PEMETAAN BIDANG TANAH UNTUK PEMBUATAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DENGAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG)

 On 01 July 2009  

BAB I


PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang


Tanah merupakan salah satu faktor terpenting dalam kehidupan manusia atau harta kekayaan tidak bergerak yang paling vital dan banyak diminati oleh setiap warga, khususnya di Indonesia yang sebagian besar penduduknya hidup disektor pertanian.


Fungsi tanah sangat penting dan diutamakan sebab mempunyai arti tersendiri  baik  secara  sempit  maupun  luas,  karena  tanah  tersebut  merupakan modal  bagi  kehidupan  suatu  keluarga  dan  manusiapun  merasa  aman  untuk tinggal (rumah, bangunan tempat usaha), tempat bercocok tanam dan sebagai harta kekayaan. Keluarga yang memiliki tanah yang luas maupun yang sempit baik berupa tanah kering maupun tanah basah harus memiliki tanda bukti kepemilikan tanah itu secara sah, sebab dengan memiliki tanda kepemilikan tersebut nilai tanah dapat meningkat.


Masalah pertanahaan dari dulu sampai sekarang merupakan masalah yang sering terjadi dan penyelesaiannya kadang berakhir dengan sengketa. Baik yang langsung berhubungan dengan pengadilan  maupun sebatas pada keluarga sendiri yang hanya disebabkan oleh masalah atas status hak kepemilikan. Hal tersebut merupakan dampak dari perkembangan pembangunan yang membutuhkan sebagian dari tanah warga dan meningkatnya jumlah penduduk yang tidak seimbang dengan luas tanah. Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, pemerintah mengadakan kegiatan pendaftaran tanah. Dalam kegiatan ini pemilik tanah dapat ikut serta mendaftarkan tanahnya untuk didata di kantor pertanahan sehingga dapat diketahui batas bidang tanahnya serta luas tanahnya.


Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 19 ayat 1 menyebutkan”Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah (Budi Harsono,1999 :541).Peraturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah RI  Nomor  24  Tahun  1997  tentang  Pendaftaran  Tanah  dan  Peraturan  Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP  No  24  Tahun  1997.  Kegiatan  pendaftaran  tanah  yang  dimaksud  diatas meliputi :




  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah

  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak

  3. Pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat


Pelaksanaan pendaftaran tanah yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 pada prinsipnya melalui dua cara yaitu:


a.   Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian suatu desa/ kelurahan.


b.   Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa / kelurahan secara individual atau massal.


Produk akhir dari pengukuran bidang-bidang tanah adalah peta-peta pendaftaran tanah yang dibuat desa demi desa secara utuh dan dilengkapi dengan daftar subyek atas haknya. Peta-peta pendaftaran tanah merupakan hasil pengukuran secara sporadik yang memuat seluruh bidang tanah di suatu desa yang disertai dengan data subyek hak atas tanah.


Secara hukum peta pendaftaran tanah telah mempunyai kekuatan bukti, karena batas-batas bidang telah ditetapkan dan diukur dengan memperhatikan asas kontradiktur delimitasi. Dengan demikian secara hukum akan memudahkan dalam pengembalian tanda-tanda batas jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Peta pendaftaran tanah sebelum ditetapkan baik subyek maupun obyek haknya (subyeknya)  dalam  memenuhi  asas  publisitas  maupun  pengumuman  obyek haknya yang meliputi letak, batas dan luas dalam memenuhi asas spesialitas.


Pelaksanaan pengukuran bidang-bidang tanah dengan memperhatikan asas tersebut dengan maksud agar hasil kegiatan pengukuran bidang tanah dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka peneliti bermaksud mengambil judul “PEMETAAN BIDANG TANAH UNTUK  PEMBUATAN SERTIPIKAT HAK ATAS  TANAH DENGAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG) “ .

PEMETAAN BIDANG TANAH UNTUK PEMBUATAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DENGAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG) 4.5 5 Win Solution 01 July 2009 BAB I PENDAHULUAN A .  Latar Belakang Tanah merupakan salah satu faktor terpenting dalam kehidupan manusia atau harta kekayaan tidak bergera...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.