BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan nasional menyangkut pembangunan materiil dan pembangunan spirituil masyarakat Indonesia. Program pembangunan Indonesia harus bertumpu pada kualitas Sumber Daya Manusia yang perlu ditingkatkan terus menerus termasuk derajad kesejahteraan yang didalamnya menyangkut kesejahteraan lahiriah dan batiniah. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka perlu dilakukan upaya peningkatan dibidang ketenaga kerjaan.
Dengan adanya peningkatan tersebut, maka secara otomatis akan menekan tingkat pengangguran di negara Indonesia yang nantinya akan meningkatkan kesejahteraan, khususnya kesejahteraan keluarga. Sebagai contoh upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia di bidang ketenaga kerjaan, yaitu penempatan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja Wanita yang bekerja di Luar Negeri secara Legal atau resmi, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Menteri Luar Negeri, Menteri Kehakiman Dan Ham, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.
Nomor : 19 Tahun 2001 121/KP/VII/2001/01
M-01. UM.01/2001 414A/MEN/2001
Tanggal : 11 Juli 2001
Tentang : Pembentukan Tim Penanggulangan Permasalahan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri. Dalam UU RI NO 13 Tahun 2003.
Masalah peluang kerja merupakan suatu problematika yang menarik untuk dibicarakan, sebab sampai saat ini sering muncul ke permukaan dan belum dapat diatasi secara optimal. Masalah pekerjaan terjadi bukan saja karena jumlah angkatan kerja yang terus meningkat, tetapi juga adanya faktor lain yang ikut mendasari permasalahan ini, yaitu lapangan pekerjaan yang ada kurang memadai untuk menampung tenaga kerja yang tersedia, sehingga mengakibatkan terjadinya suatu persaingan yang sangat kuat diantara masyarakat pencari kerja dalam upaya mendapatkan suatu pekerjaan guna memenuhi kebutuhan dan demi kelangsungan hidup. Karena kuatnya persaingan ini bukan saja bagi laki-laki saja, melainkan perempuan juga tidak mau kalah dalam persaingan mendapatkan pekerjaan, tanpa memperdulikan derajadnya sebagai seorang wanita yang berkewajiban untuk mengurus rumah tangga sebagai seorang ibu, demi tercapainya suatu kesejahteraan keluarga. Kuatnya persingan didunia kerja inilah yang menyebabkan angkatan kerja mau menerima pekerjaan apa saja asal halal.
Keadaan demikian secara langsung akan menimbulkan terjadinya suatu perubahan besar bagi pola kehidupan keluarga,khususnya bagi suami dan anak yang ibu atau istrinya pergi merantau untuk bekerja. Terjadinya pertukaran hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam rumah tanggapun tak dapat di hindarkan. Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 31 (3)), suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya (UU Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 34 (1) & (2)).
Pasal ini mengandung makna bahwa di dalam suatu rumah tangga yang bertugas untuk bekerja dan menghidupi keluarga adalah suami dan istri bertugas untuk mengatur segala urusan didalam rumah tangga sebagai seorang ibu bagi anak-anaknya dan sebagai istri bagi suaminya, yaitu dengan mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Misalnya mencuci, memasak, membersihkan rumah dan mengasuh anak, Tetapi sepertinya pasal ini tidak bisa diterapkan didalam rumah tangga yang ibu rumah tangganya pergi merantau di negeri orang, guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Berdasarkan wawancara penulis dengan salah satu tokoh masyarakat diperoleh informasi berikut ini :
“Desa Krengseng Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang memiliki struktur penduduk yang sebagian besar bertumpu pada sektor pertanian tradisional, kondisi sosial ekonominya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja, sebab hasil panen mereka hanya cukup untuk biaya hidup sampai masa panen berikutnya. Selain yang berprofesi sebagai petani, sebagian lagi melakukan usaha sebagai pedagang biasa maupun pedagang keliling, pengrajin alat-alat rumah tangga dan jasa pertukangan. Sedangkan mereka yang tidak termasuk dalam golongan itu sebagian besar berprofesi sebagai perantau dan uniknya lagi sebagian besar dari perantau didesa ini adalah wanita baik itu yang masih gadis maupun yang sudah berumah tangga dan mereka inilah yang menginginkan perubahan sosial ekonomi pada keluarganya”. (Bapak Tukul Priono : Guru SD N 01,02,03 Krengseng)
Perbedaan jenis pekerjaan mereka mengakibatkan status sosial ekonominya berbeda-beda antara keluarga yang satu dengan keluarga yang lain. Dari kondisi semacam ini menunjukkan suatu pola perilaku masyarakat yang tidak sama, khususnya perilaku dari para suami yang istrinya pergi merantau. Mereka harus menggantikan posisi istri sebagai ibu rumah tangga dan mau tidak mau mereka sering melakukan pekerjaan-pekerjaan wanita. Seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah dan mengasuh anak tak jarang mereka lakukan.
Perilaku yang ditunjukkan oleh para suami yang ditinggal merantau oleh para istri kadang-kadang menimbulkan masalah sosial, karena menimbulkan pelanggaran norma dan etika dari seorang suami, khususnya berkenaan dengan tidak terpenuhinya nafkah batin dari seorang suami yang kemudian membawa dampak terhadap perkembangan anak-anaknya.
Dari pengamatan dan data sementara ini akan diadakan penelitian dengan judul “Perilaku para suami yang ditinggal merantau oleh para istri kaitannya dengan kesejahteraan keluarga“, dengan alasan sebagai berikut :
- Untuk mengetahui alasan istri merantau meninggalkan suami
- Bagaimana perilaku suami yang ditinggal merantau oleh para istri.
- Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku suami yang ditinggal merantau oleh para istri.
- Untuk mengetahui dampak dari perilaku yang ditunjukkan oleh suami yang ditinggal merantau oleh para istri.
1.2 Identifikasi dan Pembatasan Masalah
1.2.1 Identifikasi Masalah
Ada banyak faktor penyebab yang mendasari perilaku seseorang. Perilaku yang ditunjukkan seseorang merupakan perwujudan dari sikap pribadinya. Begitu pula perilaku yang ditunjukkan oleh para suami yang istrinya merantau. Perilaku tersebut merupakan suatu perwujudan ekspresi sikap dan kepribadiannya. Perilaku yang ia tampakkan disebabkan oleh berbagai faktor yang melatar belakanginya. Dari sekian banyak faktor itu diantaranya yaitu masalah yang berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan rumah tangganya, yaitu kurang terpenuhinya kebutuhan batin dari seorang suami.
1.2.2 Batasan Masalah
Berbagai pola kehidupan beserta perilaku yang beraneka ragam muncul dalam komunikasi sosial, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Namun demikian penelitian ini hanya membatasi diri pada perilaku yang ditampakkan oleh para suami yang ditinggal merantau oleh para istri kaitannya dengan kesejahteraan keluarga. Disamping itu penelitian ini juga ingin memberikan informasi dan sekaligus memberi jawaban tentang penyebab dari perilaku para suami yang ditinggal merantau oleh para istri kaitannya dengan kesejahteraan keluarga.
1.3 Perumusan Masalah
Mengacu pada latar belakang, identifikasi dan pembatasan masalah, maka yang menjadi masalah pada penelitian ini dirumuskan sebagai berikut :
- Apakah alasan para istri merantau meninggalkan para suami.
- Bagaimana perilaku para suami yang ditinggal merantau oleh para istri.
- Faktor-faktor apa saja yang ikut mempengaruhi perilaku para suami tersebut.
- Apakah dampak perilaku yang ditunjukkan oleh para suami tersebut terhadap perkembangan anak-anak mereka dan terhadap lingkungan masyarakat sekitar.
No comments:
Post a Comment