ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG QADLA PUASA BAGI ORANG YANG IFTHAR KARENA PERSANGKAAN MASUKNYA MALAM

 On 12 August 2011  

BAB I


PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah

Puasa  adalah  merupakan  ibadah    yang  sudah  dikenal  oleh  umat-umat sebelum Islam, baik pada zaman jahiliyah atau umat-umat lainnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam al-Qur’an

Artinya: “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu mudah-mudahan kamu semua bertaqwa”. (Al Baqarah 183 )1

Ada sebuah hadits yang menerangkan bahwa orang-orang Quraisy pada zaman jahiliyah  dan orang-orang  Yahudi melakukan  puasa pada bulan Asyura’. Dan  hakekat  puasa  itu  sendiri  adalah  menahan  diri  dari  berbagai  macam  hawa nafsu, merasakan penderitaan haus dan lapar serta larangan untuk berkumpul (bersetubuh) dengan istri. Kemudian, itu dilakukan karena semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Sedangkan  puasa  yang  disyariatkan  bagi  umat  Muhammad  yaitu  puasa bulan ramadlan.Sebagaimana Firman Allah  SWT.

1 Departemen Agama RI,Al-qur’an dan terjemahannya,Semarang,PT.Kumudasmoro

Grafindo, 1994. hal 44

Artinya : ( Beberapa hari yang ditentukan  itu ialah ) bulan ramadlan, bulan   yang  didalamnya  diturunkan  (permulaan)  Al-qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil) karena itu,barang siapa diantra kamu hadir (di negeri tempat  tinggalnya)  dibulan  itu,hendaklah  ia  berpuasa  pada

bulan itu  ( Al-baqarah 185).2

Bagi orang yang berpuasa dilarang makan, minum dan bersetubuh. Demikian juga mereka dilarang dari perbuatan keji, bertengkar, mencela, berdusta dan segala macam maksiat. Artinya bahwa orang yang sedang berpuasa itu dilarang dari segala hal yang  berlawanan  dengan  arti materiel  puasa  itu sendiri,  seperti; makan, minum dan bersetubuh. Selian itu juga hal-hal yang berlawanan dengan arti

morel seperti kebodohan, perbuatan jahil, segala macam maksiat dan dosa. 3

Hal ini semua sebagaimana diterangkan dalam al-qur’an dan hadits. Firman Allah swt

2 Ibid,hal 44

3 Dr. Yusuf al Qardlawi, Fiqih Puasa, alih bahasa Dr. Nabilah Lubis ., M.A.(Jakarta: P.T. Raja Grafindo, 2000) hlm.149-151.

Artinya: “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai( datang ) malam”.4

Ketiga macam batasan inilah yang melarang orang-orang puasa    mulai dari terbit fajar sampai masuk malam, yakni matahari terbenam, sebagaimana dijelaskan  di dalam hadits. Hal itu juga diperkuat  oleh penjelasan  hadits  Qudsi sebagai berikut:

Artinya:  “Seluruh  amal  bani  Adam       (manusia)  baginya.  Allah  swt berfirman: “ kecuali puasa, karena puasa itu hanya bagiku, dan Aku akan membalasnya. Ia rela      meninggalkan makanan, minuman, kelezatan dan istrinya karena Aku’’.5

Mengenai batasan-batasan ini yakni larangan makan, minum bersetubuh dan lain-lain    yang membatalkan  puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, pada suatu keadaan tertentu mungkin kita akan menemui kesulitan untuk menentukan   terbit   atau   terbenamnya   matahari,   misalnya   ketika   hari   sedang mendung dan sebagainya yang tidak memungkinkan kita melihat secara langsung terbit atau terbenamnya matahari. Dan hal itu akan menyulitkan kita untuk menentukan     waktu   berbuka (ifthar)     sehingga    akan  berpengaruh pada kesempurnaan puasa kita.

4 Departemen Agama RI, Alqur’an Dan Terjemahnnya ( Jakarta: Kumudasmoro Grafindo

Semarang, 1994) hlm 45.

5 Yusuf Qardlawi, OP.Cit., hlm152.

Mengenai hal ini ada beberapa pendapat ketika seseorang  makan, minum atau bersetubuh karena menyangka bahwa matahari telah terbenam, tapi ia keliru.

Menurt   Ibnu   Hazm   puasa   seseorang   sempurna   seperti   yang   telah diungkapkan dalam kitab Al Muhalla

Artinya:” Adapun orang yang lupa bahwa ia sedang berpuasa Ramadhan atau sedang berpuasa wajib lainya  atau puasa  sunat  kemudian ia makan, minum, wathi dan maksiat ; dan orang yang mengira ia berada di malam hari kemudian melakukan sesuatu dari yang tersebut tadi padahal sudah subuh ( terbit fajar) atau menyangka matahari telah tenggelam kemudian melakukan sesuatu yang tersebut tadi padahal matahari belum tenggelam, maka sesungguhnya puasa dari setiap orang yang kami sebutkqan tadi adalah sempurna”.

6 Ibnu Hazm, Almuhalla juz v, Bairut Daar Al Fikri, tth, hlm 220.

Pendapatnya tersebut didasarkan pada firman Allah swt

Artinya: “Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu (Al- Ahzab : 5).7

Dan hadits Nabi saw

Artinya ;”Tidak dibebankan suatu hukum pada umatku  suatu kesalahan, kelupaan dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya”.

Kemudian  Ibnu  Taimiyah,  ia  juga  menyinggung  masalah  ini  didalam kitabnya majmu’ah  fatalah ibnu Taimiyah seperti di bawah ini ;

hlm 64.

7 Depag RI, Op.Cit,hal. 667

8 Ibid, hlm 220

9 Ibnu Taimiyah, Majmu’ah Fatawa Ibnu Taimiyah, Jilid IV( Bairut Daar Al Fikri, 1980)

Artinya :” Barang siapa makan pada bulan Ramadhan  sedang ia mengira (  yakin)  bahwa  hari  telah  malam  kemudian  terang  baginya bahwa hari masih siang maka tidak ada qadla baginya” .

Isha’ bin Rawaih dan daud berpendapt bahwa puasanya sah, dan tidak wajb mengadla, yang demikian itu diceritakan dari atha, Urwah bin Zubair, Hasan Basri, dan  Mujahid.  Mereka  mengambil  dalil  dengan  hadits  yang  diriwayatkan  oleh baihaqi  dari  Zaid  bin  Wahb,  ia  berkata;  “ketika  kami  sedang  duduk  di  masjid Madinah pada bulan Ramadhan, saat itu langit mendung, dan hari memang sudah sore. Kemudian kami diberikan bejana besar  yang berisi susu dari rumah Hafsah, maka sahabat Umar ra dan kami meminumnya,sesaat  kemudian  awan bergerak dan  tampaklah matahari, maka   terjadilah   pembicaraan   diantara     kami yang mengatakan bahwa kami harus mengqadla puasa ini, lalu hal itu didengar oleh sahabat Umar dan beliau berkata; “ demi Allah kita tidak akan mengqadlanya  dan

tidak berdosa.10

Dan  telah  dijelaskan  pula dalam  Shahih  Bukhari  dari  Asma’  binti  Abi Bakar ia berkata

Artinya:” Pada suatu hari yang mendung di bulan Ramadlan kami berbuka dengan  Rasulullah saw, kemudian tiba-tiba matahari terbit”.11

Demikianlah pendapat para ulama yang menyatakan bahwa kesempurnaan

puasa   seseorang   apabila   seseorang   mengira   masuknya   waktu   malam   yang

10 Yusuf Qardlawi, Op.Cit., hlm192.

11 Ibid

mengerjakan  hal-hal  yang  membatalkan  puasa  dan  tidak  adanya    kewajiban mengqadla puasa baginya .

Dalam hal ini seorang ulama mazhab yakni imam Malik menyatakan pendapat yang berbeda  yang mewajibkan qadla bagai seseorang yang mengira hari telah masuk malam yang kemudian melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dan menyatakkan bahwa puasa orang  tersebut tidak sempurna.

Seperti  halnya  yang  telah  diungakapkan  oleh  Al  Kasnawi  dalam  kitab

Ashalul Madaarik yaitu ;

Artinya :“ wajib qadla puasa bagi orang yang berbuka walaupun ia lupa, atau bodoh atau dipaksa atau karena sakit atau haid atau dalam perjalanan atau niat puasa ramadlan dengan niat puasa sunah atau niat puasa nazar atau niat puasa qadla atau karena menyangka masih malam atau sudah masuknya malam kemudian jelas kesalahan sangkaannya itu”.

Demikian sekilas pendapat Imam Malik tentang qadla puasa bagi orang yang berbuka karena menyangka sudah masuknya waktu malam,sehingga penulis tertarik untuk mengkajinya lebih jauh, bagaimana pendapat dan istimbath hukum Imam             Malik      untuk   dijadikan    sebuah skripsi yang berjudul: ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG QADLA PUASA BAGI ORANG YANG IFTHAR KARENA PERSNGKAAN MASUKNYA MALAM.

12 Al Kasnawai , Ashalul Madaari’ Juz I, Bairut Daar Al-Kutub Ala’alamiyah, tth, hml.258.

B.  Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang penulis kemukakan di atas maka muncul pokok permasalahn yang akan diungkap dalam penulisan skripsi ini adalah :

  1. Bagaimana  pendapat  Imam Malik    tentang qadla puasa bagi orang yang ifhar karena persangkaan masuknya malam ?

  2. Bagaimana yang menjadi dasar pertimbangan hukum Imam Malik dalam mendukung pendapatnya itu ?

ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG QADLA PUASA BAGI ORANG YANG IFTHAR KARENA PERSANGKAAN MASUKNYA MALAM 4.5 5 Win Solution 12 August 2011 BAB I PENDAHULUAN A.  Latar Belakang Masalah Puasa  adalah  merupakan  ibadah    yang  sudah  dikenal  oleh  umat-umat sebelum Islam, baik p...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive