok yang saling terkait dan harus dikelola secara integral, yaitu: sumberdaya material, manusia, finansial, teknologi, dan informasi. Kelima faktor inilah yang menentukan berkembang tidaknya sebuah usaha (Sumodiningrat, 2005:37).
Pengembangan sektor UMKM bertumpu pada mekanisme pasar yang sehat dan adil. Langkah strategis yang perlu ditempuh demi keunggulan UMKM adalah sebagai berikut : Pertama, sumberdaya lokal (local resources) harus dijadikan basis utama, karena salah satu karakter UMKM adalah melakukan proses efisiensi dengan mendekatkan sumber bahan baku. Kedua, pembentukan infrastruktur pendamping yang dapat membantu pelaku UMKM menghadapi lembaga pembiayaan, mengadopsi teknologi, dan mengakses pasar luas. Pusat inkubasi bisnis dapat dimulai masyarakat, tapi harus didukung penuh pemerintah. Ketiga, hadirnya lembaga penjamin kredit merupakan pilihan tepat, karena rendahnya aksesibilitas UMKM terhadap lembaga pembiayaan berpangkal dari ketiadaan agunan. Keempat, penggunaan teknologi yang berbasis pengetahuan lokal (indigenous knowledge) dilakukan pemerintah bekerjasama dengan perguruan tinggi. Ketergantungan terhadap teknologi asing yang berbiaya tinggi harus segera diakhiri. Terakhir, penyediaan informasi bagi pelaku UMKM terkait dengan peluang pasar dan pemanfaatan teknologi. Kelima, meningkatkan promosi produk dalam negeri di arena perdagangan lintas negara. Pelaku UMKM yang terdiri dari kelompok pengrajin, pengusaha tekstil, pengolah bahan pangan, pedagang eceran sampai asongan telah membuktikan diri sanggup bertahan di masa krisis. Pemerintah patut berterima kasih, karena selama ini UMKM tidak memberatkan beban anggaran negara. Jika ada UMKM yang terlibat kredit macet, maka nilainya tak sebesar utang konglomerat yang telah merusak fundamental ekonomi nasional. Karena itu, Indonesia harus bangkit dengan basis ekonomi yang lebih mandiri (Sumodiningrat, 2005:37).
Suatu kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tentunya akan memerlukan modal sebagai faktor produksi dengan harapan mendapatkan manfaat berupa keuntungan dikemudian hari yaitu setelah jangka waktu tertentu dimana usaha tersebut dilaksanakan. Harapan tersebut tidak selalu menjadi kenyataan atau tidak selalu berjalan lancar meskipun dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Telah disadari pula bahwa modal dan faktor produksi lainnya seperi sumber daya alam dalam bentuk tanah dan bahan baku lainnya tidak selalu tersedia, namun sering dalam keadaan terbatas sehingga penggunaannya harus secara hati-hati. Sehubungan dengan hal itu, maka sebelum keputusan diambil untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut, terlebih dahulu harus direncanakan dengan matang, kemudian diadakan perhitungan-perhitungan pendahuluan yang didasarkan pada perbandingan (ratio) antara manfaat yang akan diperoleh (benefit) dengan biaya yang akan atau harus dikeluarkan (costs) selama usaha tersebut berlangsung (Anonim, 2003).
Pada umumnya usaha mikro, kecil dan sebagian besar sangat lemah dalam bidang administrasi. Sementara usaha menengah lebih baik, mereka jarang mendasarkan diri pada rencana yang sistematis karena mereka kurang mampu dalam menuangkan pikiran-pikiran mereka dan juga belum sadar akan arti pentingnya rencana. Dan juga para pengusaha pribumi jarang berpengalaman dalam tata cara pengajuan dan mendapatkan kredit. Mengingat hal-hal tersebut di atas, beberapa lembaga keuangan lainnya mempersyaratkan agar pemohon bantuan keuangan melengkapi permohonannya dengan proposal rencana dan atau studi kelayakan oleh konsultan yang tentunya memerlukan biaya dan belum tentu proposal yang diajukan disetujui (Anonim, 2003).
Kegiatan perusahaan pada umumnya dimulai dan bermuara pada masalah keuangan. Dengan kata lain kinerja bisnis tersebut akan tergambar pada kinerja keuangan perusahaan. Manajemen keuangan bertujuan mengelola keuangan perusahaan, agar tercapai "profit maksimum dan resiko minimum". Agar dapat mencapai profit maksimum dan resiko minimum tersebut, maka pengelolaan keuangan perusahaan harus sudah dimulai pertama dari saat memilih usaha atau memilih investasi yang paling menguntungkan dengan resiko minimum (memilih investasi yang paling layak). Kegiatan berikutnya (kedua) adalah memilih sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan investasi. Untuk ini perlu dipilih sumber dana (equity, pinjaman, ventura, pasar modal, dan sebagainya) yang paling mudah didapat, dengan biaya yang paling rendah. Kegiatan manajemen keuangan yang ketiga adalah memilih struktur pendanaan (financial structure) yang paling baik bagi usaha (investasi) perusahaan. Indikator yang digunakan adalah struktur pendanaan yang paling rendah biaya modalnya. Kegiatan manajemen yang keempat adalah menjaga kinerja keuangan perusahaan (Anonim, 2001).
Di negara-negara yang sedang membangun umumnya terdapat dua sumber dana dalam rangka penanaman modal atau investasi, yaitu penanaman modal dalam negeri (Capital inflow) dan penanaman modal luar negeri (Capital Outflow). Di Indonesia, penanaman dalam negeri (Capital Inflow) bersumber dari tabungan dari tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat. Usaha-usaha yang biaya penanaman modalnya bersumber dari dana pemerintah (tabungan pemerintah), dinamakan usaha pemerintah atau usaha nasional, yang menitik beratkan pada manfaat (benefit) yang akan diperoleh dari penanaman modal usaha tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat banyak, dengan perkataan lain, menitik beratkan pada manfaat ekonomisnya. Sedangkan usaha-usaha yang biaya penanaman modalnya bersumber dari dana swasta (tabungan masyarakat) tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat semaksimal mungkin dalam arti keuntungan yang sebesar-besarnya atau usaha tersebut menitik beratkan pada manfaat finansialnya. Demi terciptanya apa yang diharapkan dari usaha itulah, sebelum diambil keputusan untuk melakukan penanaman modal, terlebih dahulu harus dianalisa/dievaluasi dari segala aspek melalui suatu studi kelayakan, yang pada umumnya meliputi analisa pasar, analisis teknis, analisis finansial, dan analisis profitabilitas sosial. Dari uraian yang singkat ini kiranya dapat dipahami betapa pentingnya peranan perencanaan dan analisis/evaluasi terhadap suatu rencana investasi proyek serta sistem monitoring terhadap pelaksanaannya, baik ditinjau dari segi rencana investasi proyek secara mikro (dilihat dari rencana perorangan) maupun secara makro, dalam kaitannya dengan keseluruhan kerangka pembangunan nasional (Anonim, 2003).
Berdasarkan dari latar belakang, maka perlu diadakan Penelitian mengenai : "Analisa Kelayakan Investasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)" dengan mengambil studi kasus di CV.Bersaudara Jaya.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, secara singkat permasalahan yang dapat diambil dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Bagaimana kelayakan usaha CV.Bersaudara Jaya ?
- Bagaimana Prospek kedepan CV.Bersaudara Jaya ?
1.3 Tujuan Penelitian
- Untuk menganalisa kelayakan usaha CV.Bersaudara Jaya.
- Untuk menganalisa prospek kedepan CV.Bersaudara Jaya.
1.4 Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai :
- Bahan pertimbangan dan masukan bagi perbankan dan pemerintah di dalam mengambil kebijakan terhadap masalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
- Bagi pelaku usaha atau investor pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), agar menyadari pentingnya analisa terhadap suatu usaha dan pengambilan kebijakan mengenai masalah keuangan secara profesional.
Bahan referensi bagi peniliti lain yang hendak mengadakan penelitian dalam hubungannya dengan masalah ini.
No comments:
Post a Comment