ANALISA EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK MELALUI SISTEM RETRIBUSI DAN SISTEM KETETAPAN PAJAK SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENERIMAAN ASLI DAERAH KABUPATEN MALANG

 On 29 March 2009  

BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang


Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya pajak merupakan iuran wajib rakyat kepada negara. Dari pajak ini yang mana akan digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.  Sejak tahun 1999 pembagian pajak menurut wewenang pemungutan pajak dipisahkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.  Pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat terdiri dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.  Untuk pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah itu sendiri. Dasar dilakukan pemungutan oleh pemerintah  daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah mengatakan bahwa bahwa Pemerintah dan masyarakat di daerah dipersilahkan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab. Pemerintah Pusat tidak lagi mempatronasi, apalagi mendominasi mereka.  Peran Pemerintah Pusat dalam konteks Desentralisasi ini adalah melakukan supervisi, memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.  Dengan adanya otonomi daerah, maka pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Langkah - langkah yang perlu dimbil dengan cara menggali segala kemungkinan sumber keuangannya sendiri sesuai dengan dan dalam batas-batas peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk merealisasikan pelaksanaan Otonomi Daerah maka sumber pembiayaan pemerintah daerah tergantung pada peranan PAD.  Hal ini diharapkan dan diupayakan dapat menjadi penyangga utama dalam membiayai kegiatan pembangunan di daerah. Oleh karena itu Pemerintah daerah harus dapat mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah sendiri sehingga akan memperbesar tersedianya keuangan daerah yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan.  Dengan ini akan semakin memperbesar keleluasaan daerah untuk mengarahkan penggunaan keuangan daerah sesuai dengan rencana, skala prioritas dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.


Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan pembangunan daerah, maka daerah membutuhkan sumber-sumber penerimaan yang cukup memadai.  Sumber-sumber penerimaan daerah ini dapat berasal dari bantuan dan sumbangan pemerintah pusat maupun penerimaan yang berasal dari daerah sendiri.  Namun, perlu digaris bawahi bahwa tidak semua daerah memiliki kekayaan alam.  Hal ini tentu akan membuat daerah yang kaya akan potensi daerah yang dimiliki akan semakin maju yang mana tentunya bertolak belakang bagi daerah yang memiliki potensi yang kurang.  Kiranya dengan ini asas ini pemerintah perlu memberikan jalan keluar agar seluruh daerah yang ada di Indonesia berkembang secara merata.


Di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak. Pendapatan Asli Daerah sendiri terdiri dari :


a. Pajak Daerah;


b. Retribusi Daerah


c. Hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan


d. Lain-lain PAD yang sah.


Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah mempunyai peranan penting dalam pembangunan.  Hal ini dapat dilihat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah dimana peranan PAD diharapkan dan diupayakan dapat menjadi penyangga utama dalam membiayai kegiatan pembangunan di daerah.  Oleh karena itu pemerintah daerah harus dapat mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah sendiri.  Dengan demikian akan memperbesar tersedianya keuangan daerah yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat mandiri.


Kabupaten Malang sebagai bagian dari Propinsi Jawa Timur  tentunya memerlukan dana yang cukup besar dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan daerah di berbagai sektor. Dana pembangunan tersebut diusahakan sepenuhnya oleh pemerintah daerah dan bersumber dari penerimaan pemerintah daerah Kabupaten Malang sendiri. Sumber pembiayaan kebutuhan pemerintah yang mana biasa dikenal dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari pengolahan sumber daya yang dimiliki daerah di samping penerimaan dari pemerintah propinsi, pemerintah pusat serta penerimaan daerah lainnya.  Sejalan dengan upaya untuk mengingkatkan serta menggali sumber-sumber penerimaan daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Malang berusaha secara aktif untuk meningkatkan serta menggali sumber-sumber penerimaan daerah terutama penerimaan yang berasal dari daerah sendiri.  Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat dalam pembiayaan pembangunan daerah.


Kemampuan keuangan daerah di dalam membiayai kegiatan pembangunan didaerah merupakan pencerminan dari pelaksanaan otonomi di daerah. Untuk melihat kemampuan Pemeritah Kabupaten Malang dalam menghimpun penerimaan daerah baik penerimaan yang berasal dari sumbangan dan bantuan pemerintah pusat maupun penerimaan yang berasal dari daerah sendiri.  Hal ini dapat dilihat dalam APBD yang biayanya bersumber dari PAD dengan tingkat kesesuaian yang mencukupi pengeluaran pemerintah daerah.


Upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tentunya tidak terlepas dari peranan masing-masing komponen Pendapatan Asli Daerah.  Komponen yang ada seperti penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba perusahaan milik daerah, penerimaan dinas-dinas serta penerimaan daerah lainnya.  Ini merupakan beberapa komponen yang menjadi sumber penerimaan daerah dimana tentunya akan terus digali baik yang sudah ada maupun sumber penerimaan baru yang potensial.


Jenis-jenis Pajak Daerah yang ditetapkan dan dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Malang dalam upaya menghimpun dana guna meningkatkan kualitas maupun kuantitas pembangunan daerah saat ini terdiri atas delapan jenis Pajak Daerah (Dispenda Malang), antara lain Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian Golongan C, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,  Pajak Parkir dan pajak sarang burung.


Untuk dapat memungut pajak tersebut pemerintah menggunakan sistem pemungutan melalui official assessment sistem dan self assessment system . Sistem pemungutan ini dilakukan melalui dua cara yaitu surat ketetapan pajak dan retribusi.


Dari kedua cara ini diharapkan target pemenuhan penerimaan pajak dapat terealisasi. Pada tabel 1.1 target dan penerimaan pajak daerah yang diharapkan melalui kedua cara tersebut adalah sebagai berikut:



Tabel 1.1
Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Malang

Tahun 2003 Hingga 2005Sumber : Dinas Pendapatan Kabupaten Malang


Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2003 hingga 2005 target penerimaan pajak rata - rata selalu tercapai bahkan melebihi target yang ditetapkan. Namun yang menjadi perhatian adalah dari hasil realisasi tersebut menunjukan  bahwa pemerintah dari tahun ke tahun menetapkan terget yang cenderung tetap. Berdasar pada perkembangan realisasi pajak sebenarnya pemerintah dapat meningkatkan target penerimaan pajaknya.  Hal ini dapat dikatakan bahwa pemerintah tidak mengetahui potensi yang dimiliki oleh daerahnya tersebut.


Dari beberapa macan pajak tersebut yang hendak menjadi perhatian adalah penerimaan pajak dari sektor pengolahaan bahan galian golongan C.  Pada sektor ini nilai reralisasi yang tercapai tidak terlalu besar dibandingkan dengan pajak yang lainnya. Dari perkembangan penerimaannya dari sektor pajak ini telah mengalami penurunan pada tahun 2005 sebesar 2,42 % dibandingkan dengan sektor pajak yang lainnya. Dari dasar ini dapat diketahui bahwa dari sektor pajak daerah belum terlalu memberikan pemasukan dari sistem pemungutannya.  Dasar ini yang menjadikan penulis ingin melakukan penelitian terhadap sistem pemungutan yang dilakukan terhadap sektor pajak daerah khususnya pajak bahan galian gol C.  Hal tersebut dikarenakan mengingat pajak yang lain mengunakan sistem yang sama.  Sehingga penulis merumuskannya dalam skripsi dengan mengangkat judul "Analisa efektifitas pemungutan pajak bahan galian golongan C melalui retribusi dan surat ketetapan pajak serta kontribusinya terhadap penerimaan asli daerah Kabupaten Malang."




1.2. Perumusan Masalah.


Berdasarkan uraian pada latar belakang maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :




  1. Sejauhmana efektifitas yang dihasilkan sistem pemungutan melalui  retribusi dan surat ketetapan pajak dari pajak bahan galian Gol. C.

  2. Berapa kontribusi yang diberikan sistem retribusi dan sistem ketetapan pajak ini terhadap Pendapatan Asli Daerah dari pajak bahan galian golongan C.



1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian


1.3.1 Tujuan Penelitian




  1. Untuk mengatahui efektifitas yang dihasilkan dari sistem pemungutan yang dipakai bagi penerimaan daerah Kabupaten Malang.

  2. Untuk mengetahui besarnya kontribusi yang diberikan terhadap Penerimaan Asli Daerah.


1.3.2.Manfaat Penelitian




  1. Secara akademik untuk memenuhi salah satu syarat untuk mencapai kebulatan studi program strata satu (S1) pada Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang.

  2. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan pemikiran bagi pemerintah dalam mengambil kebijaksanaan dalam uahanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai pembangunan daerah khususnya penerimaan yang berasal dari pajak daerah.

  3. Diharapkan sebagai bahan dan informasi bagi peneliti selanjutnya terhadap masalah dan tempat yang sama dengan kajian yang lebih mendalam untuk meningkatkan penerimaan pajak bahan galian golongan C di Kabupaten Malang.

ANALISA EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK MELALUI SISTEM RETRIBUSI DAN SISTEM KETETAPAN PAJAK SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENERIMAAN ASLI DAERAH KABUPATEN MALANG 4.5 5 Win Solution 29 March 2009 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya pajak merupakan iuran wajib rakyat kepada negara. Dari pajak ...


Skripsi Lengkap (bab 1-5 dan daftar pustaka) untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu. Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung kita kirim lewat email kamu pada hari ini juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami tidak mendukung plagiatisme. Cara pesan: Telpon kami langsung atau ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 089 9009 9019

Kami akan selalu menjaga kepercayaan Anda!

No comments:

Post a Comment

Jurnalskripsitesis.com. Powered by Blogger.