Prosedur Permohonan Paten di Ditjen HKI-Dephuk & HAM
On 01 February 2010 Labels: Makalah Hukum
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencakup :
- Judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah
- Bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya
- Latar belakang invensi, pada bagian ini harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya yang relevan dengan invensi tersebut
- Ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yaitu ciri teknis yang diungkapkan dalam klaim
- Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat
- Uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan penemuan yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan
- Klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel
rumus matematika atau reaksi kimia
- Abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata
d. gambar, apabila ada dibuat rangkap 3 (tiga) : hanya memuat tanda- tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian dari penemuan, tetapi tidak boleh terdapat kata-
kata penjelasan;
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa
Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas;
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp.
125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan
i. tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh
dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum
80 gram dengan batas sebagai berikut :
- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih
ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1,5 cm
i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Prosedur permohonan Paten di Ditjen. HKI, Departemen Hukum dan HAM dapat dilihat pada Gambar 3.
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencakup :
- Judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah
- Bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya
- Latar belakang invensi, pada bagian ini harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya yang relevan dengan invensi tersebut
- Ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yaitu ciri teknis yang diungkapkan dalam klaim
- Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat
- Uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan penemuan yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan
- Klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel
rumus matematika atau reaksi kimia
- Abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata
d. gambar, apabila ada dibuat rangkap 3 (tiga) : hanya memuat tanda- tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian dari penemuan, tetapi tidak boleh terdapat kata-
kata penjelasan;
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa
Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas;
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp.
125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan
i. tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh
dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum
80 gram dengan batas sebagai berikut :
- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih
ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1,5 cm
i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Prosedur permohonan Paten di Ditjen. HKI, Departemen Hukum dan HAM dapat dilihat pada Gambar 3.
No comments:
Post a Comment