ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING” STUDI KASUS PADA BUT “X”

 On 01 September 2011  


BAB I


PENDAHULUAN




1. Latar Belakang


Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai kekayaan alam yang berlimpah ruah. Kekayaan alam tersebut digunakan semata-mata untuk meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia, serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Minyak dan gas bumi adalah salah satu kekayaan alam dari hasil pertambangan yang mempunyai nilai sangat strategis bagi kepentingan hidup bangsa Indonesia sebagai sumber energi dalam negeri, sumber penerimaan negara, maupun sebagai bahan baku industri petrokimia dan lainnya. Dominasi peran minyak dan gas bumi dalam pembangunan nasional di masa medatang diperkirakan tetap akan menonjol sejalan dengan makin meningkatnya kebutuhan energi, peningkatan ekonomi, dan pengembangan industri dalam negeri.


Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan aspek pengelolaan strategis minyak dan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat 2. Pasal tesebut menekankan pada nilai strategis bagi kegiatan usaha minyak dan gas bumi,  sedangkan pada ayat 3 lebih menekankan pada nilai strategis sumber kekayaan alamnya, kedua hal tersebut menjelaskan bahwa minyak dan gas bumi merupakan aspek ekonomi strategis yang harus dikelola oleh negara dengan mengabdi kepada sasaran untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Mengingat sifat industri minyak dan gas bumi berbeda dengan industri lainnya.  Pencarian (exploration) minyak dan gas bumi merupakan kegiatan untung-untungan, karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat dengan biaya yang besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan minyak. Industri minyak dan gas bumi merupakan usaha yang memerlukan teknologi  tinggi padat modal, dan sarat risiko, maka diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional. Apabila dalam pekerjaannya Pemerintah belum melaksanakan atau tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka Menteri Pertambangan dan Energi dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor. Bentuk kerjasama antara Pemerintah dengan pihak lain dalam pencarian minyak dan gas bumi, yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah bentuk kerja sama Kontrak Production Sharing (kontrak bagi hasil).


Kontak Production Sharing merupakan suatu penggabungan usaha antara pemerintah yang diwakili oleh Badan Pelaksana sebagai Badan Hukum Milik Negara dengan perusahaan lainnya untuk mengeksploitasi minyak dan gas bumi. Ciri yang menonjol dari Kontrak Production Sharing adalah manajemen dan kepemilikan aset berada pada pemerintah yang diwakili oleh Badan Pelaksana, serta yang dibagi adalah hasil produksi setelah dikurangi biaya operasi. Sistem Kontrak Production Sharing bertujuan menguntungkan bagi kedua belah pihak, sehingga tidak aneh jika banyak negara penghasil minyak dan gas bumi seperti Indonesia menggunakan sistem ini untuk mendapatkan hasil eksploitasi  minyak dan gas bumi.


Ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan yang terhutang oleh kontraktor yang mengadakan kontrak production sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984. Dalam kontrak production sharing masing-masing mitra usaha diwajibkan untuk mendirikan badan usaha yang berdiri sendiri. Besarnya kewajiban dan resiko masing-masing mitra usaha ditentukan oleh persentase partisipasinya. Berdasarkan hal ini, maka dalam KEPMEN 458 dinyatakan bahwa yang menjadi obyek pajak penghasilan adalah keuntungan yang diperoleh sesuai dengan besarnya persentase partisipasinya. Selain pajak penghasilan kontraktor harus membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia pajak atas bunga, deviden dan royalti yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Indonesia.


Berdasarkan uraian-uraian di atas maka penulis memutuskan untuk menganalisa dan mencari tahu bagaimana perlakuan perpajakan khususnya pajak penghasilan pada perusahaan pemegang hak pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang melakukan Kontrak Production Sharing dengan pemerintah. Oleh karena itu, maka penulisan skripsi ini diberi judul :  "ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING" STUDI KASUS PADA BUT "X"




1.1. Perumusan Masalah dan Batasan Masalah


1.1.1. Perumusan Masalah


Mengingat pajak yang dikenakan pada industri migas sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku dan ketentuan kontrak kerja sama ditandatangani. Maka masalah pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah "Bagaimana perhitungan pajak di industri minyak dan gas" Untuk menjawab masalah penelitian ini adalah dengan menjawab pertanyaan penelitian yang dirumuskan sebagai berikut:


Apakah perhitungan pajak penghasilan terutang pada perusahaan minyak dan gas bumi yang melakukan kontrak production sharing sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam Kontrak Production Sharing?


ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING” STUDI KASUS PADA BUT “X” 4.5 5 Win Solution 01 September 2011 BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai kekayaan alam yang berlimpah ruah. Kekayaan alam ...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive