ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN GADAI DI PERUM PEGADAIAN SYARI’AH CABANG MAJAPAHIT SEMARANG

 On 17 March 2010  

BAB I
PENDAHULUAN




  1. A. Latar Belakang Permasalahan


Sebagai agama rahmat, sejak diturunkan di tengah-tengah umat, Islam telah mengatur hukum-hukum yang berhubungan dengan interaksi sosial (muamalah). Peran hukum muamalah ini menjadi penting jika melihat fitrah manusia sebagai mahkluk sosial. Karena manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat terlepas dari hubungan dan interaksi antara individu satu dengan individu yang lain, mereka akan saling membutuhkan satu sama lainnya dalam kehidupan ini, sejak mulai dilahirkan hingga sampai meninggal dunia. Naluri interaksi pada diri manusia itu telah diberikan Allah sejak lahir, karena dengan itulah manusia dapat bertahan, berkembang dan memenuhi kebutuhan dirinya, baik kebutuhan jasmani misalnya: sandang, pangan, papan maupun kebutuhan rohani. Di antara perintah muamalah dalam Islam adalah anjuran kepada umatnya supaya hidup saling tolong menolong antara manusia satu dengan yang lain. Yang kaya harus menolong yang miskin, yang mampu harus menolong yang tidak mampu serta bantu-membantu dalam hidup bermasyarakat, sebagaimana ditegaskan Allah dalam surat al–Maidah:1


Artinya;     Dan tolong -menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (Q.S. al-Maidah:2)1


Banyak cara dan bentuk bagaimana manusia dapat menolong antar sesamanya, di antaranya adalah dengan jual beli atau pembelian dan pinjaman atau utang-piutang.


Dalam masalah pinjaman dan utang piutang, hukum Islam juga telah mengatur sedemikian rupa, seperti menjaga kepentingan kreditur dan debitur, agar jangan sampai di antara keduanya mendapatkan kerugian, ataupun saling merugikan satu dengan lainnya. Oleh sebab itu, dalam utang-piutang, hukum Islam memperbolehkan kreditur (murtahin) meminta barang (marhun) dari debitur (rahin) sebagai jaminan atas utangnya (rahn), sehingga apabila debitur itu tidak mampu melunasi hutangnya maka barang jaminan boleh dijual oleh kreditur. Konsep tersebut dalam hukum Islam dikenal dengan istilah rahn atau gadai.2


Kebolehan gadai dalam hukum Islam itu didasarkan pada firman Allah, seperti dalam surat al-Baqarah dan al-Muddatstsir:


Artinya:  Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berhutang ). (Q.S. al-Baqarah: 283) 3


1 Departemen Agama RI, Al-Quran Dan terjemahnya, Semarang: CV: Al-Wa’ah, , 1993, hlm, 215.


2Chuzaimah T. Yanggo dan Anshari, Problematika Hukum Islam Kontemporer (Buku Ketiga), Jakarta: LSIK, 1997, hlm 57.


3Moh Rifai, Moh Zuhri, Salomo, Terjemah Khulashah Akhyar, Semarang: CV. Toha Putra, , 1978, hlm 196.


Artinya:     Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. (Q.S. al-Muddatstsir: 38).4


Selain itu hukum gadai juga didasarkan pada hadis riwayat Aisyah r.a;


Artinya:  Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah SAW, telah membeli pada seseorang bangsa Yunani berupa makanan dengan pembayaran yang waktunya berjangka, setelah menggadaikan baju besinya kepada yahudi itu. 5


Secara fiqhiyyah definisi rahn (gadai) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan atas utang yang diberikan.6


Dalam hukum Islam, gadai atau rahn merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, hanya saja, untuk suatu kepercayaan dari orang yang berhutang, maka orang yang berhutang menggadaikan barangnya


4 Departemen Agama RI. op. cit, hlm 71.


5 Muhammad dan Sholikul Hadi, Pegadaian Syari’ah, Jakarta: Salemba Diniyah, 2003, hlm 40.


6 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari,ah Suatu Pengenalan Umum, Kata Pengantar Ketua Umum MUI Gubernur Bank Indonesia, Jakarta: Penerbit Tazkia Institute, 1999, hlm. 182.


sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap menjadi hak milik orang yang menggadaikan (orang yang berhutang, rahin). Dengan demikian agar tidak terjadi kesalahfahaman antara penggadai dengan penerima gadai, maka Islam sendiri memberikan aturan-aturan yang prinsip dan tepat dalam mengatur akad gadai agar sesuai dengan praktek muamalah yang ditetapkan oleh syari’.


Sedang menurut Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbok), yaitu pada Buku II: Bab XX, Pasal 1150, bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berhutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang lainnya. Dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan. Biaya-biaya mana harus didahulukan.7


Gadai yang ada pada saat ini khususnya di Indonesia menunjukkan adanya beberapa hal yang dipandang dan dapat mengarahkan pada suatu persoalan riba. Hal ini dapat dilihat dari praktek pelaksanaan dari gadai itu sendiri yang secara ketat menentukan adanya bunga gadai, yaitu adanya tambahan sejumlah uang atau prosentase tertentu dari pokok utang pada saat membayar utang. Hal ini jelas akan merugikan pihak penggadai (rahin). Karena ia harus menambahkan sejumlah uang tertentu dalam melunasi utangnya. Namun jika hal ini tidak dilakukan dilihat dari segi komersial pihak


7 Sebagaimana dinukil oleh Muhammad dan Sholikul Hadi, op. cit., hlm. 17, dari Marzuki Utsman, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: CV. Intermedia, 1995, hlm. 357.


penerima gadai (murtahin) juga akan merasa dirugikan misalnya karena inflasi atau pelunasan yang berlarut-larut. Sementara barang jaminan tidak laku. Kenyataan tersebut merupakan salah satu permasalahan kekinian yang memerlukan pemecahan secara komprehensif. Oleh karena itu sangatlah diperlukan pemikiran yang obyektif tanpa harus memihak serta diambil langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki keadaan.


Hadirnya pegadaian sebagai sebuah lembaga keuangan formal di Indonesia yang bertugas menyalurkan pembiayaan dengan bentuk pemberian uang pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan hukum gadai merupakan suatu hal yang perlu disambut positif. Sebab dengan hadirnya lembaga tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktek-praktek lintah darat, ijon, dan pelepas uang lainnya


Namun kenyataan yang ada dan berkembang di lingkungan lembaga pegadaian sekarang ini, menunjukkan adanya beberapa hal yang dipandang memberatkan dan telah mengarah kepada suatu tindakan eksploitasi terhadap masyarakat.


Hal tersebut dapat dilihat dari praktek pelaksanaan gadai itu sendiri yang secara tetap menentukan adanya “bunga gadai” yang pembayarannya dilakukan setiap 15 hari sekali. Bunga tersebut harus dibayarkan tepat pada waktunya (waktu yang telah ditentukan), sebab jika pembayarannya terlambat sehari saja, maka pihak penggadai harus membayar bunga tersebut dua kali lipat dari kewajibannya. Jadi setiap keterlambatan satu hari pembayaran bunga gadai tersebut, maka pembayarannya menjadi dua kali lipat. Praktek seperti ini jelas akan merugikan pihak penggadai, sebab kebanyakan orang yang menggadaikan barang adalah untuk kebutuhan konsumtif.


Lembaga pegadaian di Indonesia dewasa ini ternyata dalam prakteknya belum bebas dari berbagai persoalan. Persoalan yang dihadapi lembaga tersebut amatlah komplek. Apabila ditinjau dari syari’at Islam, dalam aktifitas perjanjian gadai masih terdapat unsur-unsur yang dilarang oleh syara’ di antaranya yaitu masih terdapat unsur riba, gharar (spekulasi) yang cenderung merugikan salah satu pihak. Unsur-unsur tersebut akan lebih banyak mendatangkan kemadharatan dari pada kemaslahatan. Hal ini juga akan mengakibatkan timbulnya praktek-praktek ketidakadilan serta munculnya kedzaliman yang lain. Oleh karena itu perlu adanya rekonstruksi terhadap sistem operasionalnya.


Dengan merekonstruksi sistem operasional pegadaian yang ada saat ini -(pegadaian konvensional) yang dalam prakteknya masih menerapkan bungayaitu dengan menjadikan mekanisme operasionalnya sesuai dengan syari’at Islam, maka diharapkan pegadaian yang selama ini sudah berlaku di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tujuan pokoknya, serta benar-benar akan dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan non-bank yang dapat memberikan kemaslahatan sesuai yang diharapkan masyarakat.


Berangkat dari uraian di atas itulah penulis bermaksud untuk menganalisis secara kritis gejala umum praktek di Perum Pegadaian Syari’ah Cabang Majapahit Semarang dari sudut pandang kajian hukum Islam, dengan melakukan penelitian pada lembaga tersebut.




  1. B. Pokok Permasalahan


Dalam penelitian ini penulis membahas beberapa permasalahan tentang gadai syari’ah sebagai berikut:




  1. Bagaimana pelaksanaan gadai syari’ah di Perum Pegadaian Syari’ah Cabang Majapahit Semarang ?

  2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad gadai syari’ah di Perum Pegadaian Syari’ah Cabang Majapahit Semarang ?

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN GADAI DI PERUM PEGADAIAN SYARI’AH CABANG MAJAPAHIT SEMARANG 4.5 5 Win Solution 17 March 2010 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Permasalahan Sebagai agama rahmat, sejak diturunkan di tengah-tengah umat, Islam telah mengatur hukum-...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.