BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang - Undang. Pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945, yang memungkinkan warganya mengembangkan diri sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Untuk mewujudkan pengembangan nasional dibidang pendidikan tersebut diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional, yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat dan kebutuhan pembangunan.
Menurut penjelasan umum UU No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 dikemukakan bahwa pada dasarnya pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Iklim pendidikan perlu diciptakan pada semua jalur, seperti yang tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya, agar perkembangan pendidikan menjadi wahana yang tepat untuk mempertinggi kualitas sumber daya manusia, untuk meletakkan dasar yang kuat demi tercapainya masyarakat yang terbuka, demokratis, adil dan sejahtera perkembangan pendidikan dengan kecenderungan baru harus diarahkan agar dapat menampung salah satu tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan anak usia dini memegang peranan yang sangat penting dan menentukan bagi perkembangan anak selanjutnya, sebab PAUD merupakan fondasi bagi dasar kepribadian anak. Anak yang mendapatkan pembinaan sejak usia dini akan dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan fisik , mental, yang itu akan berdampak pada peningkatan prestasi belajar, etos kerja dan produktivitas.
Taman penitipan anak adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memberikan pelayanan pengganti berupa asuhan, perawatan dan pendidikan bagi anak balita selama anak tersebut ditinggal bekerja oleh orang tuanya. Perlu diketahui bahwa keberadaan taman penitipan anak atau taman pengasuhan anak merupakan suatu kebutuhan masyarakat yang mengalami perubahan struktur keluarga pada umumnya dan pada khususnya di kota-kota besar seperti Semarang. Dalam Undang-undang No: 20 tahun 2003, menyatakan Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan atau informal yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan anak usia dini (PAUD) diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. PAUD yang diselenggarakan pada jalur pendidikan non formal dapat berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Dalam pasal 28 ayat 1 dijelaskan Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.
Semakin meningkatnya jumlah orang tua yang bekerja diluar rumah membuat fungsi keluarga sebagai tempat untuk mendidik anak semakin berkurang, kompleknya kebutuhan pendidikan anak selaras dengan perkembangan IPTEK, juga telah menuntut perlunya lembaga atau pihak lain yang mampu menangani pendidikan anak secara lebih profesional. Salah satu lembaga yang diharapkan mampu melaksanakan fungsi tersebut adalah Taman Penitipan Anak atau Taman Pengasuhan Anak ( Depdiknas, 2001 ).
Taman Penitipan anak adalah Wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain. Adapun maksud dan tujuan Taman Penitipan Anak adalah memberikan pelayanan kepada anak usia dini dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal berdasarkan konsep pendidikan anak usia dini.
Menanggapi kondisi yang demikian maka penulis akan berusaha mengungkap tentang :
- Profil pembinaan penitipan anak usia dini di Tempat Pengasuhan Anak Melati Semarang.
- Faktor penunjang dan penghambat pembinaan Taman Penitipan Anak Melati Semarang.
B. PERMASALAHAN
Permasalahan dapat timbul karena adanya kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan kenyataannya. Adapun permasalahannya yang timbul dalam penelitian ini adalah:
- Bagaimana profil pembinaan penitipan anak usia dini di Taman Pengasuhan Anak Melati Semarang ?
- Apa faktor penunjang dan penghambat pembinaan penitipan anak usia dini di Taman Pengasuhan Anak Melati Semarang ?
No comments:
Post a Comment