Sebelum melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan, penting untuk melakukan penelusuran (searching) dokumen penemuan/teknologi terdahulu dalam bidang yang sama, yang berdekatan (prior art) dengan menggunakan semua informasi, baik dalam bentuk paten atau dokumen permintaan paten yang dipublikasikan maupun yang bukan paten seperti jurnal, tabloid, majalah dan sebagainya. Pentingnya melakukan penelusuran ini, terutama dokumen paten, karena dokumen paten berisikan publikasi spesifik paten yang memuat rincian teknis yang mengungkapkan fungsi suatu penemuan. Sebagian besar informasi tersebut tidak dapat diperoleh dari sumber lain.
Bagi peneliti maupun lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), penelusuran dokumen paten ini penting artinya baik itu dalam tahap:
a. perencanaan strategi dan tujuan penelitian;
b. selama pelaksanaan kegiatan penelitian;
c. setelah kegiatan penelitian dilaksanakan.
Dalam perencanaan strategi dan tujuan penelitian, kegunaan dari dokumen paten adalah untuk mendeteksi dan menghindari dari kemungkinan:
a. Melaksanakan kegiatan penelitian dari teknologi yang telah dipatenkan orang lain;
b. Melaksanakan kegiatan penelitian terhadap teknologi yang patennya
kadaluwarsa;
c. Melanggar hak paten orang lain;
Adapun kegunaan dokumen paten selama pelaksanaan kegiatan penelitian adalah untuk memastikan bahwa hasil penelitian akan layak untuk dipatenkan kelak, dan juga untuk mengamati kemungkinan pengajuan permohonan paten oleh pesaing atau penemuan yang sama.
Manfaat dokumen paten setelah tujuan kegiatan penelitian dilaksanakan atau disempurnakan adalah untuk menentukan strategi perlindungan yang paling baik atas hasil-hasil penelitian tersebut.
Selain untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, penelusuran dokumen Paten merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum melakukan pendaftaran Paten. Selain mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan Paten adalah novelty (kebaruan). Untuk mengetahui kebaruan suatu invensi yang akan didaftarkan dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran dokumen paten.
Meskipun perlindungan hukum HKI berlaku di negara tempat HKI tersebut didaftarkan, tetapi syarat kebaruan suatu invensi bersifat global, berlaku secara internasional. Penelusuran dokumen paten dapat dilakukan melalui internet di situs-situs penyedia informasi Paten. Selain melalui internet, melakukan penelusuran dokumen Paten di Kantor Paten resmi di negara tempat Paten akan didaftarkan sangat diperlukan karena tidak semua informasi Paten dapat diakses melalui internet.
Pada Lampiran 10 dapat dilihat secara praktis langkah-langkah untuk melakukan penelusuran dokumen Paten melalui internet. Beberapa alamat situs web Paten yang dapat diakses dapat dilihat pada Lampiran 11.
Pembiayaan
Terdapat beberapa alternatif pembiayaan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Paten, yaitu biaya dari IPB, biaya sendiri, atau mengikuti program-program insentif yang disediakan oleh Pemerintah seperti program “Oleh Paten” Kementerian Riset dan Teknologi dan program “Uber HKI” Direktorat Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.
Permohonan Paten yang diajukan dengan biaya dari IPB maupun mengikuti program insentif dari pemerintah, harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan yang berlaku di IPB. Ditingkat nasional, kepemilikan dan pengelolaan KI/HKI diatur dalam PP No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10. Kepemilikan KI yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjadi milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tetapi pengelolaannya dilimpahkan kepada perguruan tinggi dan lembaga litbang.
Kepemilikan dan pengelolaan KI/HKI di IPB diatur dalam SK Rektor IPB No. 209/K13/PG/2004 tentang Pedoman Pengelolaan KI dan HKI di Lingkungan IPB, khususnya Pasal 5 dan Pasal 7 ayat (2). Pasal 5 pedoman tersebut menyatakan bahwa:
a. KI/HKI yang dihasilkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi yang dibiayai sepenuhnya oleh IPB secara otomatis menjadi milik IPB.
b. KI/HKI yang dihasilkan dari kegiatan tridharma yang dilakukan oleh
Sivitas Akademika dengan menggunakan fasilitas dan sumber dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari pihak luar IPB akan menjadi milik IPB, kecuali telah diatur dalam kesepakatan kedua belah pihak dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa “apabila berdasarkan hasil pengkajian diputuskan suatu KI/HKI menjadi aset IPB, maka pengelolaan selanjutnya dilakukan oleh Kantor HKI-IPB”.
KI/HKI yang dihasilkan sivitas akademika IPB dapat diajukan dengan biaya sendiri oleh Pihak yang menghasilkan apabila KI/HKI yang dihasilkan tersebut diluar ketentuan Pasal 5 Pedoman Pengelolaan KI dan HKI di Lingkungan IPB seperti disebutkan di atas. Selain itu, sivitas akademika IPB juga dapat mengajukan permohonan pendaftaran HKI dengan biaya sendiri apabila sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Pedoman Pengelolaan KI dan HKI di Lingkungan IPB yang menyatakan “Jika berdasarkan hasil pengkajian KI/HKI diputuskan untuk tidak dikelola lebih lanjut oleh IPB, maka KI/HKI tersebut dapat diserahkan pengelolaannya kepada pihak yang menghasilkan.’’
No comments:
Post a Comment