Untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisa, termasuk kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya, sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten, dianggap bukan merupakan pelanggaran pelaksanaan Paten yang dilindungi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten adalah agar pelaksanaan atau penggunaan invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten. Selain itu, ketentuan sanksi lainnya antara lain diatur sebagai berikut:
- Menggunakan proses produksi yang diberi Paten, atau membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkannya produk atau proses yang diberi Paten, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,
- atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkannya produk atau alat yang diberi Paten sederhana, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Tindak pidana dalam Paten merupakan delik aduan.
No comments:
Post a Comment