Lingkup Paten
a. Invensi yang dapat diberi Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, invensi yang dapat dimintakan perlindungan Paten adalah invensi yang:
1. Baru (novelty);
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (prior art atau the state of art). Pengungkapan bisa berupa uraian lisan, melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.
2. Mengandung langkah inventif (inventive step);
Yaitu invensi yang bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan.
3. Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable).
Yaitu invensi dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan. Jika invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.
b. Invensi yang tidak dapat di-Paten-kan
Sebagai pengecualian, ada invensi-invensi yang tidak dapat dipatenkan, yakni :
1. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan
3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Lingkup Paten
On 09 August 2011 Labels: Makalah Hukum
No comments:
Post a Comment