Pengertian dan Istilah Paten

 On 01 February 2010  

1. Pengertian dan Istilah

Paten merupakan perlindungan hukum untuk karya intelektual di bidang teknologi. Karya intelektual tersebut dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau produk atau penyempurnaan dan pengembangan produk dan proses.

Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Paten antara lain:

Paten: adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan  sendiri  Invensinya  tersebut  atau  memberikan  persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi: adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor: adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pemegang Paten: adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Paten Sederhana: adalah invensi yang memiliki nilai kegunaan lebih praktis daripada invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible). Adapun invensi yang sifatnya tidak kasat mata (intangible), seperti metode atau proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process tidak dapat diberikan perlindungan sebagai Paten Sederhana. Namun demikian, sifat  baru  dalam  Paten  Sederhana  sama  dengan  Paten  biasa  yaitu  bersifat universal. Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana dapat dilihat pada Tabel 1.

Hak  Prioritas: adalah  hak  Pemohon  untuk  mengajukan  permohonan  yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of industrial property atau agreement establishing the world trade organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal  prioritas  di  negara  tujuan  yang juga  anggota  salah  satu  dari  kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Tabel 1. Perbedaan Paten dan Paten Sederhana






















































No.KeteranganPatenPaten Sederhana
1.Jumlah klaim1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi1 invensi
2.Masa perlindungan20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan

permohonan paten
10 tahun sejak tanggal penerimaan paten
3.Pengumuman permohonan18 bulan setelah tanggal penerimaan3 bulan setelah tanggal penerimaan
4.Jangka waktu pengajuan keberatan6 bulan terhitung sejak diumumkan3 bulan terhitung sejak diumumkan
5.Pemeriksaan substantifKebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industriKebaruan dan dapat diterapkan dalam industri
6.Lama pemeriksaan substantif36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7.Objek patenProses, penggunaan, komposisi, dan produkProduk atau alat kasat mata (tangible)

Sumber: Buku Panduan HKI, Ditjen. HKI-Dephuk & HAM, 2005

Pengertian dan Istilah Paten 4.5 5 Win Solution 01 February 2010 1. Pengertian dan Istilah Paten merupakan perlindungan hukum untuk karya intelektual di bidang teknologi. Karya intelektual tersebut dituang...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive