ANALISIS PASAL 8 DAN PASAL 21 TENTANG KEWAJIBAN DAN PENERAPAN TA’ZIR BAGI YANG MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT DI NANGROE ACEH DARUSSALAM

 On 17 March 2010  

BAB I


PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah


Semenjak bergulirnya reformasi pada tahun 1997, semangat dan peluang yang terpendam untuk memberlakukan syari’at Islam di beberapa daerah di Indonesia muncul kembali, terutama di Nangroe Aceh yang telah lama dikenal sebagai Serambi Makkah. Bagi masyarakat Aceh, semangat dan peluang tersebut kemudian terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 44


Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Propinsi Daerah Aceh. Apabila pembicaraan tentang syari’at Islam pada saat penyusunan UU Perkawinan dan Peradilan Agama mengundang sinisme dari sebagian anggota masyarakat, maka pada era reformasi sekarang ini pembahasannya dilakukan dengan kewajaran, “nuchter”, dan lebih objektif.1


Pada  tanggal  19  Juli  1999,  RUU  tentang  Propinsi  Nangroe  Aceh Darussalam disahkan oleh DPR, melengkapi UU No. 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dalam kedua undang-undang tersebut dinyatakan diberlakukannya syari’at Islam di Propinsi Aceh. Misalnya pasal 4 UU No. 44 Tahun 1999 menyatakan bahwa penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah Istimewa Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syari’at  Islam bagi    pemeluknya  dalam


1 Moh. Zahid, (ed), Syari’at Islam, UU NAD dan Hukum Nasional, dalam Republika, Edisi


25 Mei, 2002, hlm. 6.


1


bermasyarakat. Dalam pengembangan dan pengaturannya, daerah tetap menjaga kerukunan antar umat beragama.2 Peluang tersebut semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 18


Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nangroe Aceh Darussalam. Disamping itu pada tingkat daerah, pelaksanaan syari’at Islam telah dirumuskan secara yuridis melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2001, juga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syari’at Islam. Pada tanggal 1   Muharram   1424   Hijriyah,   bertepatan   dengan   4   Maret   2003,   telah diumumkan berlakunya syari’at Islam di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001. Peristiwa ini merupakan kabar terbaik bagi masyarkat Aceh, yang sekaligus menandai babak baru perjalanan syari’at Islam di Indonesia. 3


Pemberlakuan  yang  dimaksud  adalah  melalui  Mahkamah  Syari’ah (MS) yang berwenang memeriksa perkara-perkara umat Islam di propinsi tersebut berdasarkan hukum Islam yang berlaku di Indonesia dalam konteks hukum nasional. Selain itu, akan diberlakukan juga hukum Islam berdasarkan berbagai  qanun Nangroe  Aceh  Darusalam  yang  dirumuskan  dari  syari’at


2   Abdurrahman  Wahid,  ketika  masih  menjabat  sebagai  presiden,  menyatakan  bahwa syari’at Islam di Aceh hanya diberlakukan untuk orang Islam, bukan untuk orang non Islam. Mereka tetap dikenai hukum nasional. Artinya, orang-orang yang tidak menganut agama Islam diberi kebebasan untuk menerapkan atau dikenai hukum nasional. Lihat Kompas, Edisi 4 Mei,


2001, hlm. 3.


Islam. Sampai saat ini Pemerintah Daerah dan DPRD Nangroe Aceh Darussalam telah mengesahkan dua qanun yang berhubungan dengan syari’at Islam, yaitu Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’ah Islam dan Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syari’ah Islam bidang akidah, ibadah dan syari’ah Islam.4


Dengan demikian akan ada dua bentuk hukum positif Islam yang akan dijalankan oleh Mahkamah Syari’ah di Aceh. Pertama, adalah peraturan perundang-undangan syari’at Islam yang berlaku secara nasional seperti sekarang diterapkan melalui Peradilan Agama (PA) dengan kompetensi dalam bidang perkawinan, kewarisan, dan kewakafan. Kedua, adalah peraturan perundang-undangan  syari’at  Islam  yang  disusun  dalam  bentuk  berbagai qanun oleh DPRD Propinsi dan Pemerintah Daerah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam sesuai amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2001.


Dalam berbagai kasus di dunia modern, sering terjadi kesalahpahaman dalam penerapan syari’at Islam tentang apa yang dimaksud dengan syari’at Islam karena perbedaan sudut pandang,5 tidak terkecuali di Propinsi Nangroe Aceh  Darussalam.  Secara  umum  syari’at  Islam  yang  dimaksud  di  Aceh meliputi aspek akidah, muamalah dan akhlak. Setiap orang muslim dituntut


3Rifyal Ka’bah, “Pemberlakuan Syari’at Islam di Aceh”, dalam Suara Uldilag, Jakarta: Pokja Perdata Agama MA-RI, 2003, hlm. 46.


4Qanun Propinsi NAD Tentang Pelaksanaan Syari’at Islam, dalam Mahkamah Agung RI,


Suara Uldilag, Jakarta: Pokja Perdata Agama MA-RI, 2003, hlm. 76, 101.


5Menurut Mahmud Syaltut bahwa yang dimaksud syari’at Islam adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungan manusia dengan Allah, dam hubungan manusia dengan sesamanya. Lihat Mahmud Syaltut, al-Islam ‘Aqidah wa


Syari’ah, Mesir:  Daar  al-Qalam,  1966,  hlm.  2.  Sementara  menurut  Ahmad  Rofiq  bahwa  al-


syari’ah al-Islamy dalam wacana ahli hukum Barat digunakan Islamic Law. Dalam jabaran selanjutnya dari kata syari’at kemudian lahir istilah fiqh. Lihat Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997, hlm. 3.


untuk mentaati keseluruhan aspek tersebut. Ketaatan terhadap aspek yang mengatur akidah dan ibadah sangat tergantung pada kualitas iman dan takwa atau hati nurani seseorang. Sedangkan ketaatan kepada aspek muamalah dan akhlak disamping ditentukan oleh kualitas iman dan takwa atau hati nurani, juga dipengaruhi adanya sanksi duniawi dan ukhrawi terhadap orang yang melanggarnya.


Dalam sistem hukum Islam terdapat dua jenis sanksi; yaitu sanksi yang bersifat ukhrawi, yang akan diterima di akhirat kelak, dan sanksi duniawi yang diterapkan manusia melalui kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kedua  jenis  sanksi  tersebut  mendorong  masyarakat  untuk  patuh  pada ketentuan hukum. Dalam banyak hal penegakkan hukum menuntut peranan negara. Hukum tidak mempunyai arti bila tidak ditegakkan oleh negara. Di sisi lain, negara tidak akan tertib bila hukum tidak ditegakkan.


Upaya legislasi pelaksanaan syari’at Islam di bidang akidah, ibadah (shalat  dan  puasa  ramadhan)  serta  syi’ar  Islam  bukanlah  upaya  untuk mengatur substansi dari akidah dan ibadah. Masalah substansi telah diatur oleh nash dan dikembangkan para ulama dalam berbagai disiplin ilmu ke- Islaman. Dengan demikian upaya legislasi pelaksanaan syari’at Islam sebagaimana diatur dalam qanun Nangroe Aceh Darussalam adalah upaya membina,  menjaga,  memelihara  dan  melindungi  akidah  orang  Islam  di Nangroe Aceh Darussalam dari berbagai paham dan aliran sesat. Pelanggaran akidah yang diancam hukuman di dalam qanun hanyalah setiap orang yang menyebarkan paham atau aliran sesat. Sedangkan ancaman hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja keluar dari akidah Islam dan atau menghina atau  melecehkan  agama  Islam,  ancaman  hukumannya  akan  diatur  dalam qanun tersendiri tentang hudud.6


Demikian    pula    dengan    pengaturan    aspek    ibadah,    baik    shalat fardhu/Jum’at maupun puasa Ramadhan dimaksudkan untuk mendorong, menggalakkan orang Islam melaksanakan dan meningkatkan kualitas iman dan kualitas amal, serta intensitas ibadah sebagai wujud pengabdiannya yang hanya diperuntukkan kepada Allah semata. Upaya tersebut sangat perlu didukung oleh kondisi dan situasi pelaksanaan syari’at Islam, namun masih dalam lingkup nilai ibadah. Misalnya saja dalam pasal-pasal yang mengatur pelaksanaan shalat Jum’at. Pasal 8 qanun Nangroe Aceh Darussalam dalam bidang akidah, ibadah dan syari’at Islam menyatakan bahwa: “Setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar’i wajib menunaikan shalat Jum’at. Setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib  menghentikan  kegiatan  yang  dapat  menghalangi  atau  mengganggu orang Islam melaksanakan shalat Jum’at”.7


Sebagai konsekuensi dari pemberlakuan qanun tersebut, maka yang meninggalkan ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi. Dalam pasal 21 disebutkan: “Barangsiapa tidak melaksanakan shalat Jum’at tiga kali berturut- turut tanpa uzur syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dihukum 114.


6Mahkamah Agung RI, Suara Uldilag, Jakarta: Pokja Perdata Agama MA-RI, 2003, hlm.


7Qanun Propinsi NAD Tentang Pelaksanaan Syari’at Islam, op.cit., 105.


dengan  ta’zir berupa  hukuman  penjara  paling  lama  6  (enam)  bulan  atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 (tiga) kali.8

ANALISIS PASAL 8 DAN PASAL 21 TENTANG KEWAJIBAN DAN PENERAPAN TA’ZIR BAGI YANG MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT DI NANGROE ACEH DARUSSALAM 4.5 5 Win Solution 17 March 2010 BAB I PENDAHULUAN A .  Latar Belakang Masalah Semenjak bergulirnya reformasi pada tahun 1997, semangat dan peluang yang terpendam untuk memb...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.