Bentuk dan Lama Perlindungan Paten
On 01 February 2010 Labels: Makalah Hukum
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan Paten adalah pemberian hak eksklusif bagi Pemegang Paten untuk:
a. Dalam hal Paten produk:
- membuat;
- menggunakan;
- menjual;
- mengimpor;
- menyewakan;
- menyerahkan; atau
- menyediakan untuk dijual; atau
- disewakan; atau
- diserahkan
b. Dalam hal Paten proses:
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Jangka waktu perlindungan untuk Paten adalah 20 (dua puluh) tahun tidak dapat diperpanjang, dan untuk Paten Sederhana 10 (sepuluh) tahun juga tidak dapat diperpanjang. Jangka waktu demikian dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar bagi pemegang Paten atau Paten Sederhana.
Bentuk perlindungan Paten adalah pemberian hak eksklusif bagi Pemegang Paten untuk:
a. Dalam hal Paten produk:
- membuat;
- menggunakan;
- menjual;
- mengimpor;
- menyewakan;
- menyerahkan; atau
- menyediakan untuk dijual; atau
- disewakan; atau
- diserahkan
b. Dalam hal Paten proses:
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Jangka waktu perlindungan untuk Paten adalah 20 (dua puluh) tahun tidak dapat diperpanjang, dan untuk Paten Sederhana 10 (sepuluh) tahun juga tidak dapat diperpanjang. Jangka waktu demikian dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar bagi pemegang Paten atau Paten Sederhana.
No comments:
Post a Comment