Lingkup Paten

 On 09 August 2011  

Lingkup Paten

a.  Invensi yang dapat diberi Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, invensi yang dapat dimintakan perlindungan Paten adalah invensi yang:

1.    Baru (novelty);

Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (prior art atau the state of art). Pengungkapan bisa berupa uraian lisan, melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.

2.    Mengandung langkah inventif (inventive step);

Yaitu invensi yang bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan.

3.    Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable).

Yaitu invensi dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan. Jika invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut  harus  mampu  dibuat  secara  berulang-ulang  (secara  massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.

b.  Invensi yang tidak dapat di-Paten-kan

Sebagai    pengecualian,  ada    invensi-invensi    yang    tidak    dapat dipatenkan, yakni :

1.  proses    atau    produk    yang    pengumuman     dan    penggunaan     atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan

2.  metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan

3.  teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

4.  i.    semua makhluk hidup, kecuali jasad renik

ii.   proses  biologis  yang  esensial  untuk  memproduksi  tanaman  atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Lingkup Paten 4.5 5 Win Solution 09 August 2011 Lingkup Paten a.  Invensi yang dapat diberi Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, invensi yang dapat dimintakan...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive