Prosedur Permohonan Paten di Ditjen HKI-Dephuk & HAM

 On 01 February 2010  

1.  Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

2.  Pemohon wajib melampirkan:

a.    surat  kuasa  khusus,  apabila  permohonan  diajukan  melalui  konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;

b.    surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c.    deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencakup :

-    Judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah

-    Bidang  teknik  invensi,  memuat  secara  umum  dimana  invensi  ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya

-    Latar belakang invensi, pada bagian ini harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya yang relevan dengan invensi tersebut

-    Ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yaitu ciri teknis yang diungkapkan dalam klaim

-    Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat

-    Uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan penemuan yang  selengkap-lengkapnya,  tidak  boleh  ada  yang  tertinggal  atau tidak diungkapkan

-    Klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel

rumus matematika atau reaksi kimia

-    Abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata

d.    gambar, apabila ada dibuat rangkap 3 (tiga) : hanya memuat tanda- tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian dari penemuan, tetapi tidak boleh terdapat kata-

kata penjelasan;

e.   bukti  prioritas  asli,  dan  terjemahan  halaman  depan  dalam  bahasa

Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas;

f.    terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);

g.    bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

h.    bukti  pembayaran  biaya  permohonan  Paten  Sederhana  sebesar  Rp.

125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten  Sederhana  sebesar  Rp.  350.000,-  (tiga  ratus  lima  puluh  ribu rupiah); dan

i.    tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.

3.  Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

a.    setiap  lembar  kertas  hanya  salah  satu  mukanya  saja  yang  boleh

dipergunakan untuk penulisan dan gambar;

b.    deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum

80 gram dengan batas sebagai berikut :

- dari pinggir atas    : 2 cm

- dari pinggir bawah : 2 cm

- dari pinggir kiri      : 2,5 cm

- dari pinggir kanan : 2 cm

c.    kertas  A-4  tersebut  harus  berwarna  putih,  rata  tidak  mengkilat  dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);

d.    setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada  bagian  tengah  atas  dan  tidak  pada  batas  sebagaimana  yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);

e.    pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor  baris  dan  setiap  halaman  baru  merupakan  permulaan  (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);

f.    pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam,  dengan  ukuran  antar  baris  1,5  spasi,  dengan  huruf  tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

g.    tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;

h.    gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih

ukuran  A-4  dengan  berat  minimum  100  gram  yang  tidak  mengkilap dengan batas sebagai berikut:

- dari pinggir atas    : 2,5 cm

- dari pinggir bawah : 1 cm

- dari pinggir kiri      : 2,5 cm

- dari pinggir kanan : 1,5 cm

i.    seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;

j.    setiap  istilah  yang  dipergunakan  dalam  deskripsi,  klaim,  abstrak  dan gambar harus konsisten satu sama lain.

Prosedur permohonan Paten di Ditjen. HKI, Departemen Hukum dan HAM dapat dilihat pada Gambar 3.
Prosedur Permohonan Paten di Ditjen HKI-Dephuk & HAM 4.5 5 Win Solution 01 February 2010 1.  Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). 2...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.

Blog Archive