BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dampak dari krisis multidimensional berimbas pula pada menurunnya kualitas pendidikan. Pada tingkat Asia Tenggara dari 12 negara yang dinilai Indonesia berada di peringkat ke-11, satu tingkat lebih tinggi di atas Vietnam yang notabenenya Vietnam merupakan negara yang baru saja merdeka. Menyadari rendahnya pendidikan di Indonesia semua pihak berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, upaya itu antara lain: (1) DPR bersama pemerintah menetapkan anggaran minimal 20% untuk pendidikan baik APBN, APBD I, APBD II. Meskipun demikian sampai sekarang belum terealisasi baru 11, 2% untuk APBN tetapi perlu diketahui untuk APBN Jawa Tengah sudah ditetapkan sebesar 20% untuk tahun anggaran 2007-2008, (2) pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi siswa SD dan SMP, (3) peningkatan kualifikasi dan sertifikasi ijazah, (4) revitalisasi gedung yang diharapkan sampai 2008 tidak ada gedung sekolah yang bermasalah, perimbangan dana revitalisasi 50% dari pusat 30% APBD propinsi dan 20% APBD Kabupaten/kota (5) pelaksanaan akreditasi.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ketentuan umum Pasal 1 Nomor 21 akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Tujuan diadakan akreditasi adalah untuk memperoleh gambaran kinerja sekolah dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan. Akreditasi sebagai kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, dilakukan pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan satuan pendidikan.
Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil manyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah telah memenuhi standar kelayakan pendidikan yang telah ditentukan
Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (2005:4) kewenangan yang dimiliki oleh Badan Akreditasi sekolah adalah sebagai berikut: (1) menetapkan kebijakan, standart, sistem dan perangkat akreditasi secara nasional, (2) badan akreditasi sekolah Propinsi melaksanakan akreditasi untuk SMA, SMK, dan SLB, (3) badan akreditasi sekolah Kabupaten melaksanakan akreditasi untuk TK, SD, SMP.
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah yang dilakukan di Sekolah Menengah Atas Negeri I Parakan Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2006 juga mengacu pada peraturan atau ketetapan yang telah ditetapkan pemerintah baik syarat suatu sekolah mengikuti akreditasi, waktu pelaksanaan, dan prosedur penilaiannya. Syarat-syarat suatu sekolah mengikuti akreditasi antara lain (1) sekolah tersebut memiliki surat keputusan kelembagaan UPT, (2) sekolah tersebut memiliki siswa pada semua tingkatan, (3) sekolah tersebut memiliki sarana dan prasarana pendidikan (3) sekolah tersebut memiliki tenaga kependidikan (4) sekolah tersebut melaksanakan kurikulum nasional (5) sekolah tersebut telah menamatkan siswa (Widyaswara, 2005:5).
Menurut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (2006:9) sistem penilaian dalam akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat akreditasi sekolah terdiri dari: (1) nilai akhir lebih besar dari 85 (85,01-100) adalah terakreditasi A, (2) nilai akhir lebih besar dari 70 sampai dengan 85 (70-85) adalah terakreditasi B, (3) nilai akhir lebih besar dari atau sama dengan 56 sampai dengan 70 (56-70) adalah terakreditasi C dan nilai akhir lebih kecil sari 56 (N<56) adalah tidak terakreditasi (TT).
Masa Berlakunya Akreditasi Sekolah Ketentuan yang terkait dengan waktu pelaksanaan akreditasi sekolah adalah sebagai berikut: (1) peringkat akreditasi sekolah berlaku selama empat tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, (2) Sekolah diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku akreditasinya berakhir, (3) sekolah yang menghendaki akreditasi ulang setelah melakukan perbaikan dapat mengajukan permohonan sekurang-kurangnya dua tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasinya, (4) sekolah yang peringkat akreditasinya berakhir masa berlakunya dan telah mengajukan akreditasi ulang tetapi belum dilakukan oleh badan akreditasi sekolah (BAS) Propinsi atau badan akreditasi sekolah (BAS) Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, maka hasil akreditasi sekolah yang bersangkutan tetap berlaku sampai diterbitkannya hasil akreditasi yang baru, (5) sekolah yang peringkat akreditasinya telah berakhir masa berlakunya dan sekolah tersebut menolak untuk diakreditasi ulang oleh badan akreditasi sekolah (BAS) Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, maka peringkat akreditasi sekolah yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku, (6) sekolah yang tidak terakreditasi tidak memiliki kewenangan sebagai sekolah penyelenggara ujian akhir dan tidak berhak menerbitkan ijasah/sertifikat (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 2006:9). Adapun ruang lingkup akreditasi sekolah adalah: lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA), program kejuruan/ kekhususan (SDLB, SMLB, SMK). Terdapat beberapa tujuan akreditasi sekolah antara lain: (1) menentukan tingkat kelayakan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, (2) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan, (3) sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah, (4) sebagai pendorong motivasi untuk meningkatkan mutu sekolah, dan (5) sebagai bahan informasi untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana (Departemen Pendidikan Nasional, 2005:5-6).
Bagi sekolah yang mendapat nilai akhir kurang dari 56 diberi waktu untuk berbenah diri atau melakukan perbaikan selama 2 tahun, dan sekolah tersebut berhak untuk diakreditasi sekali lagi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Apabila sekolah tersebut tidak mencapai nilai diatas 56 maka sekolah itu dinyatakan dibubarkan. Dalam hal ini Sekolah Menegah Atas Negeri 1 Parakan Kabupaten Temanggung yang telah melakukan akreditasi tahun 2005-2006 mendapat nilai/skor 88 termasuk mendapat nilai A.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal 1 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Kegiatan belajar mengajar di dalam kelas secara langsung memberikan dampak terhadap peningkatan mutu pendidikan sekolah. Oleh karena itu kegiatan belajar mengajar perlu mendapat perhatian yang serius dari setiap komponen pendidikan, terutama kepala sekolah dan guru melalui penyesuian perencanaan yang telah disusun dengan aktivitas yang dilaksanakan. Namun demikian yang lebih dominan terhadap pengelolaan kegiatan belajar mengajar adalah guru sebagai ujung tombak pelaksanaan kegiatan pembelajaran di dalam kelas yang secara langsung berhadapan dengan peserta didik. Peranan guru walau bagaimanapun belum bisa digantikan oleh sarana pendidikan berteknologi canggih, mengingat guru tidak hanya berfungsi sebagai pemberi ilmu pengetahuan semata, tetapi juga membentuk watak, sikap dan kepribadian peserta didik. Dengan demikian pengembangan kompetensi mengajar guru merupakan suatu keharusan agar kualitas pendidikan semakin dapat ditingkatkan.
Guru sebagai tenaga profesional dituntut mempunyai kompetensi mengajar sesuai dengan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar. Kompetensi mengajar guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses belajar mengajar merupakan faktor utama dalam mencapai tujuan pengajaran, sebagaimana dikemukakan Nana Sudjana (2003:20) sebagai berikut: ”Terdapat empat unsur kompetensi yang harus dikuasai guru di dalam mengajar yaitu merencanakan proses belajar-mengajar, melaksanakan atau mengelola proses belajar-mengajar, menilai proses belajar-mengajar dan menguasai bahan pelajaran”.
Guru adalah figur seorang pemimpin bagi siswanya. Selain itu guru adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak para siswanya. Jabatan yang diemban untuk menjadi seorang guru tidaklah mudah, guru adalah seorang yang mempunyai tugas mengajar, mendidik, membimbing, mendorong siswanya untuk belajar serta membina siswa siswinya baik di dalam maupun di luar kelas. Guru mempunyai peran sangat banyak. Menurut Sahertian (1992:34) peran guru antara lain sebagai model, nara sumber, fasilitator, konselor, tutor, manager, pembina laboratorium, serta peranan lainnya.
Proses pembelajaran yang baik akan mendapatkan hasil optimal. Suatu pembelajaran akan mendapatkan hasil yang optimal apabila komponen- komponen dalam pembelajaran saling berkaitan dan berfungsi dengan baik untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. Komponen-komponen dalam pembelajaran tersebut seperti materi pelajaran, media, metode dan sarana-sarana pendidikan yang lain.
Dalam proses pembelajaran hubungan antara guru dan siswa merupakan faktor yang sangat menentukan. Guru dijadikan sebagai pedoman dalam mengembangkan program pendidikan. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi :(1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Undang- Undang Rebublik Indonesia Nomor 14 tahun 2005)
Aspek profesional berhubungan secara khusus dengan keterampilan menguasai proses belajar-mengajar sebagai tugas dan tanggung jawab guru dalam mengajar dan mendidik. Guru sebagai pengajar berfungsi sebagai pembimbing atau fasilitator belajar siswa, sedangkan guru sebagai pendidik setidaknya memberikan bahan-bahan pengajaran, tetapi menjangkau etika dan estetika siswa dalam kehidupan bermasyarakat. Tugas guru untuk pendidikan menengah atas tidaklah mudah, karena guru harus mampu mempersiapkan siswa yang cukup cakap dalam pengetahuan dan keterampilan secara profesional sesuai dengan tuntutan dan kebijaksanaan. Oleh karena itu pemberian ilmu pengetahuan dan keterampilan di kelas merupakan persyaratan utama dalam mewujudkan lulusan yang mampu bersaing dan siap melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Keadaan tersebut tentu menjadi bahan permasalahan tersendiri bagi guru, sehingga tuntutan ke arah peningkatan dan pengembangan kompetensi merupakan keharusan bagi guru yang senantiasa dilaksanakan.
Kompetensi mengajar yang dimiliki oleh guru sangat menentukan keberhasilan proses hasil belajar siswa. Guru merupakan pembimbing dan pengajar bagi siswa sehingga jelas guru sangat menentukan keberhasilan proses belajar siswa, hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan Oemar Hamalik (2001:50) sebagai berikut: “Proses belajar dan hasil belajar siswa bukan hanya ditentukan oleh sekolah, pola struktur dan isi kurikulumnya, akan tetapi ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbingnya”.
Untuk meningkatkan kompetensi mengajar guru, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah menerapkan berbagai program. Program- program tersebut antara lain dalam bentuk pendidikan dan latihan, penataran- penataran, penyempurnaan kurikulum, pengadaan sarana dan prasarana belajar serta peningkatan managemen sekolah. Namun kenyataannya, berbagai upaya tersebut kurang memberikan hasil yang memuaskan sebagaimana dikemukakan oleh Djam’an Satori (2003:12) sebagai berikut: “Dalam rangka meningkatkan kompetensi mengajar guru, telah banyak usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah, seperti penataran dan penambahan fasilitas pendidikan. Akan tetapi usaha-usaha tersebut masih belum menunjukan hasil yang memuaskan”.
Dari uraian diatas maka penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian tentang AKREDITASI SEKOLAH DAN KINERJA GURU SEJARAH SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 PARAKAN KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2005 – 2006.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas maka penulis merumuskan masalah untuk dapat dikembangkan dalam penelitian ini sebagai berikut:
- Bagaimanakah kinerja guru Sejarah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Parakan Kabupaten Temanggung tahun 2005-2006.
- Bagaimanakah peningkatan mutu guru sejarah Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Parakan Kabupaten Temanggung tahun 2005-2006.
- Apakah akreditasi sekolah dapat meningkatkan kinerja guru Sejarah di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Parakan Kabupaten Temanggung Tahun 2005-2006.
No comments:
Post a Comment