BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu faktor terpenting dalam kehidupan manusia atau harta kekayaan tidak bergerak yang paling vital dan banyak diminati oleh setiap warga, khususnya di Indonesia yang sebagian besar penduduknya hidup disektor pertanian.
Fungsi tanah sangat penting dan diutamakan sebab mempunyai arti tersendiri baik secara sempit maupun luas, karena tanah tersebut merupakan modal bagi kehidupan suatu keluarga dan manusiapun merasa aman untuk tinggal (rumah, bangunan tempat usaha), tempat bercocok tanam dan sebagai harta kekayaan. Keluarga yang memiliki tanah yang luas maupun yang sempit baik berupa tanah kering maupun tanah basah harus memiliki tanda bukti kepemilikan tanah itu secara sah, sebab dengan memiliki tanda kepemilikan tersebut nilai tanah dapat meningkat.
Masalah pertanahaan dari dulu sampai sekarang merupakan masalah yang sering terjadi dan penyelesaiannya kadang berakhir dengan sengketa. Baik yang langsung berhubungan dengan pengadilan maupun sebatas pada keluarga sendiri yang hanya disebabkan oleh masalah atas status hak kepemilikan. Hal tersebut merupakan dampak dari perkembangan pembangunan yang membutuhkan sebagian dari tanah warga dan meningkatnya jumlah penduduk yang tidak seimbang dengan luas tanah. Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, pemerintah mengadakan kegiatan pendaftaran tanah. Dalam kegiatan ini pemilik tanah dapat ikut serta mendaftarkan tanahnya untuk didata di kantor pertanahan sehingga dapat diketahui batas bidang tanahnya serta luas tanahnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 19 ayat 1 menyebutkan”Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah (Budi Harsono,1999 :541).Peraturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 24 Tahun 1997. Kegiatan pendaftaran tanah yang dimaksud diatas meliputi :
- Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak
- Pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Pelaksanaan pendaftaran tanah yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 pada prinsipnya melalui dua cara yaitu:
a. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian suatu desa/ kelurahan.
b. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa / kelurahan secara individual atau massal.
Produk akhir dari pengukuran bidang-bidang tanah adalah peta-peta pendaftaran tanah yang dibuat desa demi desa secara utuh dan dilengkapi dengan daftar subyek atas haknya. Peta-peta pendaftaran tanah merupakan hasil pengukuran secara sporadik yang memuat seluruh bidang tanah di suatu desa yang disertai dengan data subyek hak atas tanah.
Secara hukum peta pendaftaran tanah telah mempunyai kekuatan bukti, karena batas-batas bidang telah ditetapkan dan diukur dengan memperhatikan asas kontradiktur delimitasi. Dengan demikian secara hukum akan memudahkan dalam pengembalian tanda-tanda batas jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Peta pendaftaran tanah sebelum ditetapkan baik subyek maupun obyek haknya (subyeknya) dalam memenuhi asas publisitas maupun pengumuman obyek haknya yang meliputi letak, batas dan luas dalam memenuhi asas spesialitas.
Pelaksanaan pengukuran bidang-bidang tanah dengan memperhatikan asas tersebut dengan maksud agar hasil kegiatan pengukuran bidang tanah dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka peneliti bermaksud mengambil judul “PEMETAAN BIDANG TANAH UNTUK PEMBUATAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DENGAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG) “ .
No comments:
Post a Comment