Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, M.A 1
Menggagas sebuah 'blueprint' tidaklah mudah. Sebagai contoh, Bappenas membutuhkan waktu lebih dari dua bulan untuk membangun blueprint bagi pemulihan kembali Aceh dan Nias. Disamping itu, dibutuhkan juga komitmen untuk membuat terobosan dan langkah yang kontributif. Walaupun komitmen tidak menyelesaikan masalah secara langsung, komitmen mewujudkan adanya harapan. Hal ini sejalan dengan pepatah dari Ibnu Kaldun bahwa bangsa akan mati jika tidak mempunyai harapan. Jika bangsa Indonesia tidak mempunyai harapan, bagaimana Indonesia akan berkontribusi baik terhadap warga negaranya maupun terhadap dunia ? Tidak adanya harapan membuat keadaan menjadi lebih sempit dan mencemaskan hingga cara berpikir pun juga menjadi tidak sehat dan mencemaskan. Misalnya, terorisme dan ekstremisme muncul dari pihak-pihak yang berada dalam kecemasan.
Adanya harapan dalam kehidupan bangsa Indonesia digambarkan secara jelas dalam konstitusi Indonesia melalui :
Pembukaan UUD 1945 yang tak terpisahkan dari konstitusi. Dalam Pembukaan UUD terdapat pernyataan 'Kemerdekaan adalah hak segala bangsa'. Dengan demikian bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan. Keberadaan bangsa Indonesia juga tidak untuk mengancam negara lain ataupun menjajah bangsa Indonesia sendiri. Kehadiran bangsa Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan, kesatuan, dan keadilan bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.
Kemerdekaan Indonesia tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan bangsa Indonesia sendiri dan berkutat dengan permasalahan dalam negeri saja, namun juga ikut aktif berperan serta dalam peradaban dunia. Hal-hal tersebut tentunya memunculkan harapan.
Pasal 37 yang membuka peluang adanya amandemen terhadap UUD.
Kehidupan bangsa yang tidak matematis membutuhkan konstitusi yang memungkinkan dinamika sejalan dengan interaksi di dalam dan ke luar.
Amandemen penting yang sudah dilakukan antara lain pembatasan terhadap masa jabatan kepala negara. Dimasa Orla dan Orba dimana jabatan presiden tidak dibatasi, kemajuan bangsa menjadi terhambat. Di kawasan ASEAN, Indonesia termasuk negara yang paling lama merdeka, mempunyai sumber daya alam paling kaya, dan sumber daya manusia paling banyak namun masih banyak tertinggal dibandingkan negara ASEAN lainnya.
Dengan adanya pembatasan terhadap masa jabatan presiden, pergantian pimpinan pun terjadi dan tiap mantan presiden harus mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil selama masa pemerintahannya.
Pasal 28 yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pasal tersebut bukanlah sebagai respon atas trend dunia namun ini menandakan adanya kesadaran yang mendalam bahwa kita hadir sebagai masyarakat yang bermartabat dan berdaulat. Hal ini sejalan dengan kaidah dalam politik Islam bahwa kualitas rakyat menentukan kualitas pemimpinnya. Rakyat yang bermartabat tentunya akan memilih pemimpin yang bermartabat pula.
Pasal 31 yang berkaitan dengan pendidikan nasional. Pasal ini ditujukan untuk menghadirkan masyarakat yang bermartabat dan terhormat yang memiliki EQ (emotional quotient), IQ (intelligence quotient), dan SQ (spiritual quotient) yang tinggi.
Pasal 33 dan 34 yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi dan sosial baik untuk warga negara Indonesia dan Pemerintah.
Prinsip : Indonesia adalah negara hukum. Hukum yang tidak dapat ditegakkan merupakan suatu masalah, namun akan lebih bermasalah lagi jika tidak ada hukum. Hukum memastikan adanya koreksi dan pengawasan. Harapan akan muncul jika pola hubungan antar warga didasarkan atas hukum.
Prinsip kedaulatan rakyat dimana hak untuk membuat UU tidak lagi berada di tangan Pemerintah namun di DPR. Rakyat yang berdaulat juga diwujudkan dalam pemilihan presiden secara langsung.
Selanjutnya, masa depan bangsa Indonesia ternyata masih bisa diharapkan melalui berbagai hal:
Suksesnya penyelenggaraan KTT Asia Afrika. Hal ini menandakan Indonesia masih diharapkan keberadaannya oleh negara-negara lain. Jumlah negara yang hadir mencapai tiga kali lipat jumlah peserta KTT 1955. Malaysia dan Singapura sebagai negara yang lebih maju dari Indonesia pun hadir. Selama penyelenggaraan KTT, terdapat beberapa kesepakatan penting misalnya antara PM Jepang dan Presiden Cina, antara PM India dan Presiden Pakistan berkaitan dengan masalah Kashmir. Mereka dapat berdialog secara terbuka dan nyaman di Indonesia;
Masih tersedianya potensi sumber daya alam yang memadai untuk dieksploitasi dan dieksplorasi;
Kualitas sumber daya manusia yang masih bisa bangkit. Misalnya, baru- baru ini beberapa siswa Indonesia memenangkan Olimpiade Matematika;
Sekalipun masih ada pesimisme terhadap penanganan korupsi, harapan tetap muncul. Memang banyak hal perlu diperbaiki namun beberapa kebijakan mengarah pada kemajuan. Misalnya, Presiden telah menugaskan BPK untuk mengaudit kantor kepresidenan, wakil presiden dan Sekretariat Negara.Semua prinsip di atas merupakan dasar untuk mewujudkan 'blueprint' dalam penyelenggaraan kehidupan bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment