Sikap positif berarti sikap yang mendukung terhadap sesuatu. Sikap positif bukan berarti sikap yang penurut, namun lebih dari pada itu, yaitu kreatif, kritis, mandiri dan berani membela kebenaran serta menjunjung tinggi prinsipprinsip, asas-asas dan tujuan yang disepakati bersama. Oleh karenanya sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama adalah sikap kreatif, kritis, mandiri, berani membela kebenaran dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan hidup bernegara sebagaimana telah dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai bangsa Indonesia yang terlahir di bumi tanah air Indonesia kita harus menyadari akan mulia dan terpujinya perjuangan para pendiri negara ini. Dengan gigih mereka memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas dari belenggu penjajah. Pengorbanan diri sebagai pahlawan bangsa dalam mencapai suatu kemerdekaan merupakan wujud tekad yang kuat dalam menentang penjajahan di muka bumi ini. Oleh karenanya apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh para pendiri negara, para pejuang bangsa, para pahlawan bangsa tidak boleh disia-siakan dan harus dipertahankan serta diwujudkan dalam tindakan dan perbuatan nyata guna mencapai tujuan nasional bangsa. Inilah wujud sikap positif untuk mengisi kemerdekaan bangsa. Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa, dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum bernegara di dalam kehidupan negara yang didirikan pada pada tanggal 17 Agustus 1945. Penghargaan terhadap para pejuang bangsa serta para pahlawan bangsa dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya untuk mengisi kemerdekaan guna menuju tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Sedangkan menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya agar kehidupan bernegara sesuai dengan tata aturan bernegara yang diharapkan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas, diantaranya: 1. sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya; 3. belajar giat supaya menjadi warga negara yang cerdas berpendidikan yang maju setara dengan bangsa-bangsa dari negara-negara maju; 4. membangun negara dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia; 5. meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendirikan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung tenaga kerja; 6. menunjukkan rasa kebersamaan seluruh suku bangsa yang ada untuk saling membantu dalam melakukan pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik Indonesia; 7. memupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika. 8. selalu setia kepada bangsa dan negara Republik Indonesia; 9. selalu bekerja keras tanpa kenal menyerah untuk membangun negara; 10. menentang segala penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia; 11. menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku; 12. menghargai perbedaan pendapat, 13. berlaku adil dalam mengambil keputusan, 14. berperan serta dalam pelaksanaan pemilu, 15. mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat, 16. rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh, 17. selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah negara. 18. kritis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat;
Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
On 01 February 2010 Labels: Makalah Kewarganegaraan
2 comments: