Sepertinya yang terjadi bukannya pemerataan pembangunan namun pemerataan jabatan
On 16 August 2011 Labels: Makalah Otonomi Daerah
Jawaban :
Konsep dasar otonomi daerah tidaklah untuk pemekaran jabatan dan korupsi namun bagaimana agar daerah bisa 'termekarkan' dengan baik. Tentunya pembagian wilayah harus menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat di wilayah tersebut. Dengan demikian otonomi daerah menghadirkan tanggung jawab. Memang secara eksplisit kewajiban asasi tidak pernah disebutkan. Namun hak asasi manusia paralel dengan kewajiban asasi. Misalnya pada pasal 28 UUD, terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hukum, tidak melanggar norma, dst. Kewajiban asasi itu terkandung dalam hak asasi itu sendiri.
No comments:
Post a Comment